Common use of Risiko Kredit dan Pihak Ketiga (Wanprestasi) Clause in Contracts

Risiko Kredit dan Pihak Ketiga (Wanprestasi). Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, penyerahan dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul terkait dengan penyelesaian / penyerahan instrumen keuangan.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

Risiko Kredit dan Pihak Ketiga (Wanprestasi). Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, penyerahan penyerahan, dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD IDX GROWTH30 memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul terkait dengan penyelesaian / penyerahan instrumen keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana