POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI Klausul Contoh

POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI. Sehubungan dengan penggunaan Indeks IDX HIGH DIVIDEND 20, Manajer Investasi telah menandatangani perjanjian lisensi dengan BEI sebagaimana termaktub dalam Perjnajian Lisensi Nomor SP- 00485/BEI.HKM/08- 2018 tanggal 31 Agustus 2018 (”Perjanjian Lisensi”) yang dibuat di bawah tangan, dimana Manajer Investasi diberikan lisensi untuk menggunkan Indeks IDX HIGH DIVIDEND 20 yang dihitung dan dipublikasikan oleh BEI sebagai basis untuk menentukan komposisi Efek-Efek dalam portofolio PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 dan untuk menggunakan merek ”IDX HIGH DEVIDEND 20” dalam hubungannya dengan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 dan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20. Penentuan komposisi Saham-Saham IDX HIGH DIVIDEND 20 dan penghitungan IDX HIGH DIVIDEND 20 dilakukan oleh BEI tanpa kaitan apapun dengan Manajer Investasi, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20, atau pemegang Unit Pernyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 manapun. BEI tidak menjamin akurasi dan/atau kelengkapan dari Indeks atau data apapun yang digunakan untuk menghitung Indeks atau menentukan komponen-komponen Indeks. BEI tidak menjamin penghitungan atau publikasi Indeks yang tidak terputus atau yang tidak terlambat. BEI tidak menjamin bahwa Indeks tersebut secara akurat mencerminkan kinerja pasar di masa lalu, saat ini atau untuk masa yang akan datang. BEI bebas untuk memilih dan mengubah komponen-komponen dan metode penghitungan Indeks tanpa persetujuan dari Manajer Investasi, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20, atau Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20. BEI tidak bertanggung jawab kepada Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20, atau siapa pun juga untuk segala kehilangan keuntungan, potensi keuntungan, atau kerugian apapun yang disebabkan oleh penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20. Adapun pokok-pokok Perjanjian Lisensi sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI. Sehubungan dengan penggunaan MSCI Indonesia Large Cap Index, Manajer Investasi telah menandatangani perjanjian lisensi dengan MSCI sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi Nomor HDL_00265944.0 tertanggal 1 Februari 2020 (“Tanggal Efektif”) (“Perjanjian Lisensi”) yang dibuat di bawah tangan, dimana Manajer Investasi diberikan lisensi untuk menggunakan MSCI Indonesia Large Cap Index yang disusun, dihitung, diterbitkan dan dipublikasikan oleh MSCI sebagai basis untuk menentukan komposisi Efek-Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap dan untuk menggunakan merek “MSCI Indonesia Large Cap” dalam hubungannya dengan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap dan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap. Penentuan komposisi Saham-Saham MSCI Indonesia Large Cap Index dan penghitungan MSCI Indonesia Large Cap Index dilakukan oleh MISC tanpa kaitan apapun dengan Manajer Investasi, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap, atau pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap manapun. MISC atas kebijakannya sendiri dapat untuk menentukan dan mengubah judul, nama, format, konten (termasuk namun tidak terbatas pada komponen-komponen dan metode penghitungan) atas data MSCI dan/atau MSCI Indonesia Large Cap Index. MISC tidak bertanggung jawab kepada Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap, atau siapa pun juga untuk segala kehilangan keuntungan dan/atau potensi keuntungan, serta kerugian apapun yang disebabkan oleh penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI Indonesia Large Cap. Adapun pokok-pokok Perjanjian Lisensi sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI. Sehubungan dengan penggunaan Indeks SRI-KEHATI, Manajer Investasi telah menandatangani perjanjian lisensi dengan PT Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi Nomor 001/PL-SRI-KEHATI/VI/14 tanggal 16 Juni 2014 yang dibuat di bawah tangan, dimana Manajer Investasi diberikan lisensi untuk menggunakan Indeks SRI-KEHATI yang dihitung dan dipublikasikan oleh Bursa Efek bersama Yayasan KEHATI sebagai basis untuk menentukan komposisi Efek- Efek dalam portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI dan untuk menggunakan merek “SRI-KEHATI” dalam hubungannya dengan PREMIER ETF SRI-KEHATI dan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI. Penentuan komposisi Saham-Saham SRI-KEHATI dan penghitungan SRI-KEHATI dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia bersama dengan Yayasan KEHATI tanpa kaitan apapun dengan Manajer Investasi, PREMIER ETF SRI-KEHATI, atau pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI manapun. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak menjamin akurasi dan/atau kelengkapan dari Indeks atau data apapun yang digunakan untuk menghitung Indeks atau menentukan komponen-komponen Indeks. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak menjamin penghitungan atau publikasi Indeks yang tidak terputus atau yang tidak terlambat. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak menjamin bahwa Indeks tersebut secara akurat mencerminkan kinerja pasar di masa lalu, saat ini atau untuk masa yang akan datang. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI bebas untuk memilih dan mengubah komponen- komponen dan metode penghitungan Indeks tanpa persetujuan dari Manajer Investasi, PREMIER ETF SRI- KEHATI, atau Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak bertanggung jawab kepada Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan, atau siapa pun juga untuk segala kehilangan keuntungan, potensi keuntungan, atau kerugian apapun yang disebabkan oleh penjualan atau pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI. Perjanjian Lisensi antara lain memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Related to POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.