Deposito Berjangka Klausul Contoh

Deposito Berjangka. 2.1 Untuk penempatan awal deposito berjangka dan deposito selanjutnya, konfirmasi penempatan deposito akan diterbitkan (hanya jika telah diminta sebelumnya oleh Nasabah kepada Bank secara tertulis), yang menyebutkan jumlah pokok yang didepositokan, tanggal jatuh tempo dan suku bunga yang dibayar pada saat jatuh tempo.
Deposito Berjangka. Deposito Berjangka per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 388.440.239.969, terdiri dari : Keterangan 31 Desember 2019 Deposito Berjangka - Pihak Berelasi 00.000.000.000 - Pihak Ketiga 342.019.754.580 Beban bunga deposito berjangka pada tahun 2019 sebesar Rp 00.000.000.000,- Suku bunga rata-rata deposito berjangka sebesar 7,52% pertahun. Pada tanggal 31 Desember 2019 saldo deposito berjangka yang dijadikan agunan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank berjumlah Rp 00.000.000.000. Simpanan dari Bank Lain per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 1.000.000.000, terdiri dari : Pihak Ketiga Deposito 1.000.000.000 Beban bunga simpanan dari bank lain sebesar Rp 65.620.852,-. Bunga rata-rata deposito yang diberikan pada bank lain sebesar 7% per tahun.
Deposito Berjangka. Deposito Berjangka per 30 September 2020 adalah sebesar Rp353.114.403.371,- terdiri dari : dalam Rupiah Keterangan 30 September 2020 - Pihak Ketiga 297.136.397.133 Beban bunga deposito berjangka pada tahun 2020 sebesar Rp 21.943.657.288- Suku bunga rata-rata deposito berjangka sebesar 6,01% pertahun. Pada tanggal 30 September 2020 saldo deposito berjangka yang dijadikan agunan atas fasilitas kredit yang diberikan berjumlah Rp17.838.005.507. Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm's length principle). Simpanan dari Bank Lain per 30 September 2020 adalah sebesar Rp 5.900.934.247,- terdiri dari : dalam Rupiah Pihak Ketiga Deposito 5.900.934.247 Beban bunga simpanan dari bank lain sebesar Rp147.605.732,-. Bunga rata-rata deposito yang diberikan pada bank lain sebesar 5,88% per tahun.
Deposito Berjangka. Bentuk simpanan yang sifatnya lebih permanen dibanding simpanan dalam bentuk tabungan karena sifat penempatannya sesuai dengan kesepakatan antara deposan sebagai penyimpan dana dengan Perseroan. Suku bunga tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga selama jangka waktu yang dijanjikan. Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan Giro Perseroan pada tanggal pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018: Keterangan 30 September 31 Desember 2020 % 2019 % 2018 % Pihak Berelasi 2.633 3,13 1.340 4,92 884 4,12 Pihak Ketiga 81.360 96,87 25.884 95,08 20.600 95,89 Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan Tabungan Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018: Keterangan 30 September 31 Desember 2020 % 2019 % 2018 % Pihak Berelasi 1.042 5,60 1.042 5,87 3.214 15,88 Pihak Ketiga 16.706 94,40 16.706 94,13 17.022 84,12 Tabel berikut ini menggambarkan pertumbuhan deposito berjangka berdasarkan jangka waktu pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018: dalam jutaan Rupiah Keterangan 30 September 31 Desember 2020 % 2019 % 2018 % Xxxxx Xxxxxxxx 55.978 15,85 46.420 11,95 101.152 25,22 Pihak Ketiga 297.136 84,15 342.020 88,05 299.967 74,78 Dalam menjalankan usahanya, Xxxseroan menghimpun dana masyarakat yang kemudian disalurkan dalam bentuk pemberian kredit kepada nasabah perorangan maupun badan usaha/perusahaan. Perseroan menempatkan dananya dalam aset produktif melalui penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada bank lain, surat-surat berharga serta menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang dianggap mempunyai prospek yang baik dengan melakukan berbagai analisa risiko yang berpedoman pada prinsip kehati-hatian sesuai keputusan dari Komite Kredit. Adapun jenis produk penyaluran dana ke masyarakat adalah sebagai berikut :
Deposito Berjangka 

Related to Deposito Berjangka

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • PENGADMINISTRASI UMUM Ditandatangani secara elektronik oleh: AGUSWANTO, SE .196808201998031007 Ditandatangani secara elektronik oleh: ALQODRIYAH 197608172008012015

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.