Produk Pihak Ketiga. 1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
Produk Pihak Ketiga. 1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwabahwa :
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan Syariah