Risiko Perubahan Peraturan Lainnya Klausul Contoh

Risiko Perubahan Peraturan Lainnya. Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja Reksa Dana Bahana Dana Likuid. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila Bahana Dana Likuid dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada Bahana Dana Likuid, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko Perubahan Peraturan Lainnya. Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko Perubahan Peraturan Lainnya. Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko Perubahan Peraturan Lainnya. Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja VICTORIA PASAR UANG SYARIAH. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada VICTORIA PASAR UANG SYARIAH, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku
Risiko Perubahan Peraturan Lainnya i. Risk of Changes in Other Regulations Changes in specially regulations but not terminate to tax regulations, may affect the performance of Mutual Funds.
Risiko Perubahan Peraturan Lainnya. Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja Bahana Dana Prima. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila Bahana Dana Prima dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada Bahana Dana Prima, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko Perubahan Peraturan Lainnya. Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Dealer Partisipan telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi (melakukan pembelian Unit Penyertaan) maupun mencairkan nilai investasinya (melakukan penjualan Unit Penyertaan) melalui Bursa Efek Indonesia pada saat jam perdagangan setiap Hari Bursa. Perdagangan melalui Bursa Efek Indonesia dapat dilakukan antar Pemegang Unit Penyertaan dengan Dealer Partisipan yang berkemampuan untuk mewujudkan likuiditas di Bursa Efek Indonesia. Fitur likuiditas tersebut memudahkan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan maupun mencairkan investasinya pada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Risiko Perubahan Peraturan Lainnya. Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja MAKARA PRIMA. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila MAKARA PRIMA dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada MAKARA PRIMA, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati‐hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang‐ undangan yang berlaku.
Risiko Perubahan Peraturan Lainnya. Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja EMCO PASAR UANG BERKEMBANG. Dalam hal terjadinya satu risiko seperti tersebut diatas, termasuk juga bila EMCO PASAR UANG BERKEMBANG dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada EMCO PASAR UANG BERKEMBANG, maka manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko Perubahan Peraturan Lainnya. Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja BAHANA LIQUID USD. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA LIQUID USD dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA LIQUID USD, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.