STATUS KEPEMILIKAN Klausul Contoh

STATUS KEPEMILIKAN. 1) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice);
STATUS KEPEMILIKAN. 1. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka status kepemilikan tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
STATUS KEPEMILIKAN. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
STATUS KEPEMILIKAN. 1. Status kepemilikan TANAH tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA dan kepemilikan beserta segala keuntungan maupun kerugiannya baru akan beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA membayar lunas seluruh harga TANAH beserta denda dan biaya penagihan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Surat Perjanjian ini. ------------ --
STATUS KEPEMILIKAN. Hewan ternak babi yang menjadi obyek penggaduhan tersebut sepenuhnya milik PEMILIK.
STATUS KEPEMILIKAN. Piutang Performing yang dijaminkan adalah piutang milik Perseroan.
STATUS KEPEMILIKAN. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
STATUS KEPEMILIKAN. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
STATUS KEPEMILIKAN. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
STATUS KEPEMILIKAN. Status kepemilikan rumah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini. Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.