Common use of POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN Clause in Contracts

POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update

POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian harihari .

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update

POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update