APERD Klausul Contoh

Related to APERD

  • Bulan Bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas PAMTUP; 12 Bulan Lumajang, 12 Februari 2019 KEPALA SEKSI KERJA SAMA XXXXXX XXXXX XXXX, SE NIP. 00000000 000000 0 034 PETUGAS KEAMANAN (PAMTUP) XXXXX XXXXXXXXX Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : X. XXXXXX XXXXXXXX Jabatan : Petugas Keamanan (Pamtup) Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXX XXXX, SE Jabatan : Kepala Seksi Xxxxx Xxxx Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Lumajang, 12 Februari 2019

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Keadaan Hartanah a. Hartanah itu adalah dipercayai dan akan dianggap sebagai diperihalkan dengan betul dan dijual tertakluk kepada semua syarat bertulis sekatan kepentingan, ismen (easement), hak-hak yang sama, pajakan, penyewaan, penghuni, pencerobohan, kacau ganggu, caj, lien, kaveat, perjanjian, liabiliti, bebanan, semua hak-hak awam dan swasta, sokongan, saliran dan semua hak atau kejadian yang lain (jika ada) yang wujud di atasnya tanpa apa-apa obligasi yang timbul bagi Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk mentakrif ia masing-masing dan apa-apa kesilapan, salah nyata, peninggalan atau salah perihalan ditemui dalam kontrak ini tidak akan membatalkan penjualan dan tiada apa-apa pampasan yang dibenarkan oleh mana-mana pihak berkenaan dengannya. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan penuh dengan sifat dan keadaan hartanah itu. b. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan telah memeriksa dan menyiasat keadaan hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan hendaklah tidak mengenakan apa-apa tuntutan atau bantahan keatasnya atau dengannya. Tiada jaminan perwakilan atau aku janji dibuat atau harus tersirat mengenai sama ada atau tidak hartanah itu mematuhi mana-mana undang-undang relevan bangunan atau perundangan. Penawar yang Berjaya hendaklah mengambil hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan tidak memerlukan sambungan air, elektrik atau utiliti lain kepadanya atau pemunggahan sampah di situ. Hakikat (jika itu menjadi kes) bahawa hartanah atau pengubahsuaian tempat itu yang mungkin bertentangan dengan undang-undang bangunan atau perundangan tidak akan membatalkan penjualan dan atau Penawar yang Berjaya untuk membatalkan jualan atau menuntut ganti rugi atau kejatuhan dalam harga. c. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk pemilikan kelengkapan perabot dan lekapan terletak di hartanah tersebut yang terletak dibawah perjanjian jual beli, pajakan atau jualan tertunda daripada pihak ketiga. Dalam kes-kes seperti di atas Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab terhadap apa-apa bayaran yang mungkin terkumpul berkenaan dan hartanah itu dijual tertakluk dengannya.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Utang Pajak Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp727.921 dan Rp2.200.038.

  • Perubahan (1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan (2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.