PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
Appears in 6 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH HPAM FLEXI PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah nasabah, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Tentang Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH BNI-AM KEMILAU PASAR UANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada ayat butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana BNI-AM KEMILAU PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 butir 15.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah nasabah, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Tentang Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 butir 15.1. di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus