PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA. 2.1 Profil Bank Pembangunan Daerah Bali
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA. Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipiil) yang bersifat riil. Arti dari riil adalah bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitur. Dilihat dari bentuknya perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku (standart contract) yaitu dimana di dalam praktiknya bentuk perjanjiannya telah disediakan oleh bank sebagai kreditur sedangkan debitur hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik.32 Menurut Xx. Xxxxx Xxxxxxx perjanjian kredit mempunyai fungsi- fungsi sebagai berikut: