Common use of Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain Clause in Contracts

Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update

Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY LIQUID USD sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Angka 14.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV XIV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY LIQUID USD sebagaimana dimaksud pada BAB XV XIV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV XIV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ICON SYARIAH sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ICON SYARIAH sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus

Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus

Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD PRIMAVERA PLUS sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD PRIMAVERA PLUS sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD QUANT STRATEGY sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD QUANT STRATEGY sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD DANA PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perundang‐undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan perundang‐undangan terkait lainnya. Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-perundang‐ undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD DANA PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang‐undangan yang berlaku. Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus