HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI Klausul Contoh

HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI. 1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. 2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (berikut segala perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI a. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. b. Hal – hal yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan kepada Nasabah di Pengadilan Negeri dimanapun juga di wilayah Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI. 1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau melalui Pengadilan Negeri di tempat kantor cabang Pemelihara Rekening.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI. 1. Perjanjian ini dibuat dan tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI. Selama tidak ditentukan lain, Perjanjian ini diatur dan dibuat sesuai dengan Hukum yang berhubungan dengan Yurisdiksi Pengatur Pihak-pihak yang ada tunduk kepada peraturan pengadilan dari Yurisdiksi Pengatur tersebut serta dari tiap-tiap pengadilan yang berkompeten untuk mendengarkan proses banding dari pengadilan-pengadilan tersebut. Terlepas dari fakta diatas, Bank bisa saja melakukan proses persidangan di suatu negara dimana Nasabah memiliki aset ataupun dimana Nasabah melakukan aktifitas usahanya.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI. 20.1. Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Saint Xxxxxxx dan Grenadines dengan mengecualikan perbedaan hukum. Para pihak tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan di Saint Xxxxxxx dan The Grenadines.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI. Perjanjian ini tunduk, dan diinterpretasi berdasarkan hukum . Para Pihak dengan tidak dapat dicabut kembali tunduk pada eksklusif yurisdiksi pengadilan sehubungan dengan adanya sengketa.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI. 1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada ketentuan syariah dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 52 ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, sepanjang memungkinkan diselesaikan dengan cara musyawarah. 3. Setiap Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, maka Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan 4. Setiap Sengketa yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui Pengadilan Agama di wilayah Republik Indonesia di wilayah cabang Bank yang mengadministrasikan rekening.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI. Mengenai hukum yang berlaku, yurisdiksi dan tata cara penyelesaian perselisihan antara Bank dengan Nasabah terkait dengan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian melalui M2U ID App (mobile banking) sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan yang diterbitkan oleh Bank.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.