Undangan Aanwizjing Klausul Contoh

Undangan Aanwizjing. Peserta lelang wajib pada acara aannwizjing, apabila tidak hadir maka akan dianggap gugur oleh panitia lelang, Pada acara aanwizjing ini akan dilakukan penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang akan dilelangkan, setiap penyedia jasa yang mengikuti acara aanwizjing akan diberikan spesifikasi teknis dan dokumen-dokumen lain dalam bentuk dokumen lelang yang nantinya harus dipelajari oleh setiap penyedia jasa. Penjelasan administrasi dan rangkuman hasil rapat yang telah di diskusikan dituangkan pada berita acara aanwizjing, hal ini sangat diperlukan untuk mengetahui semua peserta yang haadir dalam rapat. Setiap perwakilan dari penyedia jasa juga diwajibkan untuk penandatanganan daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
Undangan Aanwizjing. Peserta lelang wajib pada acara aanwizjing, apabila tidak hadir maka akan dianggap gugur oleh panitia lelang. Pada acara aanwizjing ini akan dilakukan penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang akan dilelangkan, setiap penyedia jasa yang mengikuti acara aanwizjing akan diberikan spesifikasi teknis dan dokumen-dokumen lain dalam bentuk dokumen lelang yang nantinya harus dipelajari oleh setiap penyedia jasa. (Lamp. 5.2.2.Undangan Aanwizjing; hal 1) Penjelasan administrasi dan rangkuman hasil rapat yang telah didiskusikan yang dituangkan pada berita acara aanwizjing, hal ini sangat diperlukan untuk mengetahui semua peserta yang hadir dalam rapat. Setiap perwakilan dari penyedia jasa juga diwajibkan untuk penandatanganan daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia lelang. (Lamp. 5.2.3.Berita Acara Aanwizjing; hal 1-4)

Related to Undangan Aanwizjing

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • PENYELESAIAN PENGADUAN Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.