Dan. Dalam Perkara mengenai seksyen 41 Akta Relif Spesifik 1950 Dalam Perkara mengenai Aturan 7 Kaedah 3 , Aturan 15 Kaedah 16 , Aturan 28 , Aturan 42 Kaedah 12 A dan Aturan 92 Kaedah 4 Kaedah- Kaedah Mahkamah 2012 . CITRANET SDN BHD (No. Syarikat: 459523 - U) … PLAINTIF DAN KUWAIT FINANCE HOUSE (MALAYSIA) BERHAD (No. Syarikat: 672174 - T) … DEFENDAN [Plaintiff’s application dismissed with costs.] Case(s) referred to: Legislation referred to: Specific Relief Act 1950, s. 41
Dan. JAMINAN ANDA
Dan. Semua pihak-pihak yang turut membantu dalam penulisan Skripsi ini yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu. Semoga amal baik bapak dan ibu serta semua pihak akan diterima dan mendapatkan balasan dari allah SWT. Penulis telah berupayah dengan semaksimal mungkin dalam penyelesaian skripsi ini, namun penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan dari segi isi maupun tata bahasa, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan skripsi ini. Kiranya skripsi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dalam memperkaya khasanah lmu pengetahuan khususnya penegak hukum. Aamiin ya robbal aalamiin…. Palembang, Juni 2019 Dessy Carolina Nim: 1531700136
Dan. Untuk Semua pihak Yang telah membantu penulis dalam melakukan penelitian ini. Penulis ini menyadari bahwa tesis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun penulis harapkan demi penyempurnaan tesis ini. Akhirnya penulis berharap semoga tesis yang sederhana ini dapat memberikan manfaat, khusu bagi penulis sendiri, almameter dan pembaca budiman. Semarang, 2019
Dan lain-lain banyak lagi. Semuanya yang tersebut di atas adalah zurriyat-zurrivat Xxxxx Xxxxxx yang menjadi ulama dan sudah berpulang ke rahmatullah. Sebagai kami katakan di atas, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bin Xxxxxxxx Xx Banjari dan sesudah beliau, zurriyat-zariyat beliau adalah penegak-penegak Madzhab Syafi‟i dan faham Ahlussunnah wal Jama‟ah, khususnya di Kalimantan. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx wafat pada 6 Syawal 1227 H atau 3 Oktober 1812 M. Beliau meninggal dunia pada usia 105 tahun dengan meninggalkan sumbangan yang besar terhadap masyarakat islam di Nusantara. Makamnya dianggap keramat dan hingga kini masih diziarahi orang. Haulnya pada Syawwal lalu dihadiri Menteri Agama RI H. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx bersama ribuan masyarakat, termasuk dari Malaysia, Sumatera, dan Jawa. Mudah-mudahan Allah menurunkan rahmat kepada keluarga mereka dan kita semuanya, aamiiin-aamiiin YRA.
Dan semua pihak terlibat yang tidak sempat disebutkan satu persatu yang turut serta membantu penyusunan skripsi ini. Peneliti menyadari bahwa skripsi ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karema itu, peneliti mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun. akhir kata semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Aamiin ya rabbal a’lamin.
Dan semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantu pengerjaan skripsi ini baik lewat pikiran, semangat, dan semoga kebaikan kembali kepada kalian semua. Penulis menyadari skripsi ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran. Besarharapan penulis agar skripsi ini dapat memberikan manfaat kepada setiap insan yang membaca. Demikianlah yang dapat penulis sampaikan. Akhir kata, penulis ucapkan terimakasih dan syukur kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Xxxxxxx Xxx Marisca NPM 20300005 Alamat : Dusun Dosremo, RT.002, RW. 001, Desa Mojorejo,
Dan semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantu pengerjaan skripsi ini baik lewat pikiran, semangat, dan semoga kebaikan kembali pada kalian semua. Semoga karya kecil ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus dan terkhusus bagi penulis pribadi. Lembaga keuangan di Indonesia semakin berkembang sebagai akibat dari perkembangan zaman. Hal ini tampak pada semakin banyaknya variasi instrumen keuangan yang beredar dalam sistem keuangan baik di bidang perbankan maupun di bidang non-perbankan. Perkembangan instrumen keuangan sejalan dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan itu sendiri. Hal tersebut tercermin dari tumbuhnya berbagai lembaga keuangan seperti lembaga sekuritas, lembaga asuransi, dan lembaga perbankan syariah, perkembangan bank konvesioanal, dan lembaga- lembaga keuangan lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan sumber penelitian kepustakaan seperti peraturan perundang- undangan serta literatur-literatur yang berkaitan dengan kasus ini. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk untuk memahami dan menganalisa perjanjian utang piutang yang dilakukan dalam sistem pinjaman online ilegal, selanjutnya untuk mengetahui perlindungan terhadap debitur dalam transaksi pinjaman online. Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan. Pertama; Di dalam pasal 1320 KUHPer Suatu perjanjian yang sah wajib dibuat dengan memenuhi syarat subjektif (1 dan 2) dan syarat objektif (3 dan 4). Syarat subjektif jika tidak terpenuhi maka kontrak tersebut dapat dibatalkan sedangkan syarat objektif jika tidak terpenuhi maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum. Kedua; Di dalam POJK No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum khususnya bagi Penerima pinjaman, padahal Indonesia telah mendeklarasikan sebagai negara hukum.
Dan semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantu pengerjaan skripsi ini baik lewat pikiran, semangat, dan semoga kebaikan kembali pada kalian semua. penulis pribadi. Hormat Saya, Xxxxxxxxxxx Andini
Dan setiap Kehilangan Elemen Waktu yang secara langsung diakibatkannya dimana kerusakan fisik tersebut secara langsung disebabkan oleh salah satu risiko berikut: Theft, fire, lightning, explosion, aircraft or vehicle impact, falling objects, windstorm, hail, tornado, cyclone, hurricane, earthquake 4. In the event any portion of this endorsement is found to be invalid or unenforceable, the remainder shall remain in full force and effect.