Temperatur Klausul Contoh

Temperatur. Dalam keadaan normal, tiap anggota tubuh manusia mempunyai temperatur berbeda. Tubuh manusia selalu mempertahankan keadaan normal, dengan suatu sistem tubuh sempurna sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di luar tubuh. Tetapi kemampuan untuk menyesuaikan diri tersebut ada batasnya, yaitu tubuh manusia masih dapat menyesuaikan dirinya dengan temperatur luar jika perubahan temperatur luar tubuh tidak lebih dari 20% untuk kondisi panas dan 35% untuk kondisi dingin, dari keadaan normal tubuh. Berbagai tingkat temperatur akan memberi pengaruh yang berbeda. Keadaan tersebut tidak mutlak berlaku bagi setiap karyawan karena kemampuan beradaptasi tiap karyawan berbeda.

Related to Temperatur

  • Bulan Lumajang, 12 Februari 2019 KEPALA SEKSI KERJA SAMA XXXXXX XXXXX XXXX, SE NIP. 00000000 000000 0 034 PENGELOLA DATA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM (SEKSI KERJASAMA) ZERIKO N Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXX XXX XXXXXX Jabatan : Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban Umum (Seksi Kerjasama) Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXX XXXX, SE Jabatan : Kepala Seksi Xxxxx Xxxx Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yangdiperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Lumajang, 12 Februari 2019 PIHAK KEDUA XXXXXX XXXXX XXXX, SE NIP. 00000000 000000 0 034 PIHAK PERTAMA XXXXXX XXX XXXXXX

  • METODE PENELITIAN 41 A. Tipe Penelitian .................................................................................. 41 B. Lokasi Penelitian............................................................................... 41 C. Populasi dan Sample ........................................................................ 42 D. Teknik Penarikan Sample ................................................................. 42 E. Jenis dan Sumber Data ...................................................................... 43 F. Teknik Pengumpulan Data................................................................ 44 G. Teknik Analisis Data......................................................................... 45 X. Xxxxxx Waktu Penelitian ................................................................... 46

  • PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019, serta untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak (secara bersama-sama disebut sebagai “Kelompok Usaha”) untuk tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 02101/2.1032/ AU.1/05/0686-2/1/IX/2022 dan No. 02100/2.1032/AU.1/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf "hal-hal lain" yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut dan penerbitan kembali laporan auditor independen. Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah direviu oleh KAP Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00495/2.1032/ JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal-hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut dan penerbitan kembali laporan atas reviu informasi keuangan interim. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx, Mulia & Xxxxxxx, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0313) yang dalam laporannya menyatakan opini wajar tanpa modifikasian. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No. 7/2021, sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan SEOJK No. 20/2021, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagai akibat dari pandemi Covid-19 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan interim konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim tidak diaudit Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal- tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, yang disusun oleh Manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”, dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00496/2.1032/JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 9 September 2022, dan tercantum dalam Prospektus, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit.

  • Kesimpulan Dengan dilaksanakannya program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat yang kebanyakan bermata pencaharian bertani dapat mengetahui adanya produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Penggunaan metode penggambaran contoh yang sesuai dengan kegiatan sehari-hari memicu antusias dan minat masyarakat sehingga dapat memudahkan dalam memahamkan suatu konsep atau materi. Masyarakat perlu banyak penyuluhan guna memberikan keterbukaan informasi tentang lembaga keuangan syariah dan produk-produknya. Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka untuk kemajuan dan perkembangan Desa Batu Tegi, penulis memiliki beberapa saran yang diajukan sebagai rekomendasi yaitu: Masyarakat membutuhkan akses yang mudah ke lembaga keuangan syariah, karena di Desa Batu Tegi atau di sekitar Kabupaten Tanggamus sulit ditemui Lembaga Keuangan Syariah; Metode sosialisasi cukup baik dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat; Koperasi BUMDES terus melaksanakan dan mengembangkan kegiatan koperasi yang berlandaskan syariah; Untuk pengembangan kebiasaan halal lifestyle harus saling mengingatkan satu sama lain penduduk Desa Batu Tegi, agar sebutan Desa Wisata Religi Batu Tegi benar-benar terealisasi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Rp.00.000.000.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2018 Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman XXXXX XXXXXXX,ST.,X.Xx XXXXXXX, S.AP NIP. 19780822 200502 1 001 NIP.19630923 199103 1 008 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : USNEDI, ST Jabatan : Kepala Seksi Pendataan, Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXX XXXXXXX,ST.,X.Xx Jabatan : Kepala Bidang Kawasan Permukiman Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2018 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2018 XXXXX XXXXXXX,ST.,X.Xx USNEDI, ST NIP. 19780822 200502 1 001 NIP.19780410 201001 1 006 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target

  • Analisis Situasi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika (BTIKA) merupakan sekolah asimilasi pertama di Indonesia. Inisiatif Alm.Bpk Xxxxxxxx Xxxxx (Wakil Presiden Indonesia) yang mengganti nama sekolah Ta Tung menjadi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika pada tahun 1971 yang melibatkan generasi bangsa tanpa memandang suku, ras, dan agama. Sekolah Bhinneka Tunggal Ika didirikan oleh Alm. Bpk Xxxxx Xxxxxxx yang awalnya bernama Ta Tung. Rasa keprihatinan terhadap dunia pendidikan pada masa tahun 1968 dan karena banyak anak Indonesia yang putus dan tidak bersekolah yang memotivasi pendirian sekolah ini. Hingga saat ini Yayasan Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika yang menaungi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika berazaskan Pancasila berpartisipasi dalam pembangunan bidang Pendidikan dan pengajaran serta pelayanan sosial lainnya, serta mempersiapkan tenaga-tenaga terampil dalam segala bidang. Kegiatan yang dilakukan adalah pembelajaran umum maupun kejuruan sebagai bentuk upaya mencerdaskan generasi muda dengan membantu terbentuknya pribadi yang utuh dan yang menghargai perbedaan. xxx.xxxxx.xxx.xx Di bawah ini foto Sekolah Bhinneka Tunggal Ika sebagai mitra PKM ini. Visi SMA Bhinneka Tunggal Ika menjadi lembaga pendidikan nasional terkemuka dan modern yang turut serta membangun generasi penerus bangsa dalam Ilmu, Iman dan Karakter tanpa memandang Suku, Ras dan Agama berasaskan Pancasila. Misi SMA Bhinneka Tunggal Ika mengembangkan potensi peserta didik secara optimal melalui pendidikan karakter, pengajaran bermutu, toleran dan menghargai semua perbedaan yang ada, melalui peserta didik yang dipercayakan orang tua dan wali murid. Pendidikan karakter yang mencakup pemberdayaan potensi dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter pribadi yang unik, baik sebagai warga negara Indonesia, pengajaran bermutu dengan cara membuat peserta didik terlibat secara penuh dalam pembelajaran di kelas, maka siswa akan berhasil mencapai tujuan pembelajaran secara optimal, menekankan rasa toleran dengan cara menanamkan hubungan antar sesama manusia yang berbeda ras, suku, agama agar nantinya dapat bersosialisasi dengan masyarakat yang lain dengan baik, dan menghargai perbedaan dengan cara melalui pendidikan multikultural dan pemahaman, akan menumbuhkan rasa kesadaran tentang pentingnya menghargai, mengakui, dan menerima keberagaman yang ada. Di tingkat SMA & Kejuruan diselenggarakan program pendidikan yang beragam dan seimbang secara akademis demi mempersiapkan siswa usia 16 hingga 19 tahun untuk sukses memasuki jenjang pendidikan lanjutan di tingkat universitas ternama dan kehidupan di masyarakat. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selalu hadir karena memang diperlukan. UMKM ini selalu pula dapat membuktikan ketahanannya, terutama ketika bangsa kita dilanda badai krisis ekonomi (sejak Juli 1997). Menurut Sarfiah (2019) UMKM ini tampak merupakan salah satu sektor usaha penyangga utama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Data BPS dan Kementerian Koperasi dalam Wahyudin (2013:27), dari seluruh kelas usaha menunjukkan bahwa usaha skala kecil di Indonesia menempati porsi sekitar 99%, artinya hampir seluruh usaha di Indonesia merupakan usaha kecil, hanya 1% saja usaha menengah dan besar. UMKM merupakan penyumbang pemasukan negara terbesar. Di tengah pandemi COVID-19, UMKM merupakan penopang ekonomi nasional ditengah kondisi global yang tidak pasti. Banyak pekerja atau karyawan yang kelihangan pekerjaannya pada masa pandemi dan memilih untuk membuka usaha dengan kemampuan dan modal yang ada agar dapat melanjutkan hidup. Oleh karena itu, pemerintah juga berusaha membantu memperkenalkan dan membangkitkan UMKM yang ada pada masa pandemi COVID-19 ini. Semua pihak harus beradaptasi menjadi serba daring agar dapat mengatasi COVID-19 dan UMKM tetap dapat berjalan. xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxx/xxxx/000000000/xxxx- penopang-perekonomian-di-masa-pandemi-yuk-dukung-umkm-indonesia (1) Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang