Solusi Mengatasi Masalah Klausul Contoh

Solusi Mengatasi Masalah. Solusi untuk mengatasi masalah adalah dengan penyempurnaan aplikasi SINTAG untuk Pengelolaan Pembukuan Bendahara Pembantu (Juru Bayar) dengan Menggunakan Aplikasi SINTAG di Bagian Keuangan. Sehingga kedepannya pembukuan dan dokumen dapat tersusun lebih tertib dan tepat waktu, melibatkan seluruh leadingsector (unit-unit terkait). Sedangkan untuk pengembangan Sistem Informasi Pengendalian Dokumen Tagihan atau bisa disingkat SINTAG dikerjakan dengan bantuan pihak ke-3, mengingat keterbatasan SDM yang memahami atau mempunyai basic ilmu Teknologi Informasi khususnya bidang pemrograman di lingkup Subbagian Perbendaharaan. Untuk pembiayaan dalam pengembangan SINTAG tersebut akan mempergunakan anggaran Sekretariat Jenderal.
Solusi Mengatasi Masalah. Penyediaan aplikasi berbasiskan mobile telah menjadi solusi yang dipilih setelah melalui serangkaian analisis terhadap permasalahan proses penyadapan yang tidak berjalan dengan cepat dan optimal. Adapun nama aplikasi yang dipilih adalah Sistem Persetujuan Elektronik Penyadapan atau SpeeDap. Nama ini dipilih dengan pertimbangan mudah diingat sehingga lebih mudah dalam proses internalisasi. Nama Speedap juga membawa ruh perubahan yaitu speed atau kecepatan dalam berproses dan up atau naik yang artinya naik kinerjanya. Pembangunan aplikasi SpeeDap dikerjakan dengan berkolaborasi dengan Kedeputian Bidang Informasi dan Data. Hal ini juga menjadi bagian lesson learnt terkait organisasi digital dan memanfaatkan jejaring kinerja yang dimiliki sehingga pembangunan solusi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Related to Solusi Mengatasi Masalah

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14