Sanksi. a. Penyedia dikenakan sanksi apabila: 1. Tidak menanggapi pesanan barang selambat-lambatnya (. ) hari kerja; 2. Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui e-Purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau 3. menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama. b. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. denda; dan 3. pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan: a. penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; atau b. penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik (e-Catalogue).
Appears in 8 contracts
Samples: Surat Pesanan, Surat Pesanan, Surat Pesanan
Sanksi. a. Penyedia dikenakan sanksi apabila:
1. Tidak menanggapi pesanan barang selambat-lambatnya (. tujuh) hari kerja;
2. Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui e-Purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau
3. menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama.
b. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda; dan
3. pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan:
a. penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; atau
b. penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik (e-Catalogue).
Appears in 1 contract
Samples: Surat Pesanan
Sanksi. a. Penyedia dikenakan sanksi apabila:
1. Tidak menanggapi pesanan barang selambat-lambatnya 3 (. tiga) hari kerja;
2. Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui e-Purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau
3. menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-e- Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama.
b. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda; dan
3. pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan:
a. penghentian sementara dalam sistem transaksi e-e- Purchasing; atau
b. penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik (e-e- Catalogue).
Appears in 1 contract
Samples: Surat Pesanan
Sanksi. a. Penyedia dikenakan sanksi apabila:
1. Tidak menanggapi pesanan barang selambat-lambatnya (. ( ) hari kerja;
2. Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui e-Purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau
3. menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama.
b. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda; dan
3. pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan:
a. penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; atau
b. penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik (e-Catalogue).
Appears in 1 contract
Samples: Surat Pesanan
Sanksi. a. Penyedia dikenakan sanksi apabila:
1. Tidak menanggapi pesanan barang selambat-lambatnya 14 (. Empat belas) hari kerja;
2. Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui e-Purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau
3. menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama.
b. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda; dan
3. pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan:
a. penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; atau
b. penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik (e-Catalogue).
Appears in 1 contract
Samples: Surat Pesanan
Sanksi. a. Penyedia dikenakan sanksi apabila:
1. Tidak menanggapi pesanan barang selambat-lambatnya (. 1) hari kerja;
2. Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui e-Purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau
3. menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama.
b. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda; dan
3. pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan:
a. penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; atau
b. penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik (e-Catalogue).
Appears in 1 contract
Samples: Surat Pesanan