Prize Klausul Contoh

Prize. 1. Each winner is allowed to choose any one of the prizes listed below but there is a limit for each prize according to Phase: i. Hot air balloon experience; ii. Baking class; iii. Painting class; iv. Ticket to selected theme park (including accommodation); v. Family holiday. 2. Each prize is worth up to RM2,000.00. 3. There is a total of 25 prizes/winners for the Contest. 4. The winners will be announced on Xxxxxx’x Malaysia social media page after each Contest Phase ends and will be required to verify their submission with their identification proof. The identification proofs accepted are New Malaysian IC and Driving License.
Prize. 1. Each chosen winner will be given one (1) unit of Nintendo Switch (“Prize”). 2. The Winners will be announced on Jack ‘n Jill Malaysia social media page after the Contest Period ends and will be required to verify their submission with their identification credentials.

Related to Prize

  • Penata NIP. 19780918 200604 2 011

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • Bulan Bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas PAMTUP; 12 Bulan Lumajang, 12 Februari 2019 KEPALA SEKSI KERJA SAMA XXXXXX XXXXX XXXX, SE NIP. 00000000 000000 0 034 PETUGAS KEAMANAN (PAMTUP) XXXXX XXXXXXXXX Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : X. XXXXXX XXXXXXXX Jabatan : Petugas Keamanan (Pamtup) Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXX XXXX, SE Jabatan : Kepala Seksi Xxxxx Xxxx Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Lumajang, 12 Februari 2019

  • PENUTUP A. Simpulan ....................................................................................... 73 B. Saran.............................................................................................. 74

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Keterpisahan Apabila suatu ketentuan dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini bertentangan dengan hukum atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan suatu hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini akan, sepanjang diijinkan oleh peraturan tersebut, dipisahkan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan-ketentuan lain.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Keterangan BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana Formulir pengalihan unit penyertaan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1