Belanja Pegawai Klausul Contoh

Belanja Pegawai. 511111 Belanja Gaji Pokok PNS Pengeluaran untuk pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil 511119 Belanja Pembulatan Gaji PNS Pengeluaran untuk pembayaran pembulatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil 511121 Belanja Tunjangan Suami/Istri PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan suami/istri PNS 511122 Belanja Tunjangan Anak PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan anak PNS 511123 Belanja Tunjangan Struktural PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan struktural PNS 511124 Belanja Tunjangan Fungsional PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan fungsional PNS 511125 Belanja Tunjangan PPh PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan PPh PNS 511126 Belanja Tunjangan Beras PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura 511127 Belanja Tunjangan Kemahalan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan kemahalan PNS 511128 Belanja Tunjangan Lauk Pauk PNS Pengeluaran untuk pembayaran dana lauk pauk yang diberikan kepada para pegawai negeri sehubungan dengan sifat tugas yang dilaksanakannya (organik dan non organik) 511129 Belanja Uang Makan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan uang makan PNS 511131 Belanja Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan PNS 512111 Belanja Uang Honor Tetap Pengeluaran untuk pembayaran honorarium tetap antara lain untuk honorarium pegawai honor 512112 Belanja Uang Honor Tidak Tetap Pengeluaran untuk pembayaran honorarium tidak tetap. Diberikan kepada pegawai yang menjadi anggota Tim Pelaksanaan kegiatan yang dibentuk sesuai dengan Standar Biaya 512211 Belanja Uang Lembur Pengeluaran untuk pembayaran uang lembur termasuk uang makan
Belanja Pegawai. Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan Pegawai ASN yang dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, penganggaran belanja pegawai memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya. 2. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan. 3. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN/PNS Daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 4. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN dibebankan pada APBD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD, dibebankan pada APBD disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi...
Belanja Pegawai. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan jumlah sampai saat ini 27 Pegawai dan Xxxxx telah lakukan penganggaran untuk gaji, honorarium dan tunjangan dalam DIPA No. DIPA-005.01.2.578843/2015 revisi ke 2 Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 3.958.203.000,-. Dalam pelaksanaan DIPA selama Tahun Anggaran 2015 telah menyerap dana sebesar Rp. 3.854.351.351,- dan Pengembalian sebesar Rp. 80.980,- sehingga terjadi realisasi dibawah anggaran sebesar Rp. 103.851.649,- atau sebesar 97,38% dari pagu DIPA yang ada.
Belanja Pegawai. Realisasi anggaran belanja pegawai dengan sumber dana Rupiah Murni pada tahun 2020 yang tercapai sebesar 99,94%. Pada tahun 2021 terdapat kenaikan anggaran pos belanja tersebut menjadi sebesar Rp. 115.885.790.000 ( naik sebesar Rp. 7.402.091.000,-). Peningkatan anggaran ini, tetapi meningkatnya realisasi anggaran belanja pegawai APBN pada tahun 2021 menurun sebesar 99,81% meskipun secara realisasi belanja lebih besar sebesar Rp. 7.245.473.464 tapi prosentase realisasi anggaran dan realisasi belanja lebih kecil dari tahun 2020 turun sebesar 0.13%.
Belanja Pegawai. Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Bupati/ Wakil Bupati, pimpinan/ anggota DPRK, dan pegawai ASN yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Belanja Pegawai. Belanja Barang Belanja Modal Jumlah Pagu Realisasi Pagu Realisasi Pagu Realisasi 2018 2019 2020 Realisasi anggaran tahun 2020 belum maksimal disebabkan karena:
Belanja Pegawai. 1. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian THR dan gaji ke-14; 2. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon PNSD sesuai dengan formasi pegawai tahun 2019; 3. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acres yang besarnya maksimum 2,5 persen dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan; 4. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta PNSD dibebankan pada APBD TA 2019 dengan mempedomani undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; 5. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNSD dibebankan kepada APBD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN;
Belanja Pegawai. Belanja Pegawai Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) % Lebih/(Kurang)

Related to Belanja Pegawai

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.