Common use of PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap lengkap, dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE DANA SAHAM termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui AgenPenjual Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam KontrakProspektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIDANA SAHAM. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISYARIAH SEKTORAL AMANAH. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan- persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DANA SAHAM yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui AgenPenjual Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIDANA SAHAM. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap lengkap, dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui AgenPenjual Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam KontrakProspektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN OBLIGASI NEGARA INDONESIA II. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif