Revisi DIPA Tahun 2022 Klausul Contoh

Revisi DIPA Tahun 2022. Pagu yang tersedia dalam DIPA Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur (450692) tahun 2022 adalah sebesar Rp23.905.185.000,00. Anggaran tersebut selanjutnya direvisi sesuai dengan Surat Pengesahan Revisi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Revisi ke 01 Tanggal 11 Februari 2022 menjadi sebesar Rp23.905.185.000,00, Revisi ke 02 Tanggal 19 Maret 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 03 tanggal 13 April 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 04 tanggal 26 April 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 05 tanggal 18 Mei 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 06 tanggal 06 Juni 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 07 tanggal 13 Juli 2022 menjadi sebesar Rp26.183.439.000,00, Revisi ke 08 tanggal 5 Agustus 2022 menjadi sebesar Rp30.068.037.000,00, Revisi ke 09 tanggal 30 Agustus 2022 menjadi sebesar Rp28.097.050.000,00, Revisi ke 10 tanggal 17 Oktober 2022 menjadi sebesar Rp28.097.050.000,00, Revisi ke 11 tanggal 31 Oktober 2022 menjadi sebesar Rp28.923.598.000,00, Revisi ke 12 tanggal 28 November 2022 menjadi sebesar Rp28.923.598.000,00, Revisi ke 13 tanggal 5 Desember 2022 menjadi sebesar Rp28.261.346.000,00, dan Revisi ke 14 tanggal 26 Desember 2022 menjadi sebesar Rp28.261.346.000,00. Revisi tersebut antara lain berupa pengurangan pagu Belanja Pegawai karena adanya penyesuaian jumlah pegawai yang mutasi, penambahan pagu Belanja Barang pada Layanan Perkantoran, penambahan pagu Belanja Modal, penambahan pagu Belanja Barang Program Pengawasan Pembangunan dari Realokasi Anggaran Kantor Pusat BPKP dan dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Adapun perubahan pagu anggaran dari revisi 01 hingga revisi ke 14 dapat dirinci sebagai berikut: Kode Anggaran Awal (Rp) Anggaran Setelah Revisi (Rp) Program Kegiatan Output Jenis Belanja 089.01.WA 3676.EBA 994 51 18.465.075.000 00.000.000.000 089.01.WA 3676.EBA 994 52 2.807.200.000 2.906.020.000 089.01.WA 3676.EBA 962 52 514.800.000 514.800.000 089.01.WA 3676.EBB 971 53 - 2.263.337.000 000.00.XX 0000.XXX 005 52 91.000.000 84.893.000 000.00.XX 0000.XXX 011 52 21.200.000 48.836.000 000.00.XX 0000.XXX 012 52 100.000.000 86.724.000 000.00.XX 0000.XXX U02 00 000.000.000 000.000.000 000.00.XX 0000.XXX U06 00 00.000.000 00.000.000 000.00.XX 0000.XXX U07 00 00.000.000 000.000.000 000.00.XX 0000.XXX 001 52 - 117.384.000 000.00.XX 0000.XXX 003 52 - 3.742.914.000 000.00.XX 0000.XXX U03 52 1.437.910.000 2.070.006.000 000.00.XX 0000.XXX U09 00 00.000.000 000.000.000 0...

Related to Revisi DIPA Tahun 2022

  • Penata Tk I NIP. 196705221998032002 PIHAK KESATU Pengatur Tk. I NIP. 198302142008012016

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • DAFTAR TABEL Tabel Halaman

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Syarat Syarat Tambahan Untuk Perjanjian Layanan Cloud (atau perjanjian cloud dasar yang setara) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2019, syarat-syarat yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxx berlaku.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.