Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Gudang / Gerai Klausul Contoh

Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Gudang / Gerai. Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak sangat dipengaruhi secara signifikan oleh keberhasilan Perseroan dan Entitas Anak untuk memperluas jaringan gudang/gerai. Pada saat ini sebagian besar gerai-gerai Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di pulau Jawa. Salah satu strategi Perseroan dan Entitas Anak adalah memperluas jaringan gudangnya termasuk diantaranya meningkatkan jumlah gerai ke seluruh wilayah Indonesia dimana peluang usaha ritel masih terbuka lebar. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan berhasil dalam mengimplentasikan strategi tersebut. Strategi perluasan jaringan gerai dan gudang Perseroan dan Entitas Anak tergantung pada sejumlah faktor termasuk diantaranya kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memperoleh dana sesuai jadwal dan rencana mengelola perluasan usaha tersebut, mempekerjakan dan memberi pelatihan yang cukup bagi para karyawan, tersedianya lokasi pergudangan yang memadai dan cukup serta berhasilnya negosiasi dalam menetapkan syarat-syarat sewa untuk gerai baru yang dapat diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak. Kegagalan Perseroan dan Entitas Anak dalam merealisasikan strategi tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak.

Related to Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Gudang / Gerai

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.