PROSEDUR 1 Klausul Contoh

PROSEDUR 1. Pelanggar yang belum melakukan pembayaran: • Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri Karanganyar membawa blanko tilang • Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian. • Pelanggar menunngu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar) • Pelanggar mengambil barang bukti. 2. Pelanggar tilang yang sudah membayar: • Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran, Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran. • Pelanggar mengambil barang bukti. 3. Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran (Titipan denda tilang/ pembayaran dengan briva) maka pihak kejaksaan membuatkan surat Keterangan atau pelanggar dapat mengunduh sendiri melalui xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI . 4. Loket tilang Drive Thru : • Pendaftaran secara online sehari sebelum pengambilan barang bukti dengan menghubungi 082226445757 dan sebelumnya telah melakukan pembayaran. • Dilakukan menggunakan kendaraan di loket Drive Thru.
PROSEDUR 1. Pemohon hadir ke PTSP menyampaikan identitas diri dan maksud kehadirannya untuk meminta Pelayanan Hukum kepada Petugas PTSP; 2. Petugas PTSP mendokumentasikan identitas Pemohon dan mengantar Pemohon ke Ruang Pelayanan Hukum; 3. Petugas PTSP menghubungi Sekretariat Bidang Datun dan memberitahukan adanya Permohonan Pelayanan Hukum; 4. Petugas Sekretariat Bidang Datun menyampaikan adanya permohonan Pelayanan Hukum kepada JPN yang bertugas pada hari itu sesuai Surat Perintah Tugas Pelayanan Hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri yang sudah diterbitkan setiap bulan; 5. JPN menemui Pemohon di Ruang Pelayanan Hukum PTSP; 6. Pemohon menyampaikan Permasalahan Hukum secara Lisan kepada JPN; 7. JPN membuat telaahan singkat dan menyampaikan konsep jawaban kepada Pimpinan secara elektronik; 8. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan secara elektronik kepada JPN; 9. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat sederhana, JPN menyampaikan jawaban kepada Pemohon secara lisan pada saat itu juga; 10. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis; 11. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang.
PROSEDUR 1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara lisan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Karanganyar ; 2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staf Tindak Pidana Khusus / Jaksa Penyidik perkara dimaksud / Kepala Seksi Tindak Pidana KHusus beserta syarat-syarat yang telah ditetapkan ; 3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Staf Tindak Pidana Khusus / Jaksa Penyidik / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ; 4. Jika syarat telah lengkap makan permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak PIdana Khusus maksimal dalam waktu 30 menit (Apabila permohonan lebih dari pukul 11.00, petugas PTSP memberikan masukan kepada pemohon untuk besuk tahanan hari berikutnya dikarenakan jam besuk tahanan dilapas / rutan dilayani pukul 09.00 – 11.00 WIB sehingga apabila diterbitkan lebih dari jam 11.00 WIB maka Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) tidak dapat digunakan hari tersebut) ; 5. Penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diserahkan kepada pemohon melalui PTSP ; 6. 1 (satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diperuntukkan bagi 1 / 2 orang Pemohon.
PROSEDUR 1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara tertulis atau lisan baik melalui PTSP Kejaksaan Negeri Karanganyar; 2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staff bagian Pidum. 3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Jaksa Penyidik perkara dimaksud ataupun Pejabat Struktural; 4. Jika syarat telah lengkap maka permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Jaksa yang menangani perkara tersebut maksimal dalam waktu 10 menit (Apabila permohonan lebih dari pukul 11.00, petugas PTSP memberi masukan kepada pemohon untuk besuk tahanan hari berikutnya dikarenakan jam besuk tahanan di lapas/ rutan dilayani pukul 09.00 – 11.00 WIB sehingga apabila diterbitkan lebih dari jam 11.00 WIB maka Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) tidak dapat digunakan hari tersebut); 5. Penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diserahkan kepada pemohon melalui PTSP. 6. 1 (satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diperuntukkan bagi 1 (satu) orang Pemohon.
PROSEDUR 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Nara Sumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar; 2. Pimpinan memberikan disposisi ke Kasi Intelijen untuk dilaksanakan, Kasi Intelijen memberikan disposisi kepada Kasubsi atau Jaksa Fungsional untuk ditindaklanjuti; 3. Kasubsi atau Jaksa Fungsional menerima disposisi Kasi Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon. 4. Apabila diminta, Kajari maupun Kasi/Kasubag dapat juga menjadi Nara Sumber. 5.
PROSEDUR 1. Permohonan secara Tertulis : 2. Pemohon mengajukan surat permohonan Jaksa masuk Sekolah (JMS) secara resmi yang ditujukan kepada Pimpinan Kejaksaan Negeri Karanganyar; 3. Pimpinan memberikan disposisi ke Kasi Intelijen untuk dilaksanakan, Kasi Intelijen memberikan disposisi kepada Kasubsi atau Jaksa fungsional untuk ditindaklanjuti; 4. Kasubsi/Jaksa Fungsional menerima disposisi Kasi Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan pemohon. 5.
PROSEDUR 1. Petugas loket PTSP menyerahkan kelengkapan administrasi (formulir) permohonan pengambilan barang bukti dari pemilik kepada petugas barang bukti
PROSEDUR 1. Rektor berkoordinasi dengan yayayasan untuk pembuatan surat perjanjian 2. BAuK dan sekertaris yayasan menyiapkan kontrak perjanjian kerja 3. Pembacaan hal dan kewajiban UPY dan calon pegawai oleh sekertaris yayasan 4. Pengambilan sumpah kerja yang dibacakan oleh ketua yayasan dan ditirukan oleh pegawai 5. Penadatanganan berita acara perjanjian kerja oleh pegawai, diketahui pimpinan unit, disetujui oleh rektor dan disyahkan oleh ketua yayasan 6. Penyerahan surat perjanjian kerja oleh ketua yayasan kepada pegawai didampingi rektor.
PROSEDUR 1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP. 2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 5 S “Senyum, Salam , Sapa, Sopan dan Santun”, Selamat datang , ada yang bisa saya Bantu dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya. 3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu. 4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu. 5. Pegawai yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu. 6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp. 7. Apabila tamu diterima, maka pegawai yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu. Sedangkan apabila tamu tidak diterima, maka Petugas PTSP menginformasikan kepada tamu secara santun. 8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan. 9. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan. 10. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor, “Terimaksih atas kedatangannya”.

Related to PROSEDUR 1

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: