Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, 2016, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur, hal. 111 kondisi usaha debitur macet. Deposito sebagai jaminan kredit diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang menjelaskan bahwa deposito merupakan salah satu agunan tunai. Salah satu jaminan kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura adalah dengan menggunakan deposito berjangka sebagai jaminan kredit. Jaminan deposito termasuk bagian dari jaminan kredit produktif karena merupakan Cash Collateral Credit yaitu fasilitas kredit yang diberikan dengan agunan tunai (cash collateral yaitu berupa tabungan, giro, Deposito/Sertifikat Deposito). Berdasarkan wawancara dengan Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx selaku PJS Kepala Seksi Kredit pada tanggal 28 November 2023, menjelaskan bahwa deposito yang digunakan oleh calon debitur adalah deposito yang dimiliki oleh calon debitur di Bank Pembangunan Daerah Bali, apabila deposito tersebut merupakan simpanan pada Bank lain maka dana dari Bank sebelumnya harus dicairkan dan dipindahkan dana tersebut ke Bank Pembangunan Daerah Bali. Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx menjelaskan lebih lanjut bahwa ada beberapa keuntungan dari menggunakan deposito berjangka sebagai jaminan kredit yaitu sebagai berikut: