Silaturahmi Klausul Contoh

Silaturahmi. Meskipun masyarakat Minahasa heterogen dan didominasi oleh umat Kristen, akan tetapi pola komunikasi yang toleran, setara dan non eksklusif diperkenalkan melalui berbagai nilai tradisional sejak dulu. Contohnya di Tondano Sulawesi Utara, masyarakat Jawa Tondano atau Jaton yang merupakan kelompok minoritas karena berasal dari Jawa dan beragama Islam, setiap kali mereka mengadakan acara agama selalu mengundang kelompok agama lain yang ada di Minahasa (Azeharie, xx.xx, 2019). Sejauh ini cukup banyak usaha dilakukan pemerintah dalam rangka menciptakan kerukunan antaragama. Salah satunya adalah melalui pendekatan teologis. Pendekatan teologis adalah suatu pendekatan dengan cara mengkaji hubungan antaragama berdasarkan sudut pandang ajaran agamanya masing-masing, yaitu cara doktrin agama menyikapi dan berbicara tentang agamanya dan agama orang lain (Ghazali, 2004:13). Pemerintah juga intens melakukan dialog-dialog yang telah dirintis sejak tahun 1967, tepatnya 30 November 1967 diadakan Musyawarah antaragama yang pertama di Gedung Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Jakarta, yang juga membidani lahirnya “Wadah Musyawarah Agama-Agama”. Peristiwa tersebut diperakarsai oleh pemerintah melalui Kementrian Agama adalah merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam usaha menciptakan kerukunan, yang selanjutnya disusul oleh puluhan dialog-dialog yang lain hingga sekarang. Kerukunan tidak mungkin terwujud tanpa adanya sikap toleran dari setiap pemeluk agama. Oleh karena itu penting bagi setiap pemeluk agama menjadikan sikap toleran ini sebagai bagian dari kepribadiannya. Xxxxxxx Xxxxxxx menulis bahwa perempuan terutama dalam perannya sebagai ibu yang selalu berhubungan dengan anaknya dan selalu bekerja sama, memupuk sikap untuk tidak mementingkan diri sendiri, sabar, rela berkorban dan keibuan. Sikap-sikap tersebut menjadikan perempuan mampu menyesuaikan diri, mempertimbangkan alternatif atau kemungkinan lain serta mampu melihat perbedaan-perbedaan yang ada di lingkungannya (Muntago, 1972: 52). Pendapat tersebut diperkuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx Grele yang mengatakan bahwa perempuan cenderung lebih suka bekerja sama daripada mendominasi dan lebih suka menciptakan perdamaian daripada membuat konflik (Grele, 1979:9). Perempuan, menurut Xxxxxxx Xxxxxx dalam Xxxxxx Xxxxxx memiliki potensi yang luar biasa dalam usaha membina budaya kerukunan beragama, karena perempuan memiliki kesabaran, bahasa yang halus dan bisa diterima di tengah perbedaan yang ada. Meskipun menurut Xxxxxxx terdapa...

Related to Silaturahmi

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).