Definisi Xxxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxxx Xxxxxxx adalah mahasiswi semeseter 6 yang aktif dalam organisasi di Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) di bidang Media dan Informasi serta anggota Paduan Suara Untar (PESUT). Prestasi Felicia adalah Juara kompetisi Bisnis bebasis teknologi yang diselenggarakan FTI Untar, dan Juara 2 Lomba Nyanyi di Dharmayana Untar. Xxxxxxx bertugas secara luring di KPP dan memantu memberikan kegiatan asistensi WPOP yang dilakukan oleh Tax Center Untar ketika tidak bertugas di KPP secara luring. Xxxxxxx Xxxxxx xxxxxxxxx semeseter 6 yang aktif dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) di bidang Media dan Informasi dan anggota Sponsor dan Dana pada kegitan Fortelation 2020. Xevirea bertugas secara luring di KPP dan memantu memberikan kegiatan asistensi WPOP yang dilakukan oleh Tax Center Untar ketika tidak bertugas di KPP secara luring. Xxxxxx Xxxx mahasiswi semester 3 yang aktif sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) di Bidang Akademis, serta mempunyai pengalaman anggota OSIS selama di SMA. Xxxxxx bertugas secara luring di KPP dan memantu memberikan kegiatan asistensi WPOP yang dilakukan oleh Tax Center Untar ketika tidak bertugas di KPP secara luring.
Xxxxxxx Xxxxxxx. Xxxxxxx Xxxxxxx, Seri Hukum Perikatan Hapusnya Perikatan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2003.
Xxxxxxx Xxxxxxx. XXX, Op.cit, Hal. 128. Janji tersebut harus dilakukan menurut cara sebagaimana diatur dalam Pasal 1211. Dalam praktik, kuasa mutlak adalah kuasa yang tidak bisa ditarik kembali dan yang juga tidak berakhir karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813 BW, sebagaimana banyak diperjanjikan dalam akta Notaris. Dasar pemikiran tersebut, R. Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx menerjemahkan istilah “kuasa yang tidak bisa ditarik kembali” menjadi “kuasa mutlak”

Examples of Xxxxxxx Xxxxxxx in a sentence

  • Komite Investasi terdiri dari: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi dan Presiden Direktur PT.

  • Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Xxxxxxx, Xxxxxxx adalah pendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT.

  • PT Mega Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat dihadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011.

  • PT Mega Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011.

  • BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 06 Mei 2021.


More Definitions of Xxxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxxx Xxxxxxx. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Ctk. Pertama, Citra Xxxxxx Xxxxx, Jakarta, 2006.
Xxxxxxx Xxxxxxx. (2014). Seri Hukum Bisnis Rahasia Dagang. 85. Ishaq. (2014). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Xxxx Xxxxxxxx, Et. A. (2015). Merger Konsolidasi, Xxxxxxxx, & Pemisahan Perusahaan. 430.
Xxxxxxx Xxxxxxx. 2008. Dasar-dasar pembelanjaan perusahaan. Yogyakarta: penerbit GPEE Xxxxxxx, Xxxx. 2010 Manajemen keuangan teori dan aplikasi. Yogyakarta: BPFE Xxxxxxxx. 2010. Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: penerbit Alfabeta Xxxxxxxx. 2013. Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: penerbit Alfabeta Xxxxxxxx. 2014. Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: penerbit Alfabeta Xxxxxxx, X. (2016). Metodologi Penelitian Akuntansi. Bandung: PT Xxxxxx Xxxxxxx.
Xxxxxxx Xxxxxxx. Selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 482/KMK.01/2018, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berkantor di Gedung Danadyaksa Cikini Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xx.00 X-X, Xxxxxxx Xxxxx 00000, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama; 2. Xx. Xxx Xxxxxxx, S.E., M.M : Selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jambi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor 592/UN21/KP/2016, dari dan oleh karena itu Pihak Pertama Pihak Kedua bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jambi, yang berkantor di Kantor Pusat Universitas Jambi, Jalan Raya Jambi – Muara Bulian KM.15 Mendalo Darat. Jambi 36361 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua; Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama disebut sebagai Para Pihak. Para Pihak sebelumnya menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: a. Pihak Kedua menyampaikan proposal riset berjudul: “PENGEMBANGAN MUSIK KRINOK MASYARAKAT JAMBI dan ANSAMBEL serta IMPLEMENTASI MODEL MUSIK "BUNGO KRINOK": DEWASA, REMAJA, dan ANAK-ANAK UNTUK PENGAYAAN ASET SENI MUSIK KREATIF PARIWISATA NUSANTARA” kepada Pihak Pertama melalui aplikasi pendaftaran dan seleksi RISPRO. b. Pihak Pertama melakukan penilaian atas proposal dengan judul sebagaimana dimaksud huruf a, baik administratif maupun substantif dengan bantuan Reviewer yang ditunjuk oleh Pihak Pertama. c. Berdasarkan hasil seleksi Pendanaan RISPRO Kompetisi LPDP Batch 2 Tahun 2019, Pihak Pertama menetapkan Surat Keputusan Nomor KEP-88/LPDP/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Penetapan Penerima Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Kompetisi LPDP Batch II Tahun 2019 (Bagian I) sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Para Xxxxx sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Xxxxxxx Xxxxxxx. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Cet I. Bandung: Citra Aditya.
Xxxxxxx Xxxxxxx. 2001. Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia : Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif (ADR). Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx. Xxxxxxx, X .Xxxxx. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua. Bandung: Alumni. Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.
Xxxxxxx Xxxxxxx. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika. Xxxxx, X. xxx L.E.H. Rutten, Handleiding tot de broefening van het Nederlands Burgelijk Recht,Verbintenissenrecht, Algemene Leer der overeenkomsten. Xxxxxx, Xxxxxxxx dan Xxxxxx. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013. Barneveld, X. Xxx. 1980, Pengetahuan Umum Asuransi, Karya Aksara, Jakarta Balai Pustaka. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Depdikbud. Xxxxxxx X. Xxxxx, dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta, 2010.