Saldo Minimum Kepemilikan Klausul Contoh

Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 sebagaimana mestinya.
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 27 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaah untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 28 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 28 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membatasi saldo minimum kepemilikan unit penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA
Saldo Minimum Kepemilikan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membatasi saldo minimum kepemilikan unit penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, dapat mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Related to Saldo Minimum Kepemilikan

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS berlaku terhadap pengalihan investasi dari DANAMAS RUPIAH PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

  • BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Pembelian selanjutnya tidak ditetapkan jumlah minimumnya. Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.