Common use of UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM Clause in Contracts

UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 25.000.000 (dua puluh lima juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 50.000.000.000 (lima puluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER DANAREKSA ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS TOP 40 yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 25.000.000 20.000.000 (dua puluh lima juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 50.000.000.000 5.000.000.000 (lima puluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PREMIER DANAREKSA ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Xxxxxxx Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER DANAREKSA ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus