Common use of RAPAT DIREKSI Clause in Contracts

RAPAT DIREKSI. Direksi mengadakan rapat paling sedikit satu - kali dalam satu bulan, atau lebih dari satu -- kali apabila dimohonkan secara tertulis oleh - satu atau lebih anggota Direksi dalam rangka - memastikan pengelolaan Perseroan yang tepat. - Rapat Direksi dapat dilakukan dengan rapat --- secara langsung, media telekonferensi, video - konferensi atau siaran langsung dalam bentuk - lain yang memungkinkan para peserta dapat ---- mendengar satu sama lain dan berpartisipasi di dalam rapat dan dalam kaitannya dengan rapat - tersebut semua peserta tersebut dianggap telah hadir untuk menentukan apakah kuorum kehadiran telah tercapai dan hasil dari setiap pemilihan atau keputusan.

Appears in 3 contracts

Samples: Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar, Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar, Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar