Common use of PROGRAM WAKAF Clause in Contracts

PROGRAM WAKAF. BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan terbuka untuk masyarakat luas yang ingin mewakafkan hartanya melalui Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat menentukan keikutsertaannya dalam Program Wakaf pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan pilihan sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Unit Penyertaan yang menyatakan bentuk partisipasi Pemegang Unit Penyertaan. Untuk menampung harta benda wakaf, Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir membuka rekening Reksa Dana pada Manajer Investasi. Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Gold, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk menyalurkan Wakaf produktif melalui uang yang berasal dari hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir pada setiap periode pembagian hasil investasi, dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang tertuang dalam Formulir Pembukaan Rekening. Selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Atas penerimaan Wakaf tersebut, Yayasan Dompet Dhuafa Republika akan menerbitkan dan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf kepada Manajer Investasi, dan selanjutnya Manajer Investasi akan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika tersebut kepada Investor Gold. Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Platinum, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif akan menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Pihak Kedua selaku Nazhir dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, dan selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih program Regular dan program Gold yang berniat untuk mengganti pilihannya setelah melakukan Pembelian Unit Penyertaan, dapat melakukan Penjualan Kembali atas Unit Penyertaan yang dimilikinya untuk kemudian melakukan pembukaan rekening dengan pilihan baru dan melakukan Pembelian Unit Penyertaan sesuai Program Wakaf yang dikehendaki. Berdasarkan Perjanjian yang ditandatangani antara Manajer Investasi dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, penerimaan Wakaf dalam BNI-AM Dompet Dhuafa akan disalurkan kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang selanjutnya akan dipergunakan untuk kepentingan berikut ini: a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Appears in 3 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus, Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus

PROGRAM WAKAF. BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan terbuka untuk masyarakat luas yang ingin mewakafkan hartanya melalui Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat menentukan keikutsertaannya dalam Program Wakaf pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan pilihan sebagai berikut: Regular : Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA namun tidak mewakafkan pokok investasi maupun bagi hasil investasinya, sehingga tetap mendapatkan hasil investasi yang menjadi hak nya serta tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Gold : Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan menyalurkan Wakaf produktif melalui uang yang berasal dari 100% (seratus persen) hasil investasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang menjadi haknya kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika untuk kemudian diinvestasikan kembali pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati antara Manajer Investasi dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan masih berhak atas 100% (seratus persen) pokok investasi. Platinum : Investor menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika, yang selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya akan ditempatkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Pemegang Unit Penyertaan akan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Unit Penyertaan yang menyatakan bentuk partisipasi Pemegang Unit Penyertaan. Untuk menampung harta benda wakaf, Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir membuka rekening Reksa Dana pada Manajer Investasi. Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Gold, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk menyalurkan Wakaf produktif melalui uang yang berasal dari hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir pada setiap periode pembagian hasil investasi, dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang tertuang dalam Formulir Pembukaan Rekening. Selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Atas penerimaan Wakaf tersebut, Yayasan Dompet Dhuafa Republika akan menerbitkan dan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf kepada Manajer Investasi, dan selanjutnya Manajer Investasi akan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika tersebut kepada Investor Gold. Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Platinum, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif akan menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Pihak Kedua selaku Nazhir dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, dan selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih program Regular dan program Gold yang berniat untuk mengganti pilihannya setelah melakukan Pembelian Unit Penyertaan, dapat melakukan Penjualan Kembali atas Unit Penyertaan yang dimilikinya untuk kemudian melakukan pembukaan rekening dengan pilihan baru dan melakukan Pembelian Unit Penyertaan sesuai Program Wakaf yang dikehendaki. Berdasarkan Perjanjian yang ditandatangani antara Manajer Investasi dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, penerimaan Wakaf dalam BNI-AM Dompet Dhuafa akan disalurkan kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang selanjutnya akan dipergunakan untuk kepentingan berikut ini: a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus, Reksa Dana