Common use of PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Clause in Contracts

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS. Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPRIMA II. Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPRIMA II, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSDJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada). Dalam hal Pengalihan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSDJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) tersebut. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPESONA SYARIAH. Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPESONA SYARIAH, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPASAR UANG SYARIAH (jika ada). Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPASAR UANG SYARIAH (jika ada), maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 (jika ada) menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 (jika ada) akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSIDX GROWTH30 (jika ada). Dalam hal Pengalihan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSIDX GROWTH30 (jika ada), maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 (jika ada) tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 (jika ada) melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS IDX GROWTH30 (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSSOLARIS. Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSSOLARIS, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS SOLARIS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS akan memproses permohonan pengalihan pengaliha Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSEKUITAS. Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSEKUITAS, maka Formulir Pengalihan Xxxxxxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 1 contract

Samples: www.hsbc.co.id

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPRIMA II. Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPRIMA II, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PRIMA II termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS akan memproses permohonan pengalihan pengaliha Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSEKUITAS. Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer M anajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSEKUITAS, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS EKUITAS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPESONA SYARIAH. Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPESONA SYARIAH, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPESONA SYARIAH. Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSPESONA SYARIAH, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH yang tersedia secara elektronik eletronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS PESONA SYARIAH termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) menerima permintaan pengalihan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut. : Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan memproses permohonan pengalihan Pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSINDONESIA ESG EQUITY (jika ada). Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSINDONESIA ESG EQUITY (jika ada), maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) tersebut. Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana atau Kelas Unit Penyertaan yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Permohonan pengalihan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif