BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 19 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 49 Batavia Xxxx Xxxxx
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 44 Batavia Proteksi Andalan 1
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 51 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 51 wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut: (i) dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; (iii) total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; (iv) Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 56 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 56 wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut: (i) dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau (iii) total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau (iv) Jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau (v) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 3 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 3 Nomor 70 tanggal 28 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 32 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 No. 04 tanggal 08 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 8 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8 No. 15, tanggal 20 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk, sebagai Bank Kustodian.