STATUS KEPEMILIKAN. Ayat 1 Status kepemilikan rumah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.
Ayat 2 Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
STATUS KEPEMILIKAN. Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice);
STATUS KEPEMILIKAN. 1. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka status kepemilikan tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
2. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4. Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
STATUS KEPEMILIKAN. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
STATUS KEPEMILIKAN. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
STATUS KEPEMILIKAN. 1. Status kepemilikan TANAH tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA dan kepemilikan beserta segala keuntungan maupun kerugiannya baru akan beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA membayar lunas seluruh harga TANAH beserta denda dan biaya penagihan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Surat Perjanjian ini. ------------ --
2. Selama berlangsungnya Perjanjian ini PIHAK KEDUA diperbolehkan melakukan kegiatan di atas TANAH tersebut termasuk mendirikan bangunan rumah atau hal-hal lain yang dikehendakinya setelah sebelumnya meminta ijin kepada PIHAK PERTAMA. -------------------------- --
3. Kedua belah pihak tidak dibenarkan menjual dan/atau memindahkan hak dengan cara bagaimanapun juga kepada PIHAK KETIGA. -------------------- --
STATUS KEPEMILIKAN. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
STATUS KEPEMILIKAN. Ayat 1 Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2 Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
STATUS KEPEMILIKAN. Hewan ternak babi yang menjadi obyek penggaduhan tersebut sepenuhnya milik PEMILIK.
STATUS KEPEMILIKAN. Ayat 1 Status kepemilikan MOBIL masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2 Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.