Tanggungjawab Pengangkut Barang Klausul Contoh

Tanggungjawab Pengangkut Barang. Pengiriman barang dapat mengakibatkan permasalahan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada pihak yang melakukan kelalaian dalam menjalankan kewajibannya. Tanggung jawab hukum timbul apabila terdapat kesalahan yang berupa wanprestasi dalam perjanjian pengiriman barang. Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pengiriman barang berupa tidak terpenuhinya prestasi dalam pelaksanaan pengiriman barang contohnya barang yang dikirin oleh pihak pengangkut barang hilang dan barang tersebut tidak sampai kepada tangan penerima barang. Akibat dari wanprestasi tersebut, pihak yang melakukan kelalaian berkewajiban untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak lainnya. Pelaksanaan tanggung jawab pihak pengirim barang akibat kelalaian yaitu dapat dituntut mengenai ganti rugi Pasal 88 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledoran. (Xxxxxxxxxx, 1995, hlm. 72) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur mengenai tanggung jawab akibat kelalaian dari para pihak yang melakukan perjanjian pengangkutan, Pasal 1236 KUHPerdata menjelaskan bahwa pengangkut wajib untuk memberikan ganti rugi atas biaya dan rugi bunga yang seharusnya diterima, dan apabila pihak pengangkut tidak dapat menyerahkan atau tidak merawat untuk menyelamatkan barang-barang angkutan. Bilamana barang yang diangkut hilang atau terlambat dari waktu yang telah ditentukan, maka dapat menuntut ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang mejelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum, yang memberikan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut. (Xxxxxxxxxx, 1995, hlm. 75–76) Pihak yang melakukan kelalaian atau wanprestasi dalam memenuhi prestasinya dan menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1243 hingga Pasal 1252. Pihak yang mengalami kerugian yang akan menuntut ganti rugi harus membuktikan bahwa pihak yang melakukan kelalaian atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian harus menuntut ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Related to Tanggungjawab Pengangkut Barang

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.