Common use of Sanksi Clause in Contracts

Sanksi. (1) Apabila salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban dan/atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah diberi peringatan tertulis oleh PIHAK lain sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 00 (xxxx xxxxx) xxxx xxxxx, xxxx XXXXX lain tersebut berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diputusnya Perjanjian Kerja Sama ini dan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK yang tidak melaksanakan kewajiban tanpa ada gugatan/tuntutan apapun kepada PIHAK yang memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

Sanksi. (1) Apabila salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban dan/atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21), dan ayat (2) setelah diberi peringatan tertulis oleh PIHAK lain sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 00 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) xxxx xxxxxhari kerja, xxxx XXXXX maka PIHAK lain tersebut berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diputusnya Perjanjian Kerja Sama ini dan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK yang tidak melaksanakan kewajiban tanpa ada gugatan/tuntutan apapun kepada PIHAK yang memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Collaboration Agreement

Sanksi. (1) Apabila salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban dan/atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (23), ayat (4) dan Pasal 4, setelah diberi peringatan tertulis oleh PIHAK lain sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 00 7 (xxxx xxxxxtujuh) xxxx xxxxxhari kerja, xxxx XXXXX maka PIHAK lain tersebut berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diputusnya Perjanjian Kerja Sama ini dan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK yang tidak melaksanakan kewajiban tanpa ada gugatan/tuntutan apapun kepada PIHAK yang memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

Sanksi. (1) Apabila salah satu PIHAK Pihak tidak melaksanakan kewajiban dan/atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud ketentuansebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat (21) dan Pasal 4 ayat (1), setelah diberi peringatan tertulis oleh PIHAK Xxxxx lain sebanyak 3 (tiga) kali berturutbertarut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 00 10 (xxxx xxxxxsepuluh) xxxx xxxxxhari kerja, xxxx XXXXX maka Pihak lain tersebut berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diputusnya Perjanjian Peöanjjan Kerja Sama ini dan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban tanpa ada gugatan/tuntutan apapun kepada PIHAK Pihak yang memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement