Transaksi Mencurigakan Klausul Contoh

Transaksi Mencurigakan. (a) Bank berkewajiban untuk mematuhi setiap hukum, peraturan dan permintaan dari lembaga publik dan pemerintah di berbagai yurisdiksi terkait dengan pencegahan atas pembiayaan terhadap, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi. Hal ini dapat menyebabkan Bank untuk melakukan pencegatan dan menyelidiki setiap perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank. Proses ini juga dapat menyebabkan Bank untuk menanyakan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang tercantum dalam transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekening tersebut adalah nama dari seorang teroris/pihak yang terkena sanksi. (b) Bank tidak akan bertanggungjawab terhadap kerugian (baik langsung atau konsekuensial dan termasuk namun tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan atau bunga) atau kerusakan yang diderita oleh setiap pihak yang timbul dari penundaan atau kelalaian Bank dalam memproses perintah pembayaran atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan setiap kewajiban, yang disebabkan baik seluruh atau sebagian karena langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan 2.11(a) di atas. (c) Proses ini dapat menyebabkan penundaan dalam memproses informasi tertentu dan dengan demikian Bank tidak menjamin bahwa setiap informasi dalam sistem Bank terkait dengan segala perintah pembayaran dan komunikasi yang merupakan bagian dari segala tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan 2.11(a) adalah benar, terbaru dan terkini pada saat diakses sementara tindakan tersebut dilakukan. (d) Bank berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Rekening Nasabah untuk mencegah penipuan. (e) Bank berwenang untuk menutup Rekening Nasabah tanpa pemberitahuan apapun untuk mencegah kegiatan penipuan.
Transaksi Mencurigakan. Bank dan anggota HSBC Group lainnya diwajibkan untuk bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di berbagai yurisdiksi sehubungan dengan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang, pembiayaan kegiatan terorisme dan kegiatan pembiayaan terhadap seseorang atau suatu badan hukum yang dapat dikenakan sanksi. Bank dapat mengambil tindakan, dan dapat memerintahkan anggota HSBC Group untuk mengambil tindakan apapun yang menurut pertimbangannya semata-mata, dirasakan perlu untuk diambil, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan yang berlaku. Tindakan tersebut dapat termasuk, akan tetapi tidak terbatas, pada penahanan dan penyelidikan atas perintah pembayaran dan informasi lainnya atau Instruksi Nasabah yang dikirimkan untuk atau oleh Nasabah atau atas namanya melalui sistem Bank atau sistem anggota HSBC Group lainnya; dan membuat permintaan lebih lanjut pada apakah nama yang merujuk pada nama diberi sanksi atau badan hukum, sesungguhnya merujuk pada orang atau badan hukum tersebut. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan lainnya pada 16. Suspicious Transaction The Bank and other members of the HSBC Group are required to act in accordance with the laws and regulations operating in various jurisdictions which relate to the prevention of money laundering, terrorist financing and the provision of financial and other services to any persons or entities which may be subject to sanctions. The Bank may take, and may instruct other members of the HSBC Group to take, any action which it, in its sole and absolute discretion, considers appropriate to take in accordance with all such laws and regulations. Such action may include but is not limited to: the interception and investigation of any payment messages and other information or Instructions sent to or by the Customer or on its behalf via the Bank’s systems or any other member of the HSBC Group’s systems; and making further enquires as to whether a name which might refer to a sanctioned person or entity actually refers to that person or entity. Notwithstanding any provision of this terms and conditions, neither the Bank nor any member of the HSBC Group will be liable for loss (whether direct, Persyaratan dan Ketentuan ini, baik Bank atau anggota HSBC Group lainnya tidak bertanggung jawab atas kehilangan (baik langsung, atau tidak langsung, atau kehilangan keuntungan, data atau bunga) atau kerusakan yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari: • keterlambatan atau k...
Transaksi Mencurigakan. Dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, Bank dengan tetap mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat menggolongkan transaksi Nasabah dengan kondisi diluar profil/mencurigakan/ada indikasi menghindari pelaporan kepada pihak berwenang atau memiliki rekening untuk menampung dana yang berasal dari hasil tindak pidana atau diketahui/patut diduga menggunakan dokumen palsu atau transaksi diduga menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberanasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTPPT) maupun tindak pidana lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap instruksi/transaksi atas rekening. Dalam hal demikian, Nasabah setuju: 1. Bank dapat menunda atau menghentikan baik sementara maupun seterusnya termasuk memperpanjang penghentian sementara, membatalkan atau menolak untuk memproses sebagian atau seluruh instruksi/transaksi tersebut baik atas inisiatif Bank sendiri maupun atas permintaan/instruksi instansi yang berwenang, dan atas penundaan/penghentian tersebut Bank akan memberitahukan alasannya kepada Nasabah kecuali diatur lain dalam peraturan yang berlaku, dan/atau 2. Bank dapat memblokir atau menahan dana dalam rekening dan membatasi hak Nasabah untuk menarik dananya atau membekukan aktivitas rekening Nasabah (termasuk rekening lainnya yang dimiliki Nasabah pada Bank) atau tidak memberikan/membatasi otorisasi akses terhadap fasilitas/layanan Bank (termasuk safe deposit box), dan/atau 3. Bank dapat melakukan pendebetan terhadap rekening Nasabah, dan/atau 4. Bank dapat menutup rekening Nasabah, untuk selanjutnya mengakhiri hubungan hukum dengan Nasabah dan/atau 5. Bank dapat memenuhi kewajibannya terkait informasi Nasabah kepada pihak berwenang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan/atau 6. Bank berhak mengetahui informasi sumber dan tujuan penggunaan dana Nasabah pemilik rekening atau yang dikuasakan atau pemilik dana, terkait transaksi yang dianggap tidak wajar atau tidak sesuai profil. 7. Bank berhak melakukan pemblokiran sebagai tindak lanjut atas adanya laporan bank lain dan/atau Nasabah yang dirugikan terkait identitas palsu/data fiktif, mencabut blokir dan/atau melakukan pendebetan rekening Nasabah ...
Transaksi Mencurigakan. Dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, Bank dengan tetap mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat menggolongkan transaksi Nasabah dengan kondisi diluar profil/mencurigakan/ada indikasi menghindari pelaporan kepada pihak berwenang atau memiliki rekening untuk menampung dana yang berasal dari hasil tindak pidana atau diketahui/patut diduga menggunakan dokumen palsu atau transaksi diduga menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberanasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTPPT) maupun tindak pidana lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap instruksi/transaksi atas rekening. Dalam hal demikian, Nasabah setuju: Bank dapat menunda atau menghentikan baik sementara maupun seterusnya termasuk memperpanjang penghentian sementara, membatalkan atau menolak untuk memproses sebagian atau seluruh instruksi/transaksi tersebut baik atas inisiatif Bank sendiri maupun atas permintaan/instruksi instansi yang berwenang, dan atas penundaan/penghentian tersebut Bank akan memberitahukan alasannya kepada Nasabah kecuali diatur lain dalam peraturan yang berlaku, dan/atau Bank dapat memblokir atau menahan dana dalam rekening dan membatasi hak Nasabah untuk menarik dananya atau membekukan aktivitas rekening Nasabah (termasuk rekening lainnya yang dimiliki Nasabah pada Bank) atau tidak memberikan/membatasi otorisasi akses terhadap fasilitas/layanan Bank (termasuk safe deposit box), dan/atau

Related to Transaksi Mencurigakan

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.