Tanggung Jawab Atas Kerugian-Kerugian Klausul Contoh

Tanggung Jawab Atas Kerugian-Kerugian. BEI tidak akan dapat dimintakan pertanggungjawaban atau bertanggung jawab atas penggunaan Indeks oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Penerima Lisensi. Sehingga setiap tindakan apapun yang diambil, termasuk keputusan yang dibuat oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi itu sendiri.
Tanggung Jawab Atas Kerugian-Kerugian. MSCI tidak akan dapat dimintakan pertanggungjawaban atau bertanggung jawab atas penggunaan MSCI Indonesia Large Cap Inde oleh Manajer Investasi sebagai Penerima Lisensi. Sehingga setiap tindakan apapun yang diambil, termasuk keputusan yang dibuat oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi itu sendiri.
Tanggung Jawab Atas Kerugian-Kerugian. PEFINDO tidak akan dapat dimintakan pertanggungjawaban atau bertanggung jawab atas penggunaan Indeks oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Penerima Lisensi. Sehingga setiap tindakan apapun yang diambil, termasuk keputusan yang dibuat oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi itu sendiri.

Related to Tanggung Jawab Atas Kerugian-Kerugian

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.