POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI Klausul Contoh

POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI. Sehubungan dengan penggunaan MSCI Indonesia Large Cap Index, Manajer Investasi telah menandatangani perjanjian lisensi dengan MSCI sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi Nomor HDL_00265944.0 tertanggal 1 Februari 2020 (“Tanggal Efektif”) (“Perjanjian Lisensi”) yang dibuat di bawah tangan, dimana Manajer Investasi diberikan lisensi untuk menggunakan MSCI Indonesia Large Cap Index yang disusun, dihitung, diterbitkan dan dipublikasikan oleh MSCI sebagai basis untuk menentukan komposisi Efek-Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap dan untuk menggunakan merek “MSCI Indonesia Large Cap” dalam hubungannya dengan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap dan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap. Penentuan komposisi Saham-Saham MSCI Indonesia Large Cap Index dan penghitungan MSCI Indonesia Large Cap Index dilakukan oleh MISC tanpa kaitan apapun dengan Manajer Investasi, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap, atau pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap manapun. MISC atas kebijakannya sendiri dapat untuk menentukan dan mengubah judul, nama, format, konten (termasuk namun tidak terbatas pada komponen-komponen dan metode penghitungan) atas data MSCI dan/atau MSCI Indonesia Large Cap Index. MISC tidak bertanggung jawab kepada Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap, atau siapa pun juga untuk segala kehilangan keuntungan dan/atau potensi keuntungan, serta kerugian apapun yang disebabkan oleh penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap. Adapun pokok-pokok Perjanjian Lisensi sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI. Sehubungan dengan penggunaan Indeks SRI-KEHATI, Manajer Investasi telah menandatangani perjanjian lisensi dengan PT Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi Nomor 001/PL-SRI-KEHATI/VI/14 tanggal 16 Juni 2014 yang dibuat di bawah tangan, dimana Manajer Investasi diberikan lisensi untuk menggunakan Indeks SRI-KEHATI yang dihitung dan dipublikasikan oleh Bursa Efek bersama Yayasan KEHATI sebagai basis untuk menentukan komposisi Efek- Efek dalam portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI dan untuk menggunakan merek “SRI-KEHATI” dalam hubungannya dengan PREMIER ETF SRI-KEHATI dan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI. Penentuan komposisi Saham-Saham SRI-KEHATI dan penghitungan SRI-KEHATI dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia bersama dengan Yayasan KEHATI tanpa kaitan apapun dengan Manajer Investasi, PREMIER ETF SRI-KEHATI, atau pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI manapun. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak menjamin akurasi dan/atau kelengkapan dari Indeks atau data apapun yang digunakan untuk menghitung Indeks atau menentukan komponen-komponen Indeks. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak menjamin penghitungan atau publikasi Indeks yang tidak terputus atau yang tidak terlambat. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak menjamin bahwa Indeks tersebut secara akurat mencerminkan kinerja pasar di masa lalu, saat ini atau untuk masa yang akan datang. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI bebas untuk memilih dan mengubah komponen- komponen dan metode penghitungan Indeks tanpa persetujuan dari Manajer Investasi, PREMIER ETF SRI- KEHATI, atau Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak bertanggung jawab kepada Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan, atau siapa pun juga untuk segala kehilangan keuntungan, potensi keuntungan, atau kerugian apapun yang disebabkan oleh penjualan atau pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI. Perjanjian Lisensi antara lain memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI. Sehubungan dengan penggunaan Indeks IDX HIGH DIVIDEND 20, Manajer Investasi telah menandatangani perjanjian lisensi dengan BEI sebagaimana termaktub dalam Perjnajian Lisensi Nomor SP- 00485/BEI.HKM/08- 2018 tanggal 31 Agustus 2018 (”Perjanjian Lisensi”) yang dibuat di bawah tangan, dimana Manajer Investasi diberikan lisensi untuk menggunkan Indeks IDX HIGH DIVIDEND 20 yang dihitung dan dipublikasikan oleh BEI sebagai basis untuk menentukan komposisi Efek-Efek dalam portofolio PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 dan untuk menggunakan merek ”IDX HIGH DEVIDEND 20” dalam hubungannya dengan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 dan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20. Penentuan komposisi Saham-Saham IDX HIGH DIVIDEND 20 dan penghitungan IDX HIGH DIVIDEND 20 dilakukan oleh BEI tanpa kaitan apapun dengan Manajer Investasi, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20, atau pemegang Unit Pernyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 manapun. BEI tidak menjamin akurasi dan/atau kelengkapan dari Indeks atau data apapun yang digunakan untuk menghitung Indeks atau menentukan komponen-komponen Indeks. BEI tidak menjamin penghitungan atau publikasi Indeks yang tidak terputus atau yang tidak terlambat. BEI tidak menjamin bahwa Indeks tersebut secara akurat mencerminkan kinerja pasar di masa lalu, saat ini atau untuk masa yang akan datang. BEI bebas untuk memilih dan mengubah komponen-komponen dan metode penghitungan Indeks tanpa persetujuan dari Manajer Investasi, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20, atau Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20. BEI tidak bertanggung jawab kepada Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20, atau siapa pun juga untuk segala kehilangan keuntungan, potensi keuntungan, atau kerugian apapun yang disebabkan oleh penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20. Adapun pokok-pokok Perjanjian Lisensi sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Related to POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.