TUGAS PEKERJAAN. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk : a. Menyelesaikan seluruh proses pencairan dana bantuan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 3 (2), tanpa mengurangi hak-hak PIHAK KEDUA. b. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota, memeriksa dan meneliti hasil bantuan yang telah diberikan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai dana Bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas. c. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota, melaksanakan pembinaan dan bimbingan lanjutan terhadap penerima bantuan. d. Menyusun dan merekapitulasi laporan hasil pelaksanaan kegiatan. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk : a. Merealisasikan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang telah disampaikan oleh b. Dalam melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan penggunaan dana bantuan tersebut, PIHAK KEDUA harus dapat membuktikannya dalam bentuk tanda bukti pengeluaran/SPJ/Kwitansi maupun dalam bentuk fisik barang. c. Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang realisasi penggunaan anggaran dengan melampirkan tanda bukti pengeluaran, selanjutnya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk laporan kegiatan.
Appears in 4 contracts
Samples: Nota Perjanjian, Assistance Agreement, Nota Perjanjian
TUGAS PEKERJAAN. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. Menyelesaikan seluruh proses pencairan dana bantuan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 3 (2), tanpa mengurangi hak-hak PIHAK KEDUA.
b. Bersama-sama dengan Dinas Sosial KabKabupaten/Kota, memeriksa dan meneliti hasil bantuan yang telah diberikan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai dana Bantuan Asistensi Sosial Penyandang DisabilitasHOME CARE Lanjut Usia.
c. Bersama-sama dengan Dinas Sosial KabKabupaten/Kota, melaksanakan pembinaan dan bimbingan lanjutan terhadap penerima bantuan.
d. Menyusun dan merekapitulasi laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a. Merealisasikan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang telah disampaikan oleh
b. Dalam melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan penggunaan dana bantuan tersebut, PIHAK KEDUA harus dapat membuktikannya dalam bentuk tanda bukti pengeluaran/SPJ/Kwitansi maupun dalam bentuk fisik barang.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang realisasi penggunaan anggaran dengan melampirkan tanda bukti pengeluaran, selanjutnya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk laporan kegiatan.
Appears in 1 contract
Samples: Nota Perjanjian