Revisi DIPA Tahun 2022 Klausul Contoh

Revisi DIPA Tahun 2022. Pagu yang tersedia dalam DIPA Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur (450692) tahun 2022 adalah sebesar Rp23.905.185.000,00. Anggaran tersebut selanjutnya direvisi sesuai dengan Surat Pengesahan Revisi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Revisi ke 01 Tanggal 11 Februari 2022 menjadi sebesar Rp23.905.185.000,00, Revisi ke 02 Tanggal 19 Maret 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 03 tanggal 13 April 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 04 tanggal 26 April 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 05 tanggal 18 Mei 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 06 tanggal 06 Juni 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 07 tanggal 13 Juli 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 08 tanggal 5 Agustus 2022 menjadi sebesar Rp30.068.037.000,00, Revisi ke 09 tanggal 30 Agustus 2022 menjadi sebesar Rp28.097.050.000,00, Revisi ke 10 tanggal 17 Oktober 2022 menjadi sebesar Rp28.097.050.000,00, Revisi ke 11 tanggal 31 Oktober 2022 menjadi sebesar Rp28.923.598.000,00, Revisi ke 12 tanggal 28 November 2022 menjadi sebesar Rp28.923.598.000,00, Revisi ke 13 tanggal 5 Desember 2022 menjadi sebesar Rp28.261.346.000,00, dan Revisi ke 14 tanggal 26 Desember 2022 menjadi sebesar Rp28.261.346.000,00. Revisi tersebut antara lain berupa pengurangan pagu Belanja Pegawai karena adanya penyesuaian jumlah pegawai yang mutasi, penambahan pagu Belanja Barang pada Layanan Perkantoran, penambahan pagu Belanja Modal, penambahan pagu Belanja Barang Program Pengawasan Pembangunan dari Realokasi Anggaran Kantor Pusat BPKP dan dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Adapun perubahan pagu anggaran dari revisi 01 hingga revisi ke 14 dapat dirinci sebagai berikut: Kode Anggaran Awal (Rp) Anggaran Setelah Revisi (Rp) Program Kegiatan Output Jenis Belanja 089.01.WA 3676.EBA 994 51 18.465.075.000 00.000.000.000 089.01.WA 3676.EBA 994 52 2.807.200.000 2.906.020.000 089.01.WA 3676.EBA 962 52 514.800.000 514.800.000 089.01.WA 3676.EBB 971 53 - 2.263.337.000 000.00.XX 0000.XXX 005 52 91.000.000 84.893.000 000.00.XX 0000.XXX 011 52 21.200.000 48.836.000 000.00.XX 0000.XXX 012 52 100.000.000 86.724.000 000.00.XX 0000.XXX U02 00 000.000.000 000.000.000 000.00.XX 0000.XXX U06 00 00.000.000 00.000.000 000.00.XX 0000.XXX U07 00 00.000.000 000.000.000 000.00.XX 0000.XXX 001 52 - 117.384.000 000.00.XX 0000.XXX 003 52 - 3.742.914.000 000.00.XX 0000.XXX U03 52 1.437.910.000 2.070.006.000 000.00.XX 0000.XXX U09 00 00.000.000 000.000.000 0...

Related to Revisi DIPA Tahun 2022

  • Penata Tk I NIP. 19710305 199703 2 003

  • PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • DAFTAR TABEL Tabel Halaman

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

  • MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)