Tanggung Jawab Pemegang Rekening dan Bank Klausul Contoh

Tanggung Jawab Pemegang Rekening dan Bank. Responsibilities of Account Holder and Bank 6.1. Pemegang Rekening bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Bank dan karyawan Bank dari tanggung jawab atas kerugian dan segala akibat yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Rekening termasuk atas kerugian yang ditimbulkan karena: 6.1.a. Kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan atau hilangnya atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, faksimili, atau sarana dan sistem komunikasi lainnya yang digunakan oleh Bank. 6.1.b. terbatasan pemakaian atau tidak tersedianya atau tidak terbayarnya dana karena adanya pembatasan penukaran valuta asing, atau kelalaian karena hal-hal lain atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan Bank. 6.2. Sehubungan dengan penatausahaan Rekening oleh Bank, Pemegang Rekening bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Bank dan karyawan Bank dari tanggung jawab atas segala keadaan dan risiko yang timbul dari kejadian di luar kekuasaan Bank, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, peperangan, pergolakan sosial, perselisihan, perburuhan, dan diberlakukannya Peraturan Yang Berlaku yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban Bank, baik sebagian maupun seluruhnya. 6.3. Pemegang Rekening bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Bank dan karyawan Bank dari tanggung jawab atas keaslian, kelengkapan pengisian atau hal-hal lain dari dokumen yang diterima oleh Bank sehubungan dengan Rekening, termasuk dokumen yang menyatakan hak kepemilikan atas barang yang dinyatakan dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab kepada pihak yang mengeluarkan atau mengendorse dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut. 6.4. Pemegang Rekening setuju untuk membayar biaya yang timbul bagi Bank yang disebabkan oleh penagihan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Pemegang Rekening. 6.5. Dalam situasi apapun Bank tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Rekening atas penurunan nilai dana pada Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan atau pajak-pajak yang dikenakan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku atau naik turunnya nilai tukar mata uang asing dan kerugian yang diakibatkan oleh turunnya nilai mata uang asing dari warkatyang masih dalam proses inkaso maupun transfer sebelum disepakati kursnya. 6.6. Bank bertanggung jawab hanya sebatas kerugian materiil yang terbukti semata-mata disebabkan oleh...

Related to Tanggung Jawab Pemegang Rekening dan Bank

  • TANGGUNG JAWAB 5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya; (iii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang dicari, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iv) laporan Rekening Investor atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Investor. 5.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidak aslian, ketidak absahan, ketidak sempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertang- gung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut. 5.3 Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut. Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyara- tan dan ketentuan serta Prosedur yang ditetapkan Bank. 5.4 Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Investor untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun interna- sional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening Investor oleh Nasabah untuk transaksi yang dikatego- rikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)