PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
(REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
Tanggal Efektif: 14 Februari 2020 Tanggal Mulai Penawaran: 27 Februari 2020
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (selanjutnya disebut “REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP”) adalah Reksa Dana
Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP bertujuan untuk
memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks MSCI Indonesia Large Cap yang diterbitkan oleh MSCI.
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan berinvestasi pada minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks MSCI Indonesia Large Cap; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yangditerbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 100.000.000.000 (seratus miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP berdasarkan
harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tersebut
dicatatkan sebagaimana diatur dalam Bab XIV Prospektus
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP dibebankan biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang dibebankan pada saat Pemegang Unit Pemegang REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Indo Premier Investment Management Wisma GKBI 11/F Suite 1102 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (00 00) 00000000 Faksimili : (00 00) 00000000 | Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 00, Xxxxxxx 00000 – Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2020
REKSA DANA INI TIDAK DISPONSORI, DISAHKAN, DIJUAL ATAU DIPROMOSIKAN OLEH MSCI LIMITED (“MSCI”), AFILIASINYA YANG MANA PUN, PENYEDIA INFORMASINYA YANG MANA PUN ATAU PIHAK KETIGA LAIN MANA PUN YANG TERLIBAT DI DALAM, ATAU TERKAIT DENGAN, PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN ATAU PEMBENTUKAN INDEKS MSCI YANG MANAPUN (SECARA BERSAMA-SAMA DISEBUT “PARA PIHAK MSCI”). INDEKS-INDEKS MSCI ADALAH HAK MILIK EKSKLUSIF MSCI. MSCI DAN NAMA-NAMA INDEKS MSCI ADALAH MEREK LAYANAN DARI MSCI ATAU PARA AFILIASINYA DAN TELAH DILISENSIKAN UNTUK PENGGUNAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU OLEH MANAJER INVESTASI. PARA PIHAK MSCI TIDAK PERNAH MEMBUAT PERNYATAAN ATAU JAMINAN APA PUN, BAIK SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, KEPADA PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN MENGENAI KELAYAKAN BERINVESTASI DALAM REKSA DANA SECARA UMUM ATAU DALAM REKSA DANA INI SECARA KHUSUS ATAU KEMAMPUAN INDEKS MSCI MANA PUN UNTUK DAPAT MENGIKUTI KINERJA PASAR SAHAM YANG MENJADI TOLOK UKURNYA. MSCI ATAU PARA AFILIASINYA ADALAH PEMBERI LISENSI MEREK-MEREK DAGANG, MEREK-MEREK LAYANAN DAN NAMA-NAMA DAGANG TERTENTU DAN INDEKS MSCI YANG DITENTUKAN, DISUSUN DAN DIHITUNG OLEH MSCI TANPA MEMANDANG REKSA DANA INI ATAU PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT NYA ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN. PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN APA PUN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN KEBUTUHAN PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN DALAM MENENTUKAN, MENYUSUN ATAU MENGHITUNG INDEKS-INDEKS MSCI. PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ATAU BERPARTISIPASI DALAM PENENTUAN WAKTU, HARGA, ATAU JUMLAH UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI UNTUK DITERBITKAN ATAU DALAM PENENTUAN ATAU PENGHITUNGAN SEBUAH PERSAMAAN UNTUK ATAU PERTIMBANGAN ATAS DAPAT TIDAKNYA PENJUALAN KEMBALIREKSA DANA INI DILAKUKAN. SELAIN ITU, PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN ATAU PERTANGGUNGJAWABAN APA PUN KEPADA PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI, PEMASARAN ATAU PENAWARAN REKSA DANA INI.
MESKIPUN MSCI HARUS MENDAPATKAN INFORMASI UNTUK PENCANTUMAN ATAU PENGGUNAAN DALAM PENGHITUNGAN INDEKS-INDEKS MSCI DARI SUMBER-SUMBER YANG DIANGGAP TERPERCAYA OLEH MSCI, PARA PIHAK MSCITIDAK MENJAMIN ATAU MENANGGUNG KEASLIAN, KETEPATAN DAN/ATAU KELENGKAPAN INDEKS MSCI MANA PUN ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMBUAT JAMINAN APA PUN, BAIK SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, MENGENAI HASIL-HASIL YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PENERBIT REKSA DANA, PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA, ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN, DARI PENGGUNAAN INDEKS MSCI MANA PUN ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA.
PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESALAHAN, KELALAIAN ATAU KENDALA APA PUN DARI ATAU YANG BERHUBUNGAN DENGAN INDEKS MSCI ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. SELAIN ITU, PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMBUAT JAMINAN APAPUN SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, DAN PARA PIHAK MSCI DENGAN INI SECARA TEGAS MENAFIKAN SEMUA JAMINAN TENTANG ASPEK KOMERSIAL DAN KESESUAIAN UNTUK SUATU TUJUAN TERTENTU, SEHUBUNGAN DENGAN MASING-MASING INDEKS MSCI DAN DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. TANPA MEMBUAT BATASAN TERHADAP SETIAP KETENTUAN TERSEBUT DI ATAS, PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB DALAM HAL APA PUN ATAS GANTI RUGI LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KHUSUS, PUNITIF, KONSEKUENSIAL ATAU GANTI RUGI LAINNYA (TERMASUK KEHILANGAN KEUNTUNGAN) MESKIPUN KEMUNGKINAN GANTI RUGI TERSEBUT TELAH DIINFORMASIKAN.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tidak termasuk produk
investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang.
Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan
menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP 21
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 31
BAB VI. TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
BAB VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP 37
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 42
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 45
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 49
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 50
BAB XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 57
BAB XIV. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 58
BAB XV. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN/ATAU SPONSOR DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL 61
BAB XVI. POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN 65
BAB XVII. POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI 68
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP 70
BAB XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMGANG UNIT PENYERTAAN 72
BAB XX. PENYELESAIAN SENGKETA 74
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 76
INFORMASI PENTING REKSA DANA INDEKS REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
Tabel berikut ini adalah ringkasan informasi penting yang terkait dengan Reksa Dana Indeks REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP:
Manajer Investasi | PT Indo Premier Investment Management |
Bank Kustodian | Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta |
Dealer Partisipan | PT Indo Premier Sekuritas |
Jenis Instrumen | Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Reksa Dana Indeks |
Indeks Acuan | MSCI Indonesia Large Cap |
Bursa Perdagangan | Bursa Efek Indonesia |
Kode Ticker | TBA |
Batasan Minimum Pembelian oleh Dealer Partisipan atau Sponsor (jika ada) | 1 (satu) Unit Kreasi dan berlaku kelipatannya |
Ukuran Unit Kreasi | 100.000 Unit Penyertaan |
Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxxxx | 000 Xxxx Xxxxxxxxxx |
Mata Uang | Rupiah |
Harga Penawaran Umum Perdana per Unit Penyertaan | ± nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan (Rp ) |
Tujuan Investasi | Memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks MSCI Indonesia Large Cap yang diterbitkan oleh MSCI. |
Kebijakan Investasi | REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan berinvestasi pada portofolio Efek yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks MSCI Indonesia Large Cap; dan - maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun |
dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks MSCI Indonesia Large Cap, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap. Dalam hal saham-saham dalam komponen indeks dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. | |
Pembagian Hasil Investasi | Setiap Hasil Investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date. |
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang diwakili Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Xxxxxx-xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Pasar Modal.
1.7. C-BEST
C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP melalui Pemegang Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DAFTAR SAHAM
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio.
1.10. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dalam rangka mewujudkan perdagangan yang
likuid atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.
1.15. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, berupa Pendapatan
dan/atau capital gain dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
1.16. INDEKS MSCI INDONESIA LARGE CAP
Indeks MSCI Indonesia Large Cap adalah indeks harga saham yang dihitung dan dipublikasikan oleh MSCI yaitu indeks yang terdiri dari kumpulan saham-saham Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipilih berdasarkan kriteria pemilihan yang telah diterapkan oleh MSCI. Penentuan daftar saham yang termasuk di dalamnya menjadi kewenangan MSCI termasuk metode yang digunakan untuk memasukkan daftar saham tersebut.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.18. KOMPONEN TUNAI
Komponen Tunai adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana (i) dalam hal pembelian Unit Penyertaan, Komponen Tunai akan diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada Bank Kustodian untuk Kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP; atau (ii) dalam hal pembayaran penjualan kembali, Komponen Tunai akan diserahkan oleh Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP kepada Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) apabila Komponen Tunai memiliki nilai positif atau diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP apabila Komponen Tunai memiliki nilai negatif.
1.19. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
1.20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta atau KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Indo Premier Investment Management.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.
IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.27. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.28. OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.30. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP,
dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tercatat pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.31. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya yang diterima oleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.34. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1.35. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.36. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.38. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.39. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP termasuk
segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.40. PERJANJIAN SPONSOR
Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
1.41. PERUSAHAAN TERCATAT
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.42. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan berserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks
beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DISEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2015 Tanggal 29-12-2015 (dua puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. PORTOFOLIO
Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
1.49. PORTOFOLIO SERAHAN
Portofolio Serahan adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau oleh Bank Kustodian kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
1.50. PORTOFOLIO SERAHAN AWAL
Portofolio Serahan Awal adalah satu atau lebih Portofolio Serahan yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) kepada REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP pada Tanggal Awal
Penyerahan.
1.51. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
1.52. PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP adalah REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (Reksa Dana yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek) yang berinvestasi pada Saham yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks MSCI Indonesia Large Cap.
1.53. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.54. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.55. RECORD DATE
Record Date adalah 3 (tiga) Hari Bursa setelah Tanggal Cum Dividen dimana pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang dikeluarkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada tanggal tersebut sebagai pemilik Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP yang berhak untuk menerima pembagian Hasil Investasi.
1.56. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah Pemegang Rekening yang dicatat di KSEI.
1.57. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat
berbentuk: (i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.58. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Awal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
1.59. TANGGAL AWAL PENYERAHAN
Tanggal Awal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan Awal.
1.60. TANGGAL CUM DIVIDEN
Tanggal Cum Dividen adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP diperdagangkan dengan disertai hak atas pembagian Hasil Investasi yang telah diumumkan oleh Manajer Investasi melalui Bursa Efek Indonesia dan KSEI, sehingga pembeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
yang melakukan pembelian pada tanggal tersebut berhak menerima pembagian Hasil Investasi.
1.61. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, yaitu selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-10 (sepuluh) setelah Record Date.
1.62. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dicatatkan untuk
diperdagangkan di Bursa Xxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sejak Tanggal Penyerahan.
1.63. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP menyerahkan Portofolio Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.64. UNIT KREASI
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
1.65. UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
1.66. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP adalah Reksa
Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek) Nomor 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 (xxx puluh enam Oktober dua ribu delapan belas), dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP”), antara PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP memperoleh
pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. / / tanggal .
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang akan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 100.000.000.000 (seratus miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas
Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Penyerahan.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Unit Kreasi adalah Portofolio Serahan Awal ditambah Komponen Tunai, apabila ada, dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Unit Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada).
Penawaran Umum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP menjadi Efektif.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP akan diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dapat membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP melalui Dealer
Partisipan atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia sebagaimana diatur dalam Bab XIV Prospektus.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tersebut wajib
memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP ETF pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Tunai dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham dalam Portofolio Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Serahan untuk penjualan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan saham-saham dalam Portofolio Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.
2.4. PENGELOLA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx (Ketua)
Xxxxx adalah satu dari dua pendiri Indo Premier dan Komisaris Utama di PT Indo Premier Investment Management. Beliau memiliki pengalaman 23 tahun di perbankan dan pasar modal. Sebelum mendirikan Indo Premier, beliau telah berkarir di berbagai lembaga keuangan seperti Citibank N.A (1992-1994, Usaha Bersama Sekuritas (1994-1997), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1997- 2002). Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx menyandang gelar Bachelor of Science di Bidang Petroleum Engineering dari The University of Oklahoma, Amerika Serikat (1987) dan Master of Science di bidang Petroleum Engineering dari perguruan tinggi yang sama di tahun 1990.
Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo (Anggota)
Menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management sejak Agustus 2019. Beliau telah bergabung dengan Indo Premier sejak tahun 2007, dengan posisi terakhir sebagai Direktur PT Indo Premier Sekuritas. Beliau pernah berkarir di Danpac Sekuritas (2000-2007) dan BDNI Securities (1995- 1999).
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti (1994) dan telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan SK Perpanjangan KEP-178/PM.211/PJ-WMI/2019 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dengan SK Perpanjangan KEP-344/PM.212/KPJ- WPEE/2016.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim pengelola Investasi terdiri dari Xxxxxxx Xxxxxx (Ketua), Xxxxxx Xxxxxxxx (Anggota) dan Xxxxxx Xxxxxxx (Anggota) yang berpengalaman dan memiliki izin orang perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal.
Xxxxxxx Xxxxxx (Ketua)
Dwianto memiliki gelar pendidikan Master dari Universitas Indonesia dengan jurusan Ilmu Ekonomi. Dwianto memulai karirnya di industri pasar modal dengan bekerja pada PT MNC Asset Management dari tahun 2011 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Dwianto bergabung di PT Indo Premier Investment Management pada awal tahun 2016 di Unit Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Manager dan saat ini Dwianto menjabat sebagai Koordinator Asset Management. Dwianto memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan
LK No. KEP-113/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang dengan nomor SK Perpanjangan KEP-937/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 21 Desember 2018 dan telah lulus ujian Chartered Financial Analyst level 1 pada awal tahun 2015.
Xxxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management sejak Agustus 2019. Sebelumya, beliau tergabung di MNC Group sejak tahun 1999. Dua tahun pertama di PT. MNC Sekuritas Indonesia di bagian equity distribution, lalu dimutasi ke PT. MNC Asset Management (2001-2019), dengan posisi terakhir sebagai Direktur. Beliau menyandang gelar Magister Ekonomi dari Universitas Indonesia (2000), setelah sebelumnya mengenyam pendidikan Teknik Mesin di Universitas Katolik Atma Jaya (1996).
Beliau telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan SK Perpanjangan KEP-257/PM.211/PJ-WMI/2018, Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dengan SK Perpanjangan KEP-73/PM.212/PJ-WPEE/2018, dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) SK Perpanjangan KEP-821/PM.212/PJ- WPPE/2018.
Ikhlas Xxxxxxx (Anggota)
Ikhlas memiliki gelar pendidikan Sarjana dari Institut Teknologi Bandung dengan jurusan Matematika. Ikhlas mengawali karirnya di industri keuangan, PT Bank Danamon sebagai HR Analis sejak 2015. Ikhlas bergabung di PT Indo Premier Investment Management pada awal tahun 2017 di Unit Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Analis dan saat ini sebagai Junior Portfolio Manager.
Ikhlas memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan KEP-171/PM.211/WMI/2017 dan telah lulus ujian Chartered Financial Analyst level 1 pada awal tahun 2018.
BAB III. MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti).
PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Xxxxxxx pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- 53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010.
Berdasarkan perubahan akta terakhir yaitu Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Xxxxxxx Xxxxx, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah:
Direksi
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dalam hal pengelolaan dana, PT Indo Premier Sekuritas telah berpengalaman mengelola Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary portfolio) sejak tahun 2003. Pada tanggal 16 Februari 2011, PT Indo Premier Sekuritas (Manajer Investasi yang mengalihkan) telah mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya sebagai Manajer Investasi kepada PT Indo Premier Investment Management (Manajer Investasi yang menerima pengalihan).
Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Indo Premier Sekuritas dan pengelolaannya telah dialihkan kepada PT Indo Premier Investment Management adalah :
Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel (d/h Reksa Dana Premier Citra Optima), suatu Reksa Dana Campuran; dan
Reksa Dana Premier ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Pengalihan Manajer Investasi ini dituangkan dalam Akta No. 12 tentang Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dan Akta No. 13 tentang Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier ETF LQ-45, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 16 Februari 2011. Perubahan nama Xxxxx Xxxx Premier Citra Optima dituangkan dalam Akta No. 2 tentang Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 2 Mei 2012.
Selain Reksa Dana tersebut di atas, PT Indo Premier Investament Management juga mengelola Reksa Dana lainnya yaitu:
(1) Reksa Dana Premier ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(2) Reksa Dana Premier ETF IDX30, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(3) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Consumer;
(4) Reksa Dana Syariah Premier ETF JII;
(5) Xxxxx Xxxx Premier ETF SMinfra18;
(6) Xxxxx Xxxx Premier ETF SRI-KEHATI;
(7) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Financial;
(8) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia State-Owned Companies;
(9) Reksa Dana Premier Ekuitas Makro Plus;
(10) Reksa Dana Terproteksi Premier Proteksi IX;
(11) Reksa Dana Terproteksi Premier Proteksi XI;
(12) Reksa Dana Premier Obligasi;
(13) Reksa Dana Premier Obligasi Nusantara;
(14) Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel;
(15) Reksa Dana Premier Fixed Income Syariah;
(16) Reksa Dana Premier Pasar Uang II;
(17) Reksa Dana Premier Likuid;
(18) Reksa Dana Indeks Premier IDX30;
(19) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds;
(20) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF IDX High Dividend 20;
(21) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF PEFINDO i-Grade; dan
(22) Reksa Dana Premier Xxxxxx XX.
PT Indo Premier Investment Management telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 9.641 triliun per tanggal 31 Oktober 2019.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Indo Premier Sekuritas dan PT Indo Premier Capital.
Sisipan Perubahan Prospektus Efektif tanggal 2 November 2020
Terkait perubahan susunan Komite Investasi, maka prospektus seluruh reksa dana yang dikelola oleh PT. Indo Premier Investment Management akan disesuaikan untuk memuat perubahan tersebut.
SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBAHARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS REKSA DANA YANG DIKELOLA OLEH PT. INDO PREMIER INVESTMENT MANAGEMENT
Berikut ini adalah perubahan prospektus:
SEMULA | MENJADI |
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP | BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP |
2.4. PENGELOLA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga professional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi | 2.4. PENGELOLA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga professional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi |
a. Komite Investasi | a. Komite Investasi |
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx (Ketua) Xxxxx adalah satu dari dua pendiri IndoPremier dan Komisaris Utama di anak perusahaan Perseroan, PT Indo Premier Investment Management. Beliau memiliki pengalaman 23 tahun di perbankan dan pasar modal. Sebelum mendirikan IndoPremier, beliau telah berkarir di berbagai lembaga keuangan seperti Citibank N.A. (1992-1994), Usaha Bersama Sekuritas (1994-1997), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1997-2002). Xxxxx Xxxxx J. Silfanus menyandang gelar Bachelor of Science di bidang Petroleum Engineering dari The University of Oklahoma, Amerika Serikat (1987) dan Master of Science di bidang Petroleum Engineering dari perguruan tinggi yang sama di tahun 1990. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx (Ketua) Xxxxx adalah satu dari dua pendiri IndoPremier dan Komisaris Utama di anak perusahaan Perseroan, PT Indo Premier Investment Management. Beliau memiliki pengalaman 23 tahun di perbankan dan pasar modal. Sebelum mendirikan IndoPremier, beliau telah berkarir di berbagai lembaga keuangan seperti Citibank N.A. (1992-1994), Usaha Bersama Sekuritas (1994- 1997), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1997- 2002). Xxxxx Xxxxx J. Silfanus menyandang gelar Bachelor of Science di bidang Petroleum Engineering dari The University of Oklahoma, Amerika Serikat (1987) dan Master of Science di bidang Petroleum Engineering dari perguruan tinggi yang sama di tahun 1990. |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo (Anggota) Menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management sejak Agustus 2019. Beliau telah bergabung dengan IndoPremier sejak tahun 2007, dengan posisi terakhir sebagai Direktur PT Indo Premier Sekuritas. Beliau pernah berkarir di Danpac Sekuritas (2000-2007) dan BDNI Securities (1995-1999). Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti (1994) dan telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan SK Perpanjangan KEP-178/PM.211/PJ-WMI/2019 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dengan SK Perpanjangan KEP- 344/PM.212/KPJ-WPEE/2016 | Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo (Anggota) Menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management sejak Agustus 2019. Beliau telah bergabung dengan IndoPremier sejak tahun 2007, dengan posisi terakhir sebagai Direktur PT Indo Premier Sekuritas. Beliau pernah berkarir di Danpac Sekuritas (2000-2007) dan BDNI Securities (1995-1999). Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti (1994) dan telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan SK Perpanjangan KEP-178/PM.211/PJ-WMI/2019 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dengan SK Perpanjangan KEP- 344/PM.212/KPJ-WPEE/2016. Xxxxx Xxxxxxxx (Anggota) Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Head of Fixed Income Sales & Trading Perseroan sejak tahun 2003. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Vice President di PT Trimegah Securities yang bertanggung jawab atas US Dollar Fixed Income Departement (2000-2002), dan pernah menjabat sebagai Head of Dealing Room – Capital Market, Bank Internasional Indonesia (1996-2000). Bapak Xxxxx memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Curtin University of Technology, Perth, Australia. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (Anggota) Xxxxxxxxx X. Xxxxx xxxxxxxx sebagai Head of ETF Sales & Trading IndoPremier sejak tahun 2019. Sebelumnya, beliau telah bergabung di divisi research IndoPremier dalam periode 2002- 2007. Telah berkarir di industri pasar modal sejak tahun 1990 |
pada equity research, fund management dan institutional sales.
Xxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxxx memperoleh gelar Bachelor of Science dari Case Western Reserve University, Cleveland – Ohio, USA dan Master of Business Administration dari Cleveland State University, Cleveland – Ohio, USA.
BAB IV. BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang utama di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 260 karyawan dimana kurang lebih 97 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta, telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta, terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian telah memberikan pelayanan jasa Xxxxxxxan sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan Kustodian dana sejak tahun 1996.
Bank Kustodian merupakan yang pertama memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Bank Kustodian menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Bank Kustodian kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa Pasar Modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Bank Kustodian memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi,
asuransi, Xxxxx Xxxx, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Afiliasi Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks MSCI Indonesia Large Cap yang diterbitkan oleh MSCI.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan
melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks MSCI Indonesia Large Cap; dan
b. maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks MSCI Indonesia Large Cap, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap.
Dalam hal saham-saham dalam komponen indeks dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan
saham maka Xxxxxxx Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung -sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks MSCI Indonesia Large Cap mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks MSCI Indonesia Large Cap dikeluarkan dari komponen Indeks MSCI Indonesia Large Cap oleh pemilik Indeks MSCI Indonesia Large Cap, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas -saham tersebut.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tersebut pada butir
5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
i. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
ii. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, Manajer Investasi
dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) Memiliki Efek derivatif:
a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan
oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(iv) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(v) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(vi) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(vii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(viii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(ix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(x) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xi) terlibat dalam transaksi marjin;
(xii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xiii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xiv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xv) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xvi) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xvii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk
kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek- Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran- pengeluaran PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut.
Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan.
Pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan diumumkan terlebih dahulu di Bursa Efek Indonesia dan KSEI oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.
Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI. TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dimana :
d1 | = | Pengembalian NAB pada periode i | |
b1 N | = | = | Pengembalian Indeks Acuan pada periode i Jumlah Pengamatan |
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Diperkirakan tracking error tidak melebihi 1% (satu persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 1% (satu persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
BAB VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar
wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII. PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001. |
PPh tarif umum | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau
perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyerta
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
• Dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia seperti saham
• Portofolio investasi yang transparan
• Biaya transaksi rendah
• Efisiensi waktu dan diversifikasi investasi secara otomatis
• Dilindungi secara hukum dan mendapat pengawasan berlapis
• Efisiensi pajak
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-Bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
b. Risiko Efek Yang Menjadi Underlying REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, sebagian besar hingga seluruh investasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP adalah dalam instrumen Saham dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap sehingga pergerakan harga masing-masing Saham dalam portofolio mempengaruhi kinerja REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
c. Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
akan berubah sejalan dengan perubahan harga pasar Efek-Efek yang ada dalam Portofolio. Harga Unit Penyertaan dapat naik ataupun turun dan pemegang Unit Penyertaan dapat menghadapi risiko kerugian. Walaupun REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dapat melakukan pembagian Hasil Investasi, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP hanya
akan membagikan Hasil Investasi apabila Pendapatan yang diterima dari Efek-Efek dalam Portofolio lebih besar daripada biaya-biaya REKSA DANA INDEKS PREMIER
ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP selama periode, dan tidak ada jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan selalu mendapatkan pembagian Hasil Investasi. Investasi dalam Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP menghadapi risiko yang serupa dengan risiko investasi dalam Reksa Dana Pendapatan Tetap, termasuk risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh fluktuasi harga saham di pasar akibat perubahan situasi ekonomi dan politik, perubahan suku bunga dan nilai tukar valuta asing.
d. Risiko Perdagangan
Di samping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran- permintaan di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per unit. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek- Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat.
Pemodal yang membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
e. Risiko Likuiditas
Walaupun Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP telah didaftarkan untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, tidak ada jaminan bahwa Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan aktif diperdagangkan. Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, Manajer Investasi telah menandatangani Perjanjian Dealer Partisipan dengan Dealer Partisipan yang di antaranya memuat ketentuan mengenai kewajiban Dealer Partisipan untuk menjadi pencipta pasar (market maker). Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang harga antara harga penawaran beli dan harga penawaran jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di Bursa Efek
Indonesia.
f. Risiko Pihak Ketiga
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atau penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan), perantara pedagang Efek (apabila Pemegang Unit penyertaan melakukan transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek), Bank Kustodian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP, maka risiko yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut tidak berhasil dilaksanakan.
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, baik yang menjadi beban Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Adapun perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks MSCI Indonesia Large Cap sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi penggunaan Indeks MSCI Indonesia Large Cap yang telah ditandatangani oleh MSCI dan PT. Indo Premier Investment Management.
d. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi tersebut;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP setelah REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dinyatakan efektif oleh OJK
g. Biaya pencetakan dan distribusi informasi transaksi ke Pemegang Unit Kreasi sebagaimana dimaksud Bab XI huruf g Prospektus setelah REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP;
i. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua sejak REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan seterusnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
j. Biaya tahunan di KSEI untuk tahun kedua dan seterusnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan KSEI;
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP serta formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama sejak REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan biaya-biaya lain (jika ada) yang berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia;
f. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI;
g. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP atas harta kekayaannya.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN MASYARAKAT PEMODAL
a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tersebut
dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP berdasarkan 365 hari kalender atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,2% | |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan Masyarakat Pemodal | ||
a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia | sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia | |
b. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP mempunyai
xxx-xxx sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yaitu Konfirmasi Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP Bagi Dealer Partisipan Dan/Atau Sponsor (Jika Ada) Atau Hak Untuk Menjual Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan Di Bursa Efek Indonesia Atau Kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit Penyertaan
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dimilikinya
setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Nilai Aktiva Bersih akan
dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP berlaku sejak
ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i) jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar Rupiah);
ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii) total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP kurang dari Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar Rupiah) selama 120 ( seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dibubarkan, disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dari Notaris yang terdaftar di OJK .
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1. huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan
dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dari Notaris yang terdaftar di OJK .
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP kepada para
Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sebagaiman dimaksud pada butir 6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sebagaimana dimaksud dalam butir 0 xx xxxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil
likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIV. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pada Tanggal Awal Penyerahan, para Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) akan menyerahkan Portofolio Serahan Awal kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian berdasarkan perintah Manajer Investasi akan menerima Portofolio Serahan Awal tersebut untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
Dari waktu ke waktu setelah Tanggal Awal Penyerahan, Bank Kustodian berdasarkan perintah Manajer Investasi dapat menerima untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP penyerahan
Portofolio Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan bahwa tidak ada penyerahan Portofolio Serahan berikutnya yang akan diterima oleh Bank Kustodian sebelum dicatatkannya Unit Penyertaan awal di Bursa Efek Indonesia. Portofolio Serahan yang diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Tunai, apabila ada.
Sehubungan dengan setiap permohonan pembelian Unit Penyertaan, Komponen Tunai dapat terutang oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, atau oleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP kepada Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada). Apabila Komponen Tunai bernilai positif, maka Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib membayarkan jumlah tersebut kepada REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP melalui Bank Kustodian. Sebaliknya, apabila Komponen Tunai bernilai negatif, maka REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
melalui Bank Kustodian berdasarkan perintah Manajer Investasi akan membayarkan jumlah tersebut kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Setelah menerima Portofolio atau Portofolio-Portofolio Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui C-Best ke dalam (Sub) Rekening Efek dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Tunai, apabila ada, melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor dalam hal terdapat Sponsor.
Manajer Investasi berhak untuk menolak setiap permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila: (a) Manajer Investasi berpendapat bahwa Portofolio Serahan tidak diserahkan dalam bentuk yang sesuai; (b) Manajer Investasi berpendapat bahwa penerimaan Portofolio Serahan tersebut dapat melanggar hukum; (c) Manajer Investasi berpendapat bahwa Portofolio Serahan akan membawa dampak yang merugikan terhadap REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP atau hak-hak dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP; (d) Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada) tidak dapat menyerahkan Portofolio Serahan melalui KSEI; atau (e) terjadi Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana disebutkan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Manajer Investasi wajib memberitahukan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) alasan penolakannya terhadap suatu permohonan pembelian sehubungan dengan Portofolio Serahan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan penolakan permohonan pembelian Unit Penyertaan.
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
14.2. Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal Melalui Dealer Partisipan Atau Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dapat membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP melalui Dealer
Partisipan atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Dealer Partisipan.
Dalam hal masyarakat pemodal yang belum memiliki Rekening Efek dapat melakukan pembukaan (Sub) Rekening Efek dengan menyerahkan formulir atau kontrak pembukaan rekening termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan
pembukaan (Sub) Rekening Efek sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan kewajiban Dealer Partisipan tersebut di atas dituangkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
14.3. Harga
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA
LARGE CAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang
disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
14.4. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Permohonan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP wajib disertai
dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN/ATAU SPONSOR DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
15.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
15.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP dapat dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA
LARGE CAP yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib diserahkan melalui KSEI.
Untuk setiap satuan Unit Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan (yang bertindak untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan) dan/atau Sponsor (jika ada) melalui C-Best, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Penjualan kembali juga dapat melibatkan Komponen Tunai, apabila ada, yang dapat dibayarkan baik kepada Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau dibayarkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) oleh Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP atas instruksi Manajer Investasi dengan ketentuan apabila Komponen Tunai memiliki nilai positif, maka Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan mentransfer pembayaran tersebut kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali. Sebaliknya, apabila Komponen Tunai memiliki nilai negatif, maka Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) diwajibkan untuk menyerahkan pembayaran atas jumlah tersebut kepada Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP atas instruksi Manajer Investasi akan menyerahkan
Komponen Tunai (jika disyaratkan) dan Efek-Efek dalam Portofolio Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan perjanjian dengan Sponsor dalam hal terdapat Sponsor. Tetapi, apabila Komponen Tunai terhutang oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP,
maka Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) diwajibkan untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut pada Hari Bursa berikutnya setelah permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan perjanjian dengan Sponsor dalam hal terdapat Sponsor. Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.
Manajer Investasi dapat menangguhkan hak Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP untuk melakukan
penjualan kembali : (1) untuk setiap periode dimana Bursa Efek Indonesia ditutup atau perdagangan di Bursa Efek Indonesia ditangguhkan; (2) untuk setiap periode dimana suatu keadaan darurat terjadi, yang menyebabkan penjualan atau penentuan nilai pasar wajar Efek-Efek dalam Portofolio tidak dapat dilaksanakan; atau (3) untuk setiap periode lainnya sebagaimana ditetapkan oleh OJK dengan perintah tertulis untuk memberikan perlindungan terhadap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian tidak bertanggung jawab kepada siapapun atau dalam cara apapun atas kerugian atau kerusakan yang dapat ditimbulkan dari segala penghentian atau penundaan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi telah memutuskan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa saham-saham tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak mencukupi untuk penyerahan Portofolio Serahan oleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sehubungan
dengan penjualan kembali Unit Penyertaan, Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP atas instruksi
Manajer Investasi akan menyerahkan Komponen Tunai yang setara dengan nilai pasar dari saham-saham tersebut pada saat penutupan perdagangan pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sebagai pengganti dari Portofolio Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
Dengan persetujuan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi dapat menerima penjualan
kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), baik seluruhnya atau sebagian, dengan menyerahkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) tersebut Efek-Efek yang dimiliki oleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang (1) berbeda dalam komposisi dan/atau bobot dari komposisi daftar saham-saham yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi pada waktu itu, (2) namun tidak berbeda dalam nilai aktiva bersih dari Portofolio Serahan yang berlaku pada saat itu.
Sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, apabila Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berinvestasi atau terlibat dalam transaksi pada satu atau lebih saham, Manajer Investasi, berdasarkan kebijakannya sendiri, dapat menyerahkan uang tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham tersebut.
15.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Unit Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first come first served.
15.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilakukan dengan penyerahan Portofolio Serahan ditambah Komponen Tunai, apabila ada.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA
LARGE CAP dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Manajer Investasi.
15.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP pada akhir Hari Bursa
tersebut.
Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan Portofolio Serahan, dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.
15.2. Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal Kepada Dealer Partisipan Atau Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukanpermohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi.
15.3. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
BAB XVI. POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tanggal 04 Desember 2019 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Sekuritas, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok Perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Komitmen Dealer Partisipan
Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, dan Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
2. Status Dealer Partisipan
Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya adalah Pemegang Rekening KSEI. Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus. Jika Dealer Partisipan tidak lagi berstatus sebagai Pemegang Rekening KSEI maka Perjanjian Dealer Partisipan akan berakhir dengan sendirinya dengan ketentuan bahwa Dealer Partisipan harus segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian tentang berakhirnya status Dealer Partisipan sebagai Pemegang Rekening KSEI.
3. Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan
Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar.
Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu.
Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE
CAP di BEI. Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran-beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran-jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang yang lebar antara harga penawaran-beli dan harga penawaran-jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di BEI. Dealer
Partisipan tidak memiliki kewenangan dalam transaksi apapun untuk bertindak sebagai agen atau wakil dari Manajer Investasi, Bank Kustodian atau REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP telah
mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa Efek, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) serta KTP pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk juga segala perubahan- perubahannya dari waktu ke waktu sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01.2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 12/POJK.01/2017”).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 12/POJK.01/2017 tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
4. Penjualan Kembali
Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) kepada Manajer Investasi kecuali dengan memastikan sebelumnya bahwa:
a. dirinya atau nasabahnya, tergantung untuk dan atas nama siapa Dealer Partisipan bertindak, memiliki sepenuhnya jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) yang dimohonkan untuk dijual kembali; dan
b. Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut tidak dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain atau merupakan subyek dari suatu perjanjian pembelian kembali, perjanjian pinjam-meminjam saham atau pengaturan lainnya yang akan
menghalangi penyerahan dari Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut kepada Bank Kustodian.
5. Arbitrase
Semua perselisihan antara Para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah, dan bilamana tidak dapat tercapai persetujuan paham, maka perselisihan tersebut harus diajukan oleh salah satu Pihak yang berselisih kepada Badan Arbitrase Pasar Modal (”BAPMI”) dengan menggunakan peraturan dalam acara BAPMI serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya dari waktu ke waktu. Keputusan dari BAPMI bersifat final yang akan mengikat para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan. Kecuali ditentukan lain, sidang arbitrase akan dilaksanakan di Jakarta.
6. Masa Berlakunya dan Pengakhiran Perjanjian
(i) Perjanjian Dealer Partisipan berlaku efektif sejak tanggal persetujuan Bank Kustodian sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
(ii) Perjanjian Dealer Partisipan dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh Manajer Investasi atau Dealer Partisipan dengan pemberitahuan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya yang ditujukan kepada Pihak lain dalam Perjanjian Dealer Partisipan, apabila terjadi salah satu dari kejadian berikut:
a. Salah satu Pihak pada Perjanjian Dealer Partisipan tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar ketentuan dalam Perjanjian Dealer Partisipan atau prosedur-prosedur yang diuraikan dalam Perjanjian Dealer Partisipan; atau
b. Dalam hal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP diakhiri berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
(iii) Perjanjian Dealer Partisipan berakhir dengan sendirinya sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 di atas dan dalam hal Perjanjian Dealer Partisipan diakhiri sesuai dengan ketentuan angka (6) butir (ii) di atas, maka untuk pengakhiran Perjanjian Dealer Partisipan tidak disyaratkan adanya ketetapan atau keputusan badan peradilan untuk pengakhiran Perjanjian Dealer Partisipan; karenanya Para Pihak setuju mengesampingkan kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 Kitab Undang- Undang
BAB XVII. POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI
Sehubungan dengan penggunaan MSCI Indonesia Large Cap Index, Manajer Investasi telah menandatangani perjanjian lisensi dengan MSCI Ltd. (“Perjanjian Lisensi”) yang dibuat di bawah tangan, dimana Manajer Investasi diberikan lisensi untuk menggunakan MSCI Indonesia Large Cap Index yang disusun, dihitung, diterbitkan dan dipublikasikan oleh MSCI sebagai basis untuk menentukan komposisi Efek-Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap dan untuk menggunakan merek “MSCI Indonesia Large Cap” dalam hubungannya dengan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap dan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap.
Penentuan komposisi Saham-Saham MSCI Indonesia Large Cap Index dan penghitungan MSCI Indonesia Large Cap Index dilakukan oleh MISC tanpa kaitan apapun dengan Manajer Investasi, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap, atau pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap manapun. MISC atas kebijakannya sendiri dapat untuk menentukan dan mengubah judul, nama, format, konten (termasuk namun tidak terbatas pada komponen-komponen dan metode penghitungan) atas data MSCI dan/atau MSCI Indonesia Large Cap Index. MISC tidak bertanggung jawab kepada Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap, atau siapa pun juga untuk segala kehilangan keuntungan dan/atau potensi keuntungan, serta kerugian apapun yang disebabkan oleh penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap.
Adapun pokok-pokok Perjanjian Lisensi sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Jangka Waktu dan Berlakunya Perjanjian
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis berdasarkan pemberitahuan dari MSCI untuk 1 (satu) tahun berikutnya secara berturut-turut, kecuali diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dalam Perjanjian Lisensi.
2. Ruang Lingkup Lisensi
Tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Lisensi, termasuk semua Lampiran, Daftar dan Tambahan sebagaimana terlampir dalam Perjanjian Lisensi, MSCI memberikan kepada Manajer Investasi hak penggunaan Layanan Lisensi MSCI Indonesia Large Cap Index yang mana tidak dapat dipindahtangankan, tidak eksklusif, dan terbatas (termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan akses terhadap hyperlink website resmi MSCI dan/atau akses terhadap halaman web/situs yang menyediakan data atau informasi mengenai data MSCI dan/atau MSCI Indonesia Large Cap Inde).
Sesuai dengan Perjanjian Lisensi ini, MSCI juga memberikan kepada Manajer Investasi hak untuk menggunakan dan merujuk pada Merek MSCI dan/atau MSCI Indonesia Large Cap Index terkait dengan pemasaran dan promosi produk REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap dalam rangka menunjukkan sumber Indeks. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian Lisensi ini yang melarang atau menghalangi MSCI untuk setiap saat memberikan lisensi atas Indeks atau merek MSCI dan/atau MSCI Indonesia Large Cap kepadan pihak atau organisasi lain.
3. Penghitungan Indeks
Manajer Investasi mengakui bahwa MSCI adalah pemberi lisensi yang berhak atas MSCI Indonesia Large Cap Index. Tidak terdapat ijin yang diberikan kepada Manajer Investasi untuk menghitung Indeks. Sementara, MSCI akan menggunakan usaha-usaha yang wajar dalam perhitungan Indeks. MSCI maupun pihak lainnya yang terlibat dan/atau terkait dengan penyusunan, komputasi atau pembuatan data MSCI dan/atau MSCI Indonesia Large Cap Index tidak memberikan jaminan dan menolak untuk semua jaminan akurasi dan/atau kelengkapan dari Indeks dan/atau data apapun yang digunakan untuk menghitung, menyusun dan mempublikasikan Indeks. MSCI tidak bertanggung jawab atas segala hal langsung, tidak langsung, khusus, hukuman, konsekuensial atau lainnya sehubungan dengan data tersebut dan/atau hasil yang akan diperoleh dari penggunaanya termasuk namun tidak terbatas pada, kerusakan dan laba yang hilang.
MSCI bebas untuk memilih dan mengubah komponen-komponen dan metode penghitungan Indeks tanpa pesetujuan dari Manajer Investasi, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap, atau pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap.
4. Tanggung Jawab atas Kerugian-Kerugian
MSCI tidak akan dapat dimintakan pertanggungjawaban atau bertanggung jawab atas penggunaan MSCI Indonesia Large Cap Inde oleh Manajer Investasi sebagai Penerima Lisensi. Sehingga setiap tindakan apapun yang diambil, termasuk keputusan yang dibuat oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi itu sendiri.
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP
18.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan
Dealer
Partisipan
Pemodal
(1) kas
(6) Unit Penyertaan
(5) Unit Penyertaan
(2) kas
Bursa Efek Indonesia
(3) Saham
(4) Kumpulan saham- saham
Manajer Investasi/ Bank Kustodian
18.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Dealer
Partisipan
Pemodal
(6) kas
(5) kas
Bursa Efek Indonesia
(1) Unit Penyertaan
(4) saham
(2) Unit
Penyertaa
(3) Kumpulan Saham-saham
Manajer Investasi/
Bank Kustodian
18.3. Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek
Pembayaran
Pembayaran
BURSA EFEK
PENJUAL
Unit
Penyertaan
Unit
Penyertaan
PEMBELI
BAB XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, dan Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
g. Manajer Investasi dan/atau Dealer Partisipan menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjur pada Bab XX Penyelesaian Sengketa.
BAB XX. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Indo Premier Investment | Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta |
Management | Deutsche Bank Building, lantai 4 |
Wisma GKBI 11/F Suite 1103 | Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 |
Jl. Jend. Sudirman Xx. 00 | Xxxxxxx 00000 |
Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx | Telepon (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
Telepon : (00 00) 00000000 | Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
Faksimili : (00 00) 00000000 |
DEALER PARTISIPAN
PT Indo Premier Sekuritas Pacific Century Place 16/F SCBD Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (00 00) 0000 0000
BAB XXII. LAMPIRAN
CONTOH KOMPONEN SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM INDEKS MSCI INDONESIA LARGE CAP PERIODE NOVEMBER 2019 – MEI 2020
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dan akan diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus.
No. | Ticker | Name |
1 | ASII | PT ASTRA INTERNATIONAL, Tbk |
2 | BBCA | PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk |
3 | BMRI | PT BANK MANDIRI (Persero), Xxx |
0 | XXXX | XX BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Xxx |
0 | XXXX | XX BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk |
6 | CPIN | PT XXXXXXX XXXXXXXX INDO, Xxx |
0 | XXXX | XX GUDANG GARAM, Tbk |
8 | HMSP | PT HM SAMPOERNA, Tbk |
9 | INTP | PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA, Tbk |
10 | INDF | PT INDOFOOD CBP SUKSES, Tbk |
00 | XXXX | XX XXXXX XXXXX, Xxx |
12 | PGAS | PT PERUSAHAAN GAS NEGARA, Xxx |
00 | XXXX | XX TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Persero), Xxx |
00 | XXXX | XX UNILEVER INDONESIA, Tbk |
15 | UNTR | PT UNITED TRACTORS, Tbk |
Daftar tersebut diatas dapat berubah sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan tetap tunduk pada kebijakan investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Daftar Saham pada website