Program Studi Klausul Contoh

Program Studi. 1. Memberikan informasi kepada mahasiswa untuk mengikuti Studi/Proyek Independen. 2. Menyetujui surat rekomendasi yang diberikan oleh dosen PAKS mahasiswa yang bersangkutan yang akan mengikuti Studi/Proyek Independen. 3. Menginformasikan matakuliah yang dapat dikonversikan dengan kegiatan Studi/Proyek Independen kepada mahasiswa 4. Merampungkan penilaian yang diberikan oleh pihak terkait dalam kegiatan Studi/Proyek Independen. 5. Melakukan konversi/rekognisi mata kuliah 6. Memfasilitasi pemberian penghargaan/rekognisi bagi mahasiswa yang telah melaksanakan Studi/Proyek Independen.
Program Studi a. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kurikulum MBKM. b. Menfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas program studi dalam Universitas Katolik Soegijapranata. c. Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar program studi dan luar Universitas Katolik Soegijapranata beserta persyaratannya. d. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran di luar program studi dan luar Universitas Katolik Soegijapranata.
Program Studi. 1) Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka. 2) Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas program studi dalam Undana. 3) Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar program studi dan luar Undana beserta persyaratannya. 4) Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar program studi dan luar Undana. 5) Jika ada mata kuliah/sks yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran di luar program studi dan luar Undana, disiapkan altematif mata kuliah daring.

Related to Program Studi

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya