Definisi Perjanjian kerja

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk dibawah perintahnya pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mengerjakan buruh itu dengan membayar upah.”6 Adapun unsur-unsur dalam perjanjian kerja sebagaimana yang disebutkan dalam KUHPerdata Pasal 1320 yang menyatakan sahnya perjanjian antara lain :

Examples of Perjanjian kerja in a sentence

  • Perjanjian kerja sama ini berlaku 1 (satu) tahun, dan untuk selanjutnya akan dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku dan kesepakatan PARA PIHAK.

  • Perjanjian kerja sama ini dapat diakhiri sebelum habis jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan bahwa pihak yang akan mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

  • Perjanjian kerja sama ini berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

  • Pasal 11 Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.

  • Perjanjian kerja waktu tertentu pengusaha/pemberi kerja tidak dapat mensyaratkan adanya masa pencobaan kerja bagi pekerja.


More Definitions of Perjanjian kerja

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Prinsip yang menonjol dalam perjanjian kerja, yaitu adanya keterikatan seseorang (pekerja/buruh) kepada orang lain (pengusaha) untuk bekerja di bawah perintah dengan menerima upah. Jadi, apabila seseorang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja, berarti ia secara pribadi otomatis harus bersedia bekerja di bawah perintah orang lain.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu , buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan yang mengikatkan diri untuk mengerjakan buruh itu dengan membayar upah”. Selanjutnya perihal pengertian Perjanjian Kerja, ada lagi pendapat Xxxx. Xxxxxxx, S.H. beliau menyatakan dalam bukunya Aneka Perjanjian, disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah : “Perjanjian antara seorang “buruh” dengan seorang “majikan” perjanjian mana ditandai dengan ciri ciri ; adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan diperatas yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah perintah yang harus di taati oleh pihak yang lain”. Perihal perjanjian kerja Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H, mengemukakan bahwa pengertian perjanjian kerja adalah hubungan antara seseorang yang bertindak sebagai pekerja atau buruh dengan seseorang yang bertindak sebagai majikan. Dengan adanya pengertian tentang perjanjian seperti ditentukan diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa kedudukan antara para pihak yang mengadakan perjanjian adalah sama dan seimbang. Hal ini akan berlainan dengan pengertian perjanjian kerja. Subekti (2009), mengatakan bahwa Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak yang lain. Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bertolak dari pengertian tersebut, tersirat bahwa di dalam perjanjian kerja terkandung hal-hal yang sifatnya obligator (memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban pihak-pihak yg mengadakan perjanjian) mulai dari perjanjian kerja kontrak maupun menjadi karyawan tetap dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan perjanjian tersebut.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu, buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain majikan selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah (Pasal 1601 a KUH Perdata).
Perjanjian kerja adalah penting dibuat secara tertulis, agar masing- masing pihak tahu tentang apa-apa yang menjadi kewajiban maupun haknya. Di dalam prakteknya banyak kenyataan bahwa perjanjian kerja itu terkadang dibuat secara sepihak oleh majikan, sehingga isinya menguntungkan pihak- pihak majikan, dan buruh karena hanya berkeinginan bekerja maka perjanjian yang sedemikian itu biasanya disetujui. Jika timbul perselisihan antara dua pihak, maka majikan dapat berada di atas angin, sementara buruh karena kekurang hatihatiannya maka akan tetap pada pihak yang kalah. Oleh karenanya maka peraturan pemerintah di dalam membuat kebijakan dasar tentang pembuatan perjanjian kerja ini adalah sangat diperlukan. Untuk menentukan serta membuat kepastian hukum di dalam masalah perburuhan ini. Selain memuat pengertian perjanjian kerja sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 14, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga ada mengatur tentang perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, yang merupakan dasar hukum perjanjian kerja secara outsourcing. Hal ini ditemukan dalam Pasal 56 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Berdasarkan pengertian yang dijelaskan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan diatas, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu: 12
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”1 Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601a bahwa “Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.”2
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara PIHAK KEDUA (calon pegawai) dengan PIHAK KESATU dalam hal ini .......................... (Satdik) yang menurut syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.