Common use of TANGGAL PENJUALAN KEMBALI Clause in Contracts

TANGGAL PENJUALAN KEMBALI. Adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 6 (enam) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 6 (enam) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II, pertama kali dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

TANGGAL PENJUALAN KEMBALI. Adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 6 3 (enamtiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 6 3 (enamtiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR IIIX, pertama kali dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II IX pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif