Common use of TANGGAL PENJUALAN KEMBALI Clause in Contracts

TANGGAL PENJUALAN KEMBALI. Adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Penjualan Kembali. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

TANGGAL PENJUALAN KEMBALI. Adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Penjualan Kembali. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TANGGAL PENJUALAN KEMBALI. Adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 1 (satu) tahun sekali pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Penjualan Kembalirinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TANGGAL PENJUALAN KEMBALI. Adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 1 (satu) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan pemberitahuan Investasi, yang secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Penjualan Kembalirinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif