Belanja Pegawai Klausul Contoh

Belanja Pegawai. 511111 Belanja Gaji Pokok PNS Pengeluaran untuk pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil 511119 Belanja Pembulatan Gaji PNS Pengeluaran untuk pembayaran pembulatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil 511121 Belanja Tunjangan Suami/Istri PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan suami/istri PNS 511122 Belanja Tunjangan Anak PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan anak PNS 511123 Belanja Tunjangan Struktural PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan struktural PNS 511124 Belanja Tunjangan Fungsional PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan fungsional PNS 511125 Belanja Tunjangan PPh PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan PPh PNS 511126 Belanja Tunjangan Beras PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura 511127 Belanja Tunjangan Kemahalan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan kemahalan PNS 511128 Belanja Tunjangan Lauk Pauk PNS Pengeluaran untuk pembayaran dana lauk pauk yang diberikan kepada para pegawai negeri sehubungan dengan sifat tugas yang dilaksanakannya (organik dan non organik) 511129 Belanja Uang Makan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan uang makan PNS 511131 Belanja Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan PNS 512111 Belanja Uang Honor Tetap Pengeluaran untuk pembayaran honorarium tetap antara lain untuk honorarium pegawai honor 512112 Belanja Uang Honor Tidak Tetap Pengeluaran untuk pembayaran honorarium tidak tetap. Diberikan kepada pegawai yang menjadi anggota Tim Pelaksanaan kegiatan yang dibentuk sesuai dengan Standar Biaya 512211 Belanja Uang Lembur Pengeluaran untuk pembayaran uang lembur termasuk uang makan
Belanja Pegawai. Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Bupati/ Wakil Bupati, pimpinan/ anggota DPRK, dan pegawai ASN yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Belanja Pegawai. Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengalokasian belanja pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian. Kebijakan kompensasi antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tambahan penghasilan pegawai, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalokasian belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. Dalam hal persentase belanja pegawai daerah telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Penganggaran belanja pegawai tersebut bagi Bupati dan wakil dianggarkan pada belanja Sekretariat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja Sekretariat DPRD; dan Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan. Kebijakan penganggaran belanja pegawai dimaksud memperhatikan ketentuan :
Belanja Pegawai. 1. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian THR dan gaji ke-14;
Belanja Pegawai. Belanja Barang Belanja Modal Jumlah Pagu Realisasi Pagu Realisasi Pagu Realisasi 2018 2019 2020 Realisasi anggaran tahun 2020 belum maksimal disebabkan karena:
Belanja Pegawai. Belanja Pegawai Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) % Lebih/(Kurang)
Belanja Pegawai. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan jumlah sampai saat ini 27 Pegawai dan Xxxxx telah lakukan penganggaran untuk gaji, honorarium dan tunjangan dalam DIPA No. DIPA-005.01.2.578843/2015 revisi ke 2 Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 3.958.203.000,-. Dalam pelaksanaan DIPA selama Tahun Anggaran 2015 telah menyerap dana sebesar Rp. 3.854.351.351,- dan Pengembalian sebesar Rp. 80.980,- sehingga terjadi realisasi dibawah anggaran sebesar Rp. 103.851.649,- atau sebesar 97,38% dari pagu DIPA yang ada.
Belanja Pegawai. Realisasi anggaran belanja pegawai dengan sumber dana Rupiah Murni pada tahun 2020 yang tercapai sebesar 99,94%. Pada tahun 2021 terdapat kenaikan anggaran pos belanja tersebut menjadi sebesar Rp. 115.885.790.000 ( naik sebesar Rp. 7.402.091.000,-). Peningkatan anggaran ini, tetapi meningkatnya realisasi anggaran belanja pegawai APBN pada tahun 2021 menurun sebesar 99,81% meskipun secara realisasi belanja lebih besar sebesar Rp. 7.245.473.464 tapi prosentase realisasi anggaran dan realisasi belanja lebih kecil dari tahun 2020 turun sebesar 0.13%.

Related to Belanja Pegawai

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA pada Hari Bursa tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.