PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT TRISULA TEXTILE INDUSTRIES
PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT TRISULA TEXTILE INDUSTRIES
Nomor : 169.
-Pada hari ini, Jumat, tanggal sembilan belas Mei dua ribu tujuh belas (19-5-2017), pukul 09.30 WIB (sembilan lewat -- tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat). ------------------
-Hadir di xxxxxxx xxxx, XXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, Sarjana ---
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, - dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan ---
disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh - saya, Notaris :
− Xxxx XXXXXX XXXXXXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal --
tujuh Pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh tiga - (7-2-1983), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx - Xxxxxx Xxxx Xxxxx XX Xxxx XX 0/00, Xxxxx Tetangga 002, -- Rukun Warga 012, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan ----
Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda ------
Penduduk nomor 3172060702830003, Warga Negara Indonesia;
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam ----
kedudukannya selaku kuasa,berdasarkan kuasa yang telah diberikan kepadanya oleh seluruh pemegang saham --------
sebagaimana termuat dalam KEPUTUSAN SIRKULER PARA -------
PEMEGANG SAHAM PT TRISULA TEXTILE INDUSTRIES SEBAGAI ----
PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA, yang---
akan disebut di bawah ini.
-Xxxxxxxxx telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------
-Penghadap dengan bertindak seperti tersebut di atas ------
menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : -------------
1. Bahwa, berdasarkan KEPUTUSAN SIRKULER PARA PEMEGANG ----
SAHAM PT TRISULA TEXTILE INDUSTRIES SEBAGAI PENGGANTI -- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA, tertanggal-------
tujuh belas Mei dua ribu tujuh belas (17-5-2017), ------
yang dibuat dibawah tangan, bermeterai -----------------
cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini. ----
-(Untuk selanjutnya disebut “Keputusan Sirkuler”) ------
dari perseroan terbatas PT TRISULA TEXTILE INDUSTRIES, -
berkedudukan di Kota Cimahi, yang seluruh anggaran -----
dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor --
40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan -------
Terbatas, berikut dengan perubahan-perubahannya, -------
sebagaimana termuat dalam :
-- Akta tertanggal tiga belas Agustus dua ribu delapan - (13-8-2008) nomor 47, yang dibuat di hadapan POPIE -- SAVITRI XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, -----
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan ---
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ---------
Keputusannya tertanggal dua puluh sembilan Oktober -- dua ribu delapan (29-10-2008) nomor -----------------
AHU-79616.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah diumumkan ---
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ---
dua Maret dua ribu sepuluh (2-3-2010) nomor 18, -----
Tambahan nomor 2073;
-- Akta tertanggal dua puluh satu April dua ribu -------
sepuluh (21-4-2010) nomor 27, yang dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana ------
Hukum, Notaris tersebut dan pemberitahuan perubahan -
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di -----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya ------
tertanggal enam Mei dua ribu sepuluh (6-5-2010) -----
nomor AHU-AH.01.10-10928 dan telah diumumkan dalam -- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal tiga ----
belas Juli dua ribu dua belas (13-7-2012) nomor 56, - Tambahan nomor 1069/L;
-- Akta tertanggal enam September dua ribu dua belas ---
(6-9-2012) nomor 10, yang dibuat di hadapan POPIE ---
XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, -----
Notaris tersebut dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ---------
Keputusannya tertanggal empat belas Desember dua ----
ribu dua belas (14-12-2012) nomor -------------------
AHU-64135.AH.01.02.Tahun 2012 dan pemberitahuan -----
perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum ---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----------
sebagaimana ternyata dalam kedua Suratnya tertanggal empat belas Januari dua ribu tiga belas (14-1-2013) - nomor AHU-AH.01.10-00690 dan nomor ------------------
AHU-AH.01.10-00691 dan telah diumumkan dalam Berita - Negara Republik Indonesia tertanggal tujuh Juni dua - ribu tiga belas (7-6-2013) nomor 46, Tambahan nomor -
70994;
-- Akta tertanggal dua puluh tujuh Nopember dua ribu --- lima belas (27-11-2015) nomor 88, yang dibuat di ----
hadapan XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di -----
Jakarta dan pemberitahuan perubahan datanya telah ---
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi ---
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam ------
Suratnya tertanggal delapan Desember dua ribu lima -- belas (8-12-2015) nomor AHU-AH.01.00-0000000; -------
-- Akta tertanggal delapan belas Desember dua ribu lima belas (18-12-2015) nomor 21, yang dibuat di hadapan - XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris -- di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari ---
Manteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ---------
Keputusannya tertanggal dua puluh delapan Desember -- dua ribu lima belas (28-12-2015) nomor --------------
AHU-0948962.AH.01.02.TAHUN 2015 dan pemberitahuan ---
perubahan anggaran dasar serta pemberitahuan --------
perubahan datanya telah diterima dan dicatat di -----
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----
sebagaimana ternyata dalam kedua Suratnya tertanggal dua puluh delapan Desember dua ribu lima belas ------
(28-12-2015) nomor AHU-AH.01.00-0000000 dan nomor ---
AHU-AH.01.00-0000000;
-- Akta tertanggal satu Juni dua ribu enam belas -------
(1-6-2016) nomor 1, yang dibuat di hadapan FENNY ----
JUNI ARUAN, Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti -
dari XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, -----
Notaris tersebut dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem ----------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak -- Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -------
ternyata dalam Suratnya tertanggal tiga puluh Juni -- dua ribu enam belas (30-6-2016) nomor ---------------
AHU-AH.01.00-0000000;
-(Untuk selanjutnya disebut “Perseroan”); --------------
-Seluruh pemegang saham Perseroan yang mewakili --------
100% (seratus persen) atau sebanyak 115.000 (seratus ---
lima belas ribu) saham yang dikeluarkan Perseroan ------
telah mengambil keputusan yang sebagaimana ternyata ----
dari Keputusan Sirkuler tersebut di atas; --------------
2. Bahwa, Keputusan Sirkuler tersebut di atas -------------
telah ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham -------
dan kuasa Pemegang Saham Perseroan yaitu sebagai -------
berikut :
a. Xxxx XXXXXXX XXXXXXX, lahir di Pekalongan, pada ----
tanggal dua puluh delapan Juni seribu sembilan -----
ratus lima puluh sembilan (28-6-1959), swasta, -----
bertempat tinggal di Jakarta, Bintaro Melati VI/P -- nomor 8, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 008, ------
Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, ----
Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk -----
nomor 0000000000000000, Warga Negara Indonesia; ----
-Dalam menandatangani Keputusan Sirkuler tersebut -- bertindak selaku Direktur Utama, demikian sah ------
mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu berhak -- dan berwenang bertindak untuk dan atas nama --------
perseroan terbatas PT INTI NUSA DAMAI, -------------
berkedudukan di Jakarta Barat, yang anggaran dasar - dan perubahan-perubahannya sebagaimana termuat -----
dalam :
-- Akta tertanggal dua puluh tiga Juni dua ribu ----
sepuluh (23-6-2010) nomor 59, yang dibuat di ----
hadapan XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana -----
Hukum, Notaris tersebut dan telah mendapat ------
pengesahan dari Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx -----
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal enam Juli ---
dua ribu sepuluh (6-7-2010) nomor ---------------
AHU-33854.AH.01.01.Tahun 2010 dan telah ---------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal dua puluh sembilan Juli dua ribu -----
sebelas (29-7-2011) nomor 60, Tambahan nomor ----
21683;
-- Akta tertanggal tiga puluh Juli dua ribu tiga ---
belas (30-7-2013) nomor 283, yang dibuat di -----
hadapan SULISTYANINGSIH, Sarjana Hukum, Notaris - di Jakarta Barat dan pemberitahuan perubahan ----
datanya telah diterima dan dicatat di dalam -----
database Sistem Administrasi Badan Hukum --------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya -- tertanggal dua puluh dua Agustus dua ribu tiga -- belas (22-8-2013) nomor AAHU-AH.01.10-34349; ----
-- Akta tertanggal dua puluh tiga Desember dua ribu- lima belas (23-12-2015) nomor 35, yang dibuat di hadapan XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana -----
Hukum, Notaris tersebut dan telah mendapat ------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh ---
delapan Desember dua ribu lima belas ------------
(28-12-2015) nomor AHU-0948950.AH.01.02.TAHUN ---
2015;
-- Akta tertanggal tiga puluh Juni dua ribu enam --- belas (30-6-2016) nomor 87, yang dibuat di ------
hadapan XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris ----
tersebut dan pemberitahuan perubahan datanya ----
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem ------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----------
sebagaimana ternyata dalam Suratnya tertanggal -- dua puluh tujuh Juli dua ribu enam belas --------
(27-7-2016) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------
-PT INTI XXXX XXXXX, selaku pemegang dan -----------
pemilik 113.850 (seratus tiga belas ribu delapan ---
ratus lima puluh) saham dalam Perseroan. -----------
b. Xxxxxx XXXXX XXXX XXXXXXXX, lahir di Jakarta, pada - tanggal lima Agustus seribu sembilan ratus enam ----
puluh dua (5-8-1962), swasta, bertempat tinggal di - Jakarta, Puri Kencana J 3/24, Rukun Tetangga 06, ---
Rukun Warga 002, Kelurahan Kembangan Selatan, ------
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu - Tanda Penduduk nomor 3173084508620003, Warga Negara Indonesia;
-Dalam menandatangani Keputusan Sirkuler tersebut -- bertindak selaku Direktur Utama, demikian sah ------
mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu berhak -- dan berwenang bertindak untuk dan atas nama --------
perseroan terbatas PT TRISULA INSAN TIARA, ---------
berkedudukan di Jakarta Barat, yang seluruh --------
anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang- - Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, berikut dengan perubahan- ------
perubahannya, sebagaimana termuat dalam : ----------
-- Akta tertanggal tiga belas Agustus dua ribu -----
delapan (13-8-2008) nomor 54, yang dibuat di ----
hadapan XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, --
Sarjana Hukum, Notaris tersebut dan telah -------
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak - Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ---
ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh empat Oktober dua ribu delapan ------------
(24-10-2008) nomor AHU-78198.AH.01.02.Tahun 2008-
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal tiga puluh Oktober dua ribu sembilan (30-10-2009) nomor 87, Tambahan nomor -- 26451;
-- Akta tertanggal delapan Juni dua ribu sembilan -- (8-6-2009) nomor 17, yang dibuat di hadapan -----
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana --
Hukum, Notaris tersebut dan pemberitahuan -------
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan -- dicatat di dalam database Sistem Administrasi ---
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam Suratnya tertanggal dua puluh sembilan ----
Juli dua ribu sembilan (29-7-2009) nomor --------
AHU-AH.01.10-11672 dan telah diumumkan dalam ----
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal tiga Agustus dua ribu sepuluh (3-8-2010) nomor 62, ---
Tambahan nomor 346;
-- Akta tertanggal enam Desember dua ribu sepuluh---
(6-12-2010) nomor 10, yang dibuat di hadapan ----
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana --
Hukum, Notaris tersebut dan telah mendapat ------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal lima belas -- Desember dua ribu sepuluh (15-12-2010) nomor ----
AHU-58412.AH.01.02.Tahun 2010 serta -------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah - diterima dan dicatat di dalam database Sistem ---
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan -- Hak Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -----
ternyata dalam Suratnya tertanggal dua puluh ----
sembilan Desember dua ribu sepuluh (29-12-2010) - nomor AHU-AH.01.10-33439;
-- Akta tertanggal enam belas Desember dua ribu ----
sepuluh (16-12-2010) nomor 36, yang dibuat di ---
hadapan XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, --
Sarjana Hukum, Notaris tersebut dan telah -------
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak - Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ---
ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh satu Pebruari dua ribu sebelas (21-2-2011)
nomor AHU-08663.AH.01.02.Tahun 2011 serta -------
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima -- dan dicatat di dalam database Sistem ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan -- Hak Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -----
ternyata dalam Suratnya tertanggal dua Maret dua ribu sebelas (2-3-2011) nomor -------------------
AHU-AH.01.10-06476, dan telah diumumkan dalam ---
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal tiga puluh satu Juli dua ribu dua belas (31-7-2012) -- nomor 61, Tambahan nomor 29411; -----------------
-- Akta tertanggal delapan April dua ribu sebelas---
(8-4-2011) nomor 23, yang dibuat di hadapan -----
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana --
Hukum, Notaris tersebut dan telah mendapat ------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal delapan -----
belas Mei dua ribu sebelas (18-5-2011) nomor ----
AHU-24692.AH.01.02.Tahun 2011 serta -------------
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima -- dan dicatat di dalam database Sistem ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan -- Hak Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -----
ternyata dalam Suratnya tertanggal tiga puluh ---
Mei dua ribu sebelas (30-5-2011) nomor ----------
AHU-AH.01.10-16478 dan telah diumumkan dalam ----
Berita Negara Indonesia tertanggal tujuh --------
September dua ribu dua belas (7-9-2012) nomor ---
72, Tambahan nomor 45631; -----------------------
-- Akta tertanggal lima belas April dua ribu tiga--- belas (15-4-2013) nomor 64, yang dibuat di ------
hadapan XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, --
Sarjana Hukum, Notaris tersebut dan -------------
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima -- dan dicatat di dalam database Sistem ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan -- Hak Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -----
ternyata dalam Suratnya tertanggal empat belas -- Mei dua ribu tiga belas (14-5-2013) nomor -------
AHU-AH.01.10-18452;
-- Akta tertanggal tujuh April dua ribu lima belas-- (7-4-2015) nomor 13, yang dibuat di hadapan -----
XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta dan pemberitahuan perubahan -- datanya telah diterima dan dicatat di dalam -----
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -----
Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia, -------
sebagaimana ternyata dalam Suratnya tertanggal -- sepuluh April dua ribu lima belas (10-4-2015) ---
nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------------------
-- Akta tertanggal dua puluh April dua ribu enam ---
belas (20-4-2016) nomor 44, yang dibuat di ------
hadapan XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris ----
tersebut dan pemberitahuan perubahan datanya ----
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem ------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----------
sebagaimana ternyata dalam Suratnya tertanggal -- enam belas Mei dua ribu enam belas (16-5-2016) --
nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------------------
-PT TRISULA INSAN TIARA, selaku pemegang dan -------
pemilik 1.150 (seribu seratus lima puluh) saham ----
dalam Perseroan.
3. Bahwa, berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 – --- Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, Keputusan Sirkuler tersebut adalah sah dan -------------
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan ----
yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang ------
Saham.
4. Bahwa, berdasarkan Keputusan Sirkuler ------------------
tersebut, penghadap telah diberi kuasa untuk -----------
menyatakan keputusan-keputusan yang telah diambil ------
dalam Keputusan Sirkuler tersebut ke dalam suatu -------
akta yang dibuat di hadapan Notaris, hal mana hendak ---
dilaksanakan oleh xxxxhadap dalam akta ini. ------------
5. Bahwa, semua hal-hal yang telah diterangkan di atas ----
ternyata dan tercantum juga dalam Keputusan Sirkuler ---
tersebut di atas.
-Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan di ------
atas, maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana -------
tersebut, dengan ini menyatakan bahwa dalam Keputusan -----
Sirkuler yang dimaksudkan di atas telah diambil -----------
keputusan-keputusan sebagai berikut : ---------------------
I. MENYETUJUI :
-Untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan -----
Komisaris Perseroan yang lama dengan memberikan -----
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de ---
charge) kepada mereka selama pengurusan dan ---------
pengawasan dalam Perseroan dan selanjutnya ----------
mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris ------
Perseroan yang baru dengan susunan sebagai berikut :
DIREKSI:
-Direktur Utama : Xxxx XXXXXXXXX XXXXXX XXXXX, -
lahir di Sumbawa, pada -------
tanggal empat belas Nopember - seribu sembilan ratus enam ---
puluh empat (14-11-1964), ----
swasta, bertempat tinggal di - Kota Tangerang, Taman Vila ---
Meruya H 5/3 A, Rukun --------
Tetangga 004, Rukun Warga ----
010, Kelurahan Karang Mulya, - Kecamatan Karang Tengah, -----
Propinsi Banten, pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk nomor ---
0000000000000000, Warga ------
Negara Indonesia. ------------
-Direktur : Xxxxxx X XXXXXXXX XXXXXXXXXX,
lahir di Bandung, pada -------
tanggal delapan belas --------
Pebruari seribu sembilan -----
ratus tujuh puluh ------------
(18-2-1970), swasta, ---------
bertempat tinggal di Kota ----
Bandung, Buah Batu Comercial - nomor 9, Rukun Tetangga 002, - Rukun Warga 006, Kelurahan ---
Kujangsari, Kecamatan Bandung
Kidul, Propinsi Jawa Barat, --
-Direktur Independen :
DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Utama :
-Komisaris :
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, Warga Negara Indonesia. ------------
Xxxx XXXXX XXXXXXX, lahir di - Bandung, pada tanggal --------
sembilan Nopember seribu -----
sembilan ratus enam puluh ----
satu (9-11-1961), swasta, ----
bertempat tinggal di Kota ----
Cimahi, Jalan Bima Putera ----
nomor 29, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 017, Kelurahan ---
Citeureup, Kecamatan Cimahi -- Utara, Propinsi Jawa Barat, -- pemegang Kartu Penduduk nomor 3277030911610006, Warga ------
Negara Indonesia. ------------
Xxxx XXXXXXX XXXXXXX, --------
tersebut.
Xxxx XXX XXXXX XXX, lahir ----
Jakarta, pada tanggal --------
sembilan Oktober seribu ------
sembilan ratus lima puluh ----
tujuh (9-10-1957), swasta, ---
bertempat tinggal di Jakarta, Taman Alfa Indah Blok B 5/1, - Rukun Tetangga 009, Rukun ----
Warga 007, Kelurahan Joglo, --
-Komisaris Independen :
Kecamatan Kembangan, Jakarta - Barat, pemegang Kartu Tanda -- Penduduk nomor 3173080910570003, Warga ------
Negara Indonesia. ------------
Xxxx X. XXX XXXXXXX, lahir di Bandung, pada tanggal enam ---
belas Januari seribu sembilan
ratus lima puluh tiga --------
(16-1-1953), swasta, ---------
bertempat tinggal di Kota ---
Bandung, Jalan Dakota I nomor 16, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 007, Kelurahan ---------
Sukaraja, Kecamatan Cicendo, - Propinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ---
0000000000000000, Warga ------
Negara Indonesia. ------------
-Pemberhentian dan pengangkatan mana telah ----------
diberitahukan dan diterima oleh yang bersangkutan, -- dan mulai berlaku efektif sejak ditandatanganinya ---
Keputusan Sirkuler tersebut. ------------------------
II. MENYETUJUI :
-Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup - menjadi Perseroan Terbuka atau disingkat “Tbk” ------
melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada ----
Perseroan.
III. MENYETUJUI :
-Untuk merubah nilai nominal saham Perseroan dari --- semula nilai nominal setiap saham sebesar -----------
Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) menjadi sebesar -----
Rp.100 (seratus Rupiah).
IV. 1. Menyetujui Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO) Perseroan melalui ----------
pengeluaran saham baru dari dalam simpanan ------
(portepel) Perseroan sebanyak-sebanyaknya -------
300.000.000 (tiga ratus juta) saham, untuk ------
ditawarkan kepada masyarakat baik di wilayah ----
Negara Republik Indonesia maupun internasional, - untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Dan ---
pemegang saham dengan ini menyatakan dan --------
mengesampingkan haknya untuk mengambil bagian ---
atas saham yang baru dikeluarkan tersebut. ------
2. Menyetujui pelaksanaan program Employee Stock ---
Allocation (“ESA”), dengan mengalokasikan saham - sebanyak-sebanyaknya 10% (sepuluh persen) dari -- jumlah seluruh saham yang ditawarkan atau -------
sebanyak-banyaknya 30.000.000 (tiga puluh juta) - saham.
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada: 1). Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan - Penawaran Umum Perdana Perseroan, termasuk - tetapi tidak terbatas pada : ---------------
a. Menetapkan harga penawaran dengan ------
persetujuan Dewan Komisaris. -----------
b. Menetapkan kepastian jumlah saham yang - ditawarkan dengan persetujuan Dewan ----
Komisaris.
c. Menitipkan saham Perseroan dalam -------
penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ----
peraturan KSEI; dan
d. Mencatatkan seluruh saham Perseroan ----
yang telah dikeluarkan dan disetor -----
penuh pada Bursa Efek Indonesia. -------
2). Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan - dalam akta Notaris tersendiri mengenai -----
peningkatan modal ditempatkan dan disetor -- Perseroan, setelah Penawaran Umum selesai -- dilaksanakan.
IV. MENYETUJUI :
-Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar ---------
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada -------
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai - Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, ---
dalam rangka (i) menjadi Perusahaan Terbuka antara -- lain untuk disesuaikan dengan (a) Peraturan Bapepam - Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar -----
Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek --------
Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Lampiran ----
Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor Kep-179/BL/2008 -- tanggal empat belas Mei dua ribu delapan ------------
(14-5-2008); (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ---
Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan -----------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka; -- dan (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ------
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris -
Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017, tentang --------
perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan -----
Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan -----------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka ---
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di -- Negara Republik Indonesia dan (ii) perubahan- -------
perubahan berdasarkan Keputusan Sirkuler tersebut. --
-Sehingga untuk selanjutnya seluruh Anggaran Dasar --------
Perseroan berbunyi dan ditulis menjadi sebagai berikut : --
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama ”PT TRISULA TEXTILE ----
INDUSTRIES Tbk.” (selanjutnya cukup disingkat dengan -- ”Perseroan”), berkedudukan di Kota Cimahi. -----------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor -----
perwakilan, baik didalam maupun diluar wilayah --------
Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh --------
Direksi.
------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------------
PASAL 2
−Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. ---
---------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -----------
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam -----
bidang usaha industri dan perdagangan tekstil. --------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas ------
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama -----
sebagai berikut :
− Menjalankan usaha dalam bidang industri tekstil -----
seperti industri pemintalan benang, pertenunan, -----
pencelupan, pemutihan dan penyempurnaan tekstil -----
serta pakaian jadi dari tekstil. --------------------
3. Selain kegiatan ussaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha ----
xxxxxxxxx sebagai berikut : ---------------------------
− Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan tekstil -- dan pakaian jadi serta produk terkait lainnya, yang - meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar --------
pulau/daerah serta dan interinsulair, baik untuk ----
perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak ---
lain secara komisi dan bertindak sebagai agen -------
perwakilan, grosir, supplier, leveransir dan --------
distributor.
MODAL PASAL 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.200.000.000.000 ----
(dua ratus milyar Rupiah) terbagi atas 2.000.000.000 -- (dua milyar) saham, masing-masing saham bernilai ------
nominal Rp.100 (seratus Rupiah). ----------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan -------
disetor sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima -----
persen) atau sejumlah 1.150.000.000 (satu milyar -----
seratus lima puluh juta) saham dengan nilai nominal ---
seluruhnya sebesar Rp.115.000.000.000 (seratus lima ---
belas milyar Rupiah), oleh para pemegang saham yang ---
telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai -- nominal saham yang disebutkan pada akhir akta ini. ----
3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh -
Perseroan menurut keperluan modal Perseroan dengan ----
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat -- dan harga tertentu yang ditetapkan oleh Direksi dan --- harga tersebut tidak dibawah harga pari, dengan -------
memperhatikan peraturan-peraturan yang termuat dalam -- Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-undangan ------
dibidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek -------
ditempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. -----
4. Penyetoran modal dapat dilakukan dengan cara selain ---
dalam bentuk uang, baik berupa benda berwujud maupun -- tidak berwujud, wajib memenuhi ketentuan sebagai ------
berikut :
a. benda yang dijadikan setoran modal dimaksud -------
wajib diumumkan kepada publik pada saat -----------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai ----
penyetoran tersebut;
b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib -- dinilai oleh penilai yang terdaftar di Badan ------
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau ----
instansi yang berwenang dan/atau penggantinya dan - tidak dijaminkan dengan cara apapun juga; ---------
c. memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat - Umum Pemegang Saham, dengan memperhatikan ---------
peraturan perudang-undangan dan peraturan yang ----
berlaku dibidang Pasar Modal; ---------------------
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran ----
modal dilakukan dalam bentuk saham perseroan yang - tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus -------
ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; ---------
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ---
ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan --------
dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, -- agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur -- modal sendiri lainnya tersebut, sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah ------
diperiksa akuntan yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau instansi ----
yang berwenang dan/atau penggantinya, dengan ------
pendapat wajar tanpa pengecualian. ----------------
-Penyetoran atas saham dari kompensasi/konversi ---
tagihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan ------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku -----
dibidang Pasar Modal.
5. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat dan harga tertentu yang ditetapkan oleh - Direksi dan harga tersebut tidak dibawah harga pari, -- dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang termuat -- dalam Anggaran Dasar ini, peraturan perundang- -------
undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar ----
Modal, serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana -----
saham-saham Perseroan dicatatkan. ---------------------
6. a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek -- Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas adalah ----
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham ---
atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh ----
Saham antara lain Obligasi Konversi atau Waran) ---
yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham yang namanya
tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan, ---
pada tanggal yang ditentukan Rapat Umum Pemegang -- Saham yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat --- Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah - Saham yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang -- Saham Perseroan atas nama pemegang saham masing- -- masing pada tanggal tersebut; ---------------------
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib dapat ------
dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka waktu ---
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- - undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
c. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh -- Perseroan tersebut diatas harus mendapat ----------
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum -------
Pemegang Saham Perseroan, dengan syarat dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-undangan dan peraturan ---
yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham-saham Perseroan -- dicatatkan;
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh -- Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang Hak -----
Memesan Efek Terlebih Dahulu harus dialokasikan ---
kepada semua pemegang saham yang memesan tambahan - Efek Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan apabila ---
jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan -----------
dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak -----
diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding -----
dengan jumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ----
yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang -----
saham yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, satu dan lain dengan memperhatikan peraturan ------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku -----
dibidang Pasar Modal;
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat -------
Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh pemegang ---
saham sebagaimana dimaksud huruf (d) diatas, maka - dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat ---
Ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada pihak -- tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga -----
dengan harga dan syarat-syarat yang sama, kecuali - ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal; --
f. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah -- terjadinya penyetoran dan saham yang diterbitkan -- mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang -----
mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan -- oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban - Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada -----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------
Indonesia;
g. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang -- saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran Efek :
i. ditujukan kepada karyawan Perseroan; ---------
ii. ditujukan kepada pemegang Obligasi atau Efek - lain yang dapat dikonversi menjadi saham, ----
yang telah dikeluarkan dengan persetujuan ----
Rapat Umum Pemegang Saham; -------------------
iii. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau - restrukturisasi yang telah disetujui oleh ----
rapat Umum Pemegang Saham; dan/atau ----------
iv. dilakukan sesuai dengan sebagaimana diatur ---
oleh peraturan perundang-undangan dan --------
peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal -- yang memperbolehkan penambahan modal tanpa ---
memberikan Hak Memesan Hak Efek Terlebih -----
Dahulu;
h. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek -- Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari ketentuan -- seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat 6 huruf (a) ---
sampai dengan huruf (g) diatas apabila ketentuan -- peraturan perundang-undangan dan peraturan yang ---
berlaku dibidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham-saham Perseroan --------
dicatatkan mengijinkannya. ------------------------
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan untuk ----
pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau ----
Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Rapat -- Umum Pemegang Saham Perseroan terlebih dahulu yang ----
telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut, dengan ----
memperhatikan peraturan-peraturan yang termuat dalam -- Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-undangan dan -- peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal serta -----
peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham-saham ------
Perseroan dicatatkan;
8. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam
hal modal dasar ditingkatkan, maka setiap penempatan -- saham-saham lebih lanjut harus disetujui oleh Rapat --- Umum Pemegang Saham, dengan memperhatikan ketentuan --- dalam Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal; ------
9. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal -------
ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua -- puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan -- sepanjang :
a. telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum ------
Pemegang Saham, yang menyetujui untuk menambah ----
modal dasar;
b. telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak -- Asasi Manusia Republik Indonesia; -----------------
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor, sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, wajib dilakukan dalam jangka ----
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah --------
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ---
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat
9.b Pasal ini;
d. dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana ----
dimaksud dalam ayat 8.c tidak terpenuhi -----------
sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali - anggaran dasar, sehingga modal ditempatkan dan ----
disetor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dengan memperhatikan ketentuan ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam -- jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu ---
dalam ayat 9.c Pasal ini tidak terpenuhi; ---------
e. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana - dimaksud dalam ayat 9.a Pasal ini, termasuk juga -- persetujuan untuk mengubah anggaran dasar ---------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.d Pasal ini; ----
10. Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal ---
yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi -----
paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari modal -- dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham ----
lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak - mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus ---------
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri -----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas ---
pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut; --------
11. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dibayar penuh sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari - jumlah saham yang telah ditempatkan atau dalam jumlah - lain apabila peraturan perundang-undangan menentukan -- lain.
-Pembelian kembali saham tersebut dilaksanakan sesuai - dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal. -------------------------
12. Penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek ----
Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham dapat - dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : ------
a. Perusahaan Terbuka dapat menambah modal tanpa -----
memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang - mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih -------
Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi keuangan ----
maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan --- Perseroan.
b. Penambahan modal Perseroan tanpa memberikan HMETD - sebagaimana dimaksud diatas, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. ----------------------
c. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib -----
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana -----
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perseroan dan anggaran dasar Perseroan. -----------
d. Penambahan modal Perseroan tanpa memberikan HMETD - untuk memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan - sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan ------
perundang-undangan dibidang Pasar Modal. ----------
e. Penambahan modal Perseroan tanpa memberikan HMETD - selain untuk memperbaiki posisi keuangan hanya ----
dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari modal disetor yang tercantum dalam perubahan - anggaran dasar yang telah diberitahukan dan -------
diterima Menteri yang berwenang pada saat --------
pengumuman RUPS, dengan ketentuan sebagaimana -----
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ----
berlaku dibidang Pasar Modal atau peraturan -------
Otoritas Jasa Keuangan.
f. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain ----
uang hanya dapat dilakukan dalam penambahan modal - Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD sesuai -- dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal atau peraturan -------
Otoritas Jasa Keuangan.
g. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain ----
uang tersebut, wajib memenuhi persyaratan sebagai - berikut :
i. terkait langsung dengan kebutuhan Perseroan; - dan
ii. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai ---
wajar dari bentuk lain selain uang yang ------
digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran ---
transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk - lain selain uang.
SAHAM PASAL 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah ----
saham atas nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya -- yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham. -----------
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai -------
nominal atau tanpa nilai nominal. ---------------------
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan - sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang -- Pasar Modal.
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan -- hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham. ------------
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik -------
beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis seorang - di antara mereka atau menunjuk seorang lain sebagai ---
kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi ----
kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang -- diberikan oleh hukum atas saham tersebut. -------------
6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk --------
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan -------
mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan ------
memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar ---
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu- ---
satunya pemegang yang sah atas saham atau saham-saham - tersebut.
7. Selama ketentuan dalam ayat 5 di atas belum -----------
dilaksanakan, para pemegang saham tersebut tidak ------
berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan -------
pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan. ------
8. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk kepada -------
Anggaran Dasar dan semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan yang berlaku dibidang Pasar ---
Modal di Indonesia.
9. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek - di Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. --------------------
SURAT SAHAM PASAL 6
1. Bukti Kepexxxxxxx Xxxxx sebagai berikut : -------------
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam -------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan -- Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat -----
kolektif saham kepada pemegang sahamnya. ----------
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam Penitipan ---
Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan ------------
Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan -----
sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga
Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai tanda bukti -- pencatatan dalam buku daftar pemegang saham -------
Perseroan.
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama ----------
pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham - Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan - di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku di ---
Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan -----
dicatatkan.
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif -----
saham yang memberi bukti pemilikan dari 2 (dua) saham - atau lebih saham-saham yang dimilikioleh seorang ------
pemegang saham.
4. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya : ------
a. nama dan alamat pemegang saham; --------------------
b. nomor surat saham;
c. nilai nominal saham;
d. tanggal pengeluaran surat saham. -------------------
5. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus ----
dicantumkan :
a. nama dan alamat pemegang saham; --------------------
b. nomor surat kolektif saham; ------------------------
c. nilai nominal saham;
d. tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ----------
6. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham ------
dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau ----
efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham harus memuat tandatangan-tandatangan dari Direktur Utama ----
bersama-sama dengan Komisaris Utama, atau apabila -----
Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak perlu ------
dibuktikan kepada pihak ketiga maka oleh Direktur -----
Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Dewan - Komisaris, atau apabila Direktur Utama dan Komisaris -- Utama berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan -----
kepada pihak ketiga maka oleh salah seorang Direktur -- bersama-sama dengan salah seorang anggota Dewan -------
Komisaris, tanda tangan tersebut dapat dicetak --------
langsung pada surat saham dan/atau surat kolektif -----
saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran -------
dan/atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi ---
saham, dengan mengindahkan peraturan perundang- -------
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa ----
Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan ----------
dicatatkan.
7. Apabila terdapat pecahan nilai nominal saham, pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara - perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal -- saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan -----
nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya - sama memiliki nilai nominal 1 (satu) nominal saham ----
dari klasifikasi tersebut.
Para pemegang pecahan nilai nominal saham tersebut ----
harus menunjuk seorang di antara mereka atau seorang -- lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk ---
atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak -------------
mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
8. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat ---
dijaminkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan ---
perundang-undangan mengenai penjaminan saham, ---------
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang --- Pasar Modal, UUPT dan peraturan lain yang berlaku. ----
PENGGANTI SURAT SAHAM PASAL 7
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham -- tersebut dapat dilakukan jika : -----------------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan ----------
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak. --
2. Asli surat saham rusak wajib dikembalikan dan dapat ---
ditukar dengan surat saham baru yang nomornya sama ----
dengan nomor surat saham aslinya. ---------------------
3. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak ----
setelah memberikan penggantian surat saham. -----------
4. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham - tersebut dapat dilakukan jika: ------------------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; --------------
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut; -
c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh ------
Direksi Perseroan; dan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang ----
hilang telah diumumkan di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 - (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti -- surat saham.
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham ---
itu ditanggung oleh Xxxxxxxx Xxxxx yang ---------------
berkepentingan. -
6. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mengenai ---------
pengeluaran surat saham pengganti juga berlaku untuk -- pengeluaran surat kolektif saham pengganti atau Efek -- Bersifat Ekuitas.
---------DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ----------
PASAL 8
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya wajib --------
mengadakan dan memelihara dengan sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan di tempat -- kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan itu dicatat : ---
a. Nama dan alamat para pemegang saham; ---------------
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham ----
atau surat kolektif saham yang dimiliki para -------
pemegang saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; -------------
d. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang ---
mempunyai hak gadai dan atau pemegang jaminan ------
fidusia atas saham dan tanggal perolehan hak gadai dan atau tanggal pendaftaran akta fidusia atas -----
saham tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain ------
selain uang;
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan atau diharuskan oleh perundang-undangan yang ---
berlaku.
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat keterangan ------
mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan --
Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan. - selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala - panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham -----
adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada ----
Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan -- dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar ------
Khusus Perseroan.
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah berhak ---
melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus -------
Perseroan, yang berkaitan dengan diri pemegang saham -- yang bersangkutan pada waktu jam kerja kantor ---------
Perseroan.
7. Pencatatan dan atau perubahan pada Daftar Pemegang ----
Saham Perseroan harus disetujui Direksi dan dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas perubahan ------
tersebut oleh Direktur Utama atau Pejabat yang diberi - kuasa untuk itu.
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar -------
Pemegang Saham Perseroan termasuk pencatatan mengenai - suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, gadai, - fidusia atau cessie yang menyangkut saham atau hak ----
atau kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai ----
dengan ketentuan Anggaran Dasar ini dan untuk saham ---
yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal -
serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat di -- mana saham Perseroan dicatatkan. ----------------------
Suatu gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang - Saham Perseroan dengan cara yang akan ditentukan oleh - Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat ---
diterima baik oleh Direksi mengenai gadai saham yang -- bersangkutan. Pengakuan mengenai gadai saham oleh -----
Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 ----
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya akan terbukti - dari pencatatan mengenai gadai itu dalam Daftar -------
Pemegang Saham Perseroan.
PENITIPAN KOLEKTIF PASAL 9
-Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku - ketentuan dalam pasal ini yaitu : ------------------------
a. saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -----------
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku - Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga -----
Penyimpanan dan Penyelesaian. -------------------------
b. saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian ----
atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek - pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud -----
untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank ---------
Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. --------------
c. apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ------
Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa - Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak ---
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan -----
mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang - Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk --------
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana ---
berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut. --------
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian -----------
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini atau Bank - Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat ini - sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar ------
Pemegang Saham Perseroan.
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan -----
Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana - berbentuk kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang - ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ----
atau Bank Kustodian dimaksud Permohonan mutasi --------
disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro --------
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. ------------
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian -- atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi -----
kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti ----------
pencatatan dalam rekening Efek. -----------------------
g. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan -- klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan ------
adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu ----
dengan yang lain.
h. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam -----
Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut hilang
atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi --------
dimaksud dapat memberikan bukti dan atau jaminan yang - cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai --------
pemegang saham dan surat saham tersebut benar-benar ---
hilang atau musnah.
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam -----
Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, - diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana. ---------
j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam ----
Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan - suara dalam RUPS sesuai dengan jumlah saham yang ------
dimilikinya pada rekening tersebut. -------------------
k. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan - daftar rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan ---
yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening ----
pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut ------
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk ----
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat -
1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan RUPS. ---------
l. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara - dalam RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam ---
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan - bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk ------
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam ---
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian ----
tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi ----
tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ----
pemanggilan RUPS.
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau - hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan ---
Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada ----
Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing -------
pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan -- Efek tersebut.
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau - hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada - Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif ----
pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari --------
Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif -- pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. ------------
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang -----
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak- hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam ---
Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan --------
ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek ----
wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek ------
beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh -----
masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada -- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat ----
pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang ----
saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham -----
bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya ---------
diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) ----
hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar ---------
penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh - dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut. ---
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada -----
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah Republik Indonesia di - tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. -------
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM PASAL 10
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas suatu ------
saham, pemilik asli yang terdaftar dalam Daftar -------
Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai pemegang -- saham sampai nama pemegang saham yang baru telah ------
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi izin-izin dari pihak yang berwenang -- dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pada - Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan --------
dicatatkan.
2. Setiap pemindahan hak atas saham harus dibuktikan -----
dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama ----
pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang ----
bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus - memenuhi peraturan Pasar Modal yang berlaku di --------
Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan dengan ----
tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang- -------
undangan yang berlaku.
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang ---
diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -------------
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan --- hak atas saham dalam Buku Daftar Pemegang Saham -------
Perseroan apabila cara-cara yang disyaratkan dalam ----
Anggaran Dasar Perseroan ini tidak dipenuhi atau ------
apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan ---
kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang atau hal ---
lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak - terpenuhi.
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan pemindahan -- hak atas saham tersebut, dalam waktu 30 (tiga puluh) -- hari setelah tanggal permohonan pendaftaran itu -------
diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi wajib --------
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang - akan memindahkan haknya. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, setiap ---------
penolakan untuk mencatat pemindahan hak atas saham ----
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di ---
bidang Pasar Modal dan peraturan bursa efek dimana ----
saham Perseroan dicatatkan. ---------------------------
6. Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian ----
seorang pemegang saham atau karena suatu alasan lain -- yang menyebabkan kepemilikan suatu saham beralih ------
menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat ---------
mengajukan permohonan secara tertulis untuk -----------
didaftarkan sebagai pemegang saham. Pendaftaran hanya - dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik ---
bukti hak itu, dengan memperhatikan ketentuan dalam ---
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan di ----
bidang Pasar Modal serta peraturan bursa efek dimana --
saham Perseroan dicatatkan. ---------------------------
7. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam ---------
Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan ----
dari rekening Efek satu ke rekening Efek lain pada ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, - dan Perusahaan Efek.
8. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam --------
Anggaran Dasar ini yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas ----
saham harus berlaku terhadap setiap peralihan hak -----
menurut ayat 6 Pasal ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PASAL 11
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut ----
RUPS adalah:
a. RUPS tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini -------
disebut juga RUPS luar biasa. ---------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti ---------
keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan RUPS luar biasa -----
kecuali dengan tegas ditentukan lain. -----------------
3. RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling - lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. ----
4. Dalam RUPS Tahunan :
a. Direksi menyampaikan :
(i) Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh -----
Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan ---
RUPS;
(ii) Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan ---
rapat;
b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris; ---------
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan --------
mempunyai saldo laba yang positif; ----------------
d. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik terdaftar, ----
dengan tetap memperhatikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
e. Penunjukan Direksi dan/atau Dewan Komisaris -------
(bilamana diperlukan); dan ------------------------
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan ----
keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan ---------
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ----
kepada anggota Direksi atas pengurusan dan kepada -----
anggota Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah ----
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh --------
tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan - laporan keuangan.
6. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu ---
berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan ----------
memutuskan mata acara rapat, namun tidak berwenang ----
membicarakan dan memutuskan mata acara Rapat ----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 butir a dan b -------
tersebut di atas, dengan memperhatikan peraturan ------
perundang-undangan serta Anggaran Dasar. --------------
7. Seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) atau ---
setara dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat mengajukan permohonan diselenggarakan RUPS kepda Direksi degan surat tercatat disertai alasannya. ------
8. Pemintaan dan/atau pelaksanaan penyelenggaraan RUPS ---
wajib mengikuti ketentuan Anggaran Dasar ini dan ------
peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang pasar modal.
------------TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN -------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PASAL 12
1. Tempat penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan di : ------
a. tempat kedudukan Perseroan; -----------------------
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha ---------
utamanya;
c. ibukota propinsi dimana tempat kedudukan atau -----
tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau ------
d. propinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham -
Perseroan dicatatkan
e. RUPS wajib dilakukan di wilayah Negara Republuk ---
Indonesia.
2. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada ------
pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari ----
sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. -----------
3. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada --------
pemegang saham Perseroan paling lambat 15 (lima -------
belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya -------
permohonan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham ---
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 -- Anggaran Dasar.
4. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS -----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, pemegang - saham Perseroan dapat mengajukan kembali permohonan ---
penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris. ----------
5. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 15 (lima -- belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya -------
permohonan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham ---
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 -- Anggaran Dasar.
6. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS dalam jangka waktu sebagaimana --------
dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 5 Pasal ini, Direksi ---
atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan adanya ---------
permohonan penyelenggaraan RUPS dimaksud beserta ------
alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -----------------
7. Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini - dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima ---
belas) hari sejak diterimanya permohonan --------------
penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham Perseroan ----
berdasarkan ayat 3 dan ayat 5 Pasal ini dan paling ----
kurang melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa -- Indonesia yang berperedaran nasional, situs web bursa - efek dimana saham Perseroan tercatat, dan situs web ---
Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ---
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling ---
kurang bahasa Inggris.
8. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman -- RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini, -----
pemegang saham dapat mengajukan permohonan ------------
penyelenggaraan RUPS kepada ketua pengadilan negeri ---
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan --------
Perseroan untuk menetapkan pemberian izin -------------
diselenggarakannya RUPS.
9. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan --------
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS wajib untuk : --
a. melakukan pengumuman, pemanggilan akan ------------
diselenggarakan RUPS, pengumuman ringkasan risalah RUPS, atas RUPS yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ------
bidang pasar modal;
b. melakukan pemberitahuan akan diselenggarakannya ---
RUPS dan menyampaikan bukti pengumuman, bukti -----
pemanggilan, risalah RUPS, dan bukti pengumuman ---
ringkasan risalah RUPS atau RUPS yang -------------
diselenggarakan kepada Otoritas Jasa Keuangan -----
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ---
berlaku di bidang pasar modal; --------------------
c. melampirkan dokumen yang memuat nama pemegang -----
saham serta jumlah kepemilikan sahamnya kepada ----
Perseroan yang telah memperoleh penetapan ---------
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS dan --------
penetapan pengadilan dalam pemberitahuan ----------
pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir - b ayat 9 Pasal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan -- terkait dengan akan diselenggarakannya RUPS -------
tersebut.
d. Pemegang saham yang mengajukan permohonan ---------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---
Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar dilarang untuk ------
mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka -----
waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS ----
jika permohonan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi dan Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh --
pengadilan.
10. Ketentuan mengenai pengumuman RUPS sebagaimana diatur - dalam Pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar berlaku mutatis -- mutandis terhadap pengumuman penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham Perseroan yang telah memperoleh --------
penetapan dari pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS - sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini. ----------
11. Seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---
mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau setara dengan 5% (lima persen) dari jumlah seluruh ----
saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara rapat secara -------
tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum ---------
pemanggilan RUPS.
12. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar -- ini, pemanggilan untuk RUPS harus diberikan kepada ----
para pemegang saham dengan iklan dalam sedikit- -------
dikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa --------
Indonesia yang beredar secara nasional di Indonesia, -- situs web bursa efek dimana saham Perseroan tercatat, -
dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan --- Bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang ------
digunakan paling kurang Bahasa Inggris. ---------------
-Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh Perseroan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan - dan tanggal RUPS. Dalam hal RUPS pertama tidak --------
mencapai kuorum sehingga perlu diadakan RUPS kedua, ---
maka pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan dalam -----
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal ----
RUPS kedua dilakukan dengan tidak memperhitungkan -----
tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS kedua tersebut ---
dan disertai informasi bahwa RUPS pertama telah -------
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPS ----
kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari -- dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS -- pertama.
Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kuorum sehingga ---
perlu diadakan RUPS ketiga, maka pemanggilan untuk ----
RUPS ketiga dilakukan berdasarkan penetapan dari ------
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan untuk melakukan RUPS ketiga.
Ketentuan pemanggilan berlaku mutatis mutandis untuk -- penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah ---
memperoleh penetapan pengadilan. ----------------------
13. Dalam pemanggilan RUPS wajib dicantumkan tanggal, -----
waktu, tempat, ketentuan pemegang saham yang berhak ---
hadir dalam RUPS, mata acara rapat termasuk penjelasan atas mata acara rapat tersebut dan pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di ----
kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS.
14. Apabila semua pemegang saham hadir dan atau diwakili -- dalam RUPS, pemberitahuan dan panggilan terlebih ------
dahulu tidak disyaratkan dan rapat dapat diadakan di -- tempat kedudukan Perseroan dan/atau di tempat ---------
kedudukan bursa efek di Indonesia tempat saham -------
Perseroan dicatatkan.
15. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1, RUPS dapat juga dilakukan melalui ---
media telekonferensi, video konferensi atau melalui --- sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan -----
semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam RUPS, dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, -----
khususnya di bidang Pasar Modal. ----------------------
16. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang ----
sah hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang -----
Saham, maka pengumuman dan pemanggilan Rapat Umum -----
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan -- ayat 3 Pasal ini, tidak menjadi syarat dan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dapat diambil keputusan -- yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan -------
dibicarakan, sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik - Indonesia.
17. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat -----
secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. ------------------------
Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud diatas adalah 1 (satu) pemegang -- saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua -----
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. - Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud diatas -- harus :
a. dilakukan dengan itikad baik; ---------------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka; --
c. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara ----
rapat; dan
d. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- ----
undangan.
Usulan mata acara rapat dari pemegang saham -------
sebagaimana dimaksud diatas merupakan mata acara - yang membutuhkan keputusan RUPS. Perseroan wajib -- mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam ----
pemanggilan.
18. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan -----
lain, RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan --------
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ---------
19. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak ada yang hadir atau semua berhalangan hal mana tidak perlu -----
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum -------
Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang anggota ----
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. -------------------
20. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai -----
benturan kepentingan, Rapat Umum Pemegang Saham -------
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ------
ditunjuk oleh Direksi.
Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk ----
oleh Direksi untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham - mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang ---
akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. -----------------
Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan ----
kepentingan, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh -- salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang ----
dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang ----
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------
21. Mereka yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham -----
harus membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam Rapat - Umum Pemegang Saham, yaitu sesuai dengan persyaratan -- yang ditentukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris pada waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, yang -----
demikian dengan ketentuan untuk saham yang tercatat di Bursa Efek, dengan mengindahkan peraturan perundang- --
undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar ---
Modal di Indonesia;
22. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam - Rapat Umum Pemegang Saham dibuatlah Risalah Rapat oleh Notaris. Risalah Rapat tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua Pemegang Saham dan Pihak Ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam -------
Rapat.
KUORUM, HAK SUARA, DAN
-----------KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------
PASAL 13
1. a. RUPS, termasuk pengambilan keputusan mengenai -----
pengeluaran Efek bersifat Ekutias dapat -----------
dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu -- per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -- hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang- ----
Undang dan/atau anggaran dasar Perseroan ----------
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. --------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan -- ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil -----
keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu
c.
2. a.
b.
c.
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran --- dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang -----
lebih besar.
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a -- dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih -- dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham - dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali -- Undang-Undang dan/atau anggaran dasar Perseroan ---
menentukan bahwa keputusan adalah sah jika --------
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih -----
besar.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar - pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja ------
sebelum pemanggilan RUPS. -------------------------
Dalam hal terjadi ralat pemanggilan RUPS, maka ----
pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar - pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja ------
sebelum ralat pemanggilan RUPS. -------------------
Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham - lain atau orang lain dengan surat kuasa. ----------
3. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah --- untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan --------
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan ----
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu - perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ---
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. -----
4. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS - namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap -----
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas ---
pemegang saham yang mengeluarkan suara. ---------------
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak tercapai, RUPS ---
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh -----
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah ---
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ------
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
6. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara perubahan anggaran dasar yang memerlukan --------
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, ------
kecuali perubahan anggaran dasar Perseroan dalam ------
rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh -- pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 ----
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham ---
dengan hak suara yang sah. ------------------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a -- adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 -----
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan ---
hak suara yang hadir dalam RUPS. ------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan -- ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil -----
keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang --
saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per -- lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak - suara yang sah.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui ----
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ----
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam ---
RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua --------
sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri -- oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara ---
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum --------
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa ------
Keuangan atas permohonan Perseroan. ---------------
7. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata - acara mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan --- lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan ----
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih -- baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, ------
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang ------
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah ---
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi ----
atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun -- tidak, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, ------
pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan --------
dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu ----------
berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan, -------
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : ----------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh --
pemegang saham yang mewakili paling kurang 3/4 ----
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh-saham - dengan hak suara yang sah. ------------------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a -- adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 -----
(tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan - hak suara yang hadir dalam RUPS. ------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan -- ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil -----
keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham -- yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) ----
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara - yang sah.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui ----
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari -- seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua --------
sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS - ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri -- oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara ---
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum --------
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa ------
Keuangan atas permohonan Perseroan. ---------------
8. Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan tentang ----
transaksi yang mempunyai benturan kepentingan ---------
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan - dibidang Pasar Modal, dilakukan dengan ketentuan -----
sebagai berikut :
a. pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independen yang tidak ---------
mempunyai benturan kepentingan; -------------------
b. Rapat Umum Pemegang Saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -- seluruh saham dengan hak suara yang sah yang ------
dimiliki oleh pemegang saham independen dan -------
keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang - saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 -----
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham ---
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh ------
pemegang saham indenpenden; -----------------------
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 5b Pasal ini tidak tercapai, maka dalam Rapat Umum ---
Pemegang Saham kedua, keputusan sah apabila -------
dihadiri oleh pemegang saham independen yang ------
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah ----
yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan -- disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ------
bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh -------
pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat --
Umum Pemegang saham; dan
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua --------
sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, - RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS -- ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika ----
dihadiri oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dari -----
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum -----
kehadiran yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx ------
Keuangan atas Permohonan Perusahaan Terbuka. ------
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui ---
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki -- oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen yang hadir. --------
9. Berkenaan dengan transaksi material sebagaimana -------
ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dibidang Pasar - Modal, yang dilakukan oleh Perseroan, wajib dilakukan - dengan memperhatian peraturan perundang-undangan dan -- peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal; ----------
10. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang ----
mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham dengan ------
syarat semua pemegang saham dengan hak suara ----------
menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul - yang bersangkutan;
11. Saham Perseroan tidak mempunyai hak suara, apabila : --
a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh --------
Perseroan;
b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak -----
perusahaannya secara langsung atau tidak langsung, atau saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan - lain yang sahamnya secara langsung atau tidak -----
langsung telah dimiliki oleh Perseroan; -----------
c. hal-hal lain sebagaimana diatur oleh peraturan ----
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di -- bidang Pasar Modal.
12. Pemegang Saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain
atau orang lain dengan surat kuasa. -------------------
Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani dalam -----
bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, - dengan memperhatikan ketentuan undang-undang dan ------
peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang -----
bukti perdata serta diajukan kepada Direksi -----------
sekurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat - Umum Pemegang Saham yang bersangkutan. ----------------
Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk -----
mewakili pemegang saham diperlihatkan pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham diadakan. -------------------------
13. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) -----
suara.
14. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan - Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat ----
Umum Pemegang Saham, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham tidak ----
dihitung dalam pemungutan suara. ----------------------
15. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan - suara tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai - hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua rapat ----
menentukan lain tanpa ada keberatan dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili -------
sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari ------
jumlah seluruh saham dengan suara yang sah. -----------
16. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk -- mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah ---
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -- dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju ------
sekurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang -
dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum Pemegang ------
Saham, kecuali bila dalam Anggaran Dasar ini ----------
ditentukan lain.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PASAL 14
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang ---
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling -----
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh - saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara - yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 -- (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak ---
suara yang hadir dalam RUPS. Perubahan Anggaran Dasar - tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam ---
bahasa Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut ----
perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, ---
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, -----
jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal -----
dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, dan perubahan status Perseroan tertutup menjadi -------
Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat -----
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------
Republik Indonesia.
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal ---
yang tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup ------------
diberitahukan kepada Menteri Hukum Xxx Xxx Xxxxx ------
Manusia Republik Indonesia dalam waktu selambat- ------
lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak --------
keputusan RUPS tentang perubahan tersebut. ------------
4. Apabila kuorum yang ditentukan tidak tercapai dalam ---
RUPS yang dimaksud dalam ayat 1, maka dalam RUPS ------
kedua, keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang ---
saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat dan disetujui oleh - lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh -----
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. ---------
5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini tidak tercapai, atas permohonan ------
Perseroan, kuorum kehadiran RUPS ketiga, jumlah suara - untuk mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu -----
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK. -------------
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus ------------
diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditur ---
Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) ---
atau lebih surat kabar harian yang beredar secara -----
nasional dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) ---
hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut.
---------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN ---------
PEMISAHAN DAN PEMBUBARAN PASAL 15
1. a. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, penggabungan, peleburan, ---
pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan -- agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan ----
jangka waktu berdirinya Perseroan dan pembubaran -- hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS -- yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili ---
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah ----
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan -------
keputusan disetujui lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang ---
hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat --
1.a di atas tidak tercapai, dapat diselenggarakan - RUPS kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil ---
keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh --------
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang --------
memiliki/mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang ---
sah dan keputusan disetujui lebih dari 3/4 (tiga -- per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak ---
suara yang hadir dalam RUPS. ----------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat --
1.b di atas tidak tercapai, atas permohonan -------
Perseroan, kuorum, jumlah suara untuk mengambil ---
keputusan, panggilan dan waktu penyelenggaraan ----
RUPS ditetapkan oleh OJK. -------------------------
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar --- harian dimana salah satunya terbit atau beredar secara nasional, sedangkan satu surat kabar lainnya terbit --- atau beredar di tempat kedudukan atau tempat kegiatan - usaha Perseroan mengenai rancangan penggabungan, ------
peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan ---
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum -------
pemanggilan RUPS.
3. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya - jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan ---
keputusan RUPS atau karena dinyatakan bubar -----------
berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan - likuidasi oleh likuidator atau kurator. ---------------
Dalam kejadian likuidasi, para likuidator wajib -------
menambahi nama Perseroan dengan kata-kata dalam -------
likuidasi.
4. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam ----
keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator. Sisa ----------
perhitungan likuidasi, setelah dibayarkan segala utang dan kewajiban Perseroan akan dipergunakan untuk -------
membayar segala saham Perseroan, seberapa mungkin -----
jumlah harga yang tertulis di surat saham. Jika masih - ada sisa, hasil likuidasi tersebut akan dibagi menurut keputusan RUPS.
5. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau ---
penetapan pengadilan.
6. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perseroan, - mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam surat kabar - harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan ---
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan serta -- memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ------
Perseroan dibubarkan.
7. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta ------
pendirian beserta perubahannya dikemudian hari tetap -- berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan - likuidasi oleh RUPS dan diberikannya pelunasan dan ----
pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator. ---------
DIREKSI PASAL 16
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang - terdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota ------
Direksi atau lebih anggota Direksi, seorang -----------
diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama. ----
2. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang -------
perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat ------
diangkat dan selama menjabat : ------------------------
a. Mempunyai akhlak , moral dan integritas yang -----
baik;
b. Cakap melakukan tindakan hukum; -------------------
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan -----
selama menjabat :
1. tidak pernah dinyatakan pailit; ---------------
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau - anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan -------
bersalah menyebabkan suatu perusahaan ---------
dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak -- pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan ---
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau - anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat :
a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS --------
Tahunan;
b) pertanggungjawabannya sebagai anggota -----
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris -- pernah tidak diterima oleh RUPS atau ------
pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota -- Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ----------
c) pernah menyebabkan perusahaan yang --------
memperoleh izin, persetujuan, atau --------
pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan ---
tidak memenuhi kewajiban menyampaikan -----
laporan tahunan dan/atau laporan keuangan - kepada Otoritas Jasa Keuangan. ------------
d) Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan -------------------
e) Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian ----
dibidang yang dibutuhkan Emiten atau ------
Perusahaan Publik.
3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, pengangkatan anggota Direksi --------
dilakukan dengan memperhatikan keahlian, pengalaman --
serta persyaratan lain berdasarkan peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku. ----------------------
4. 1 (satu) periode masa jabatan angota Direksi adalah ---
selama 5 (tahun) atau sampai dengan penutupan RUPS ---
tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan ------
dimaksud, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum ------
Pemegang Xxxxx tersebut untuk memberhentikan anggota -- Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya, setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk -----
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna membela ----
diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut. --------
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat -- Umum Pemegang Saham yang memutuskan pemberhentiannya -- kecuali tanggal lain yang ditentukan oleh Rapat Umum -- Pemegang Saham.
5. Setelah masa jabatan berakhir anggota Direksi tersebut dapat diangkat kembali oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
6. Para anggota Direksi dapat diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan lainnya yang besarnya ditentukan oleh --- Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh -- Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada ----
Dewan Komisaris.
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi ------
lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari -- sejak terjadi lowongan, harus diumumkan kepada para ---
Pemegang Saham tentang akan diselenggarakannya Rapat -- Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu. ------
Masa jabatan seorang yang diangkat untuk mengisi ------
lowongan tersebut adalah sisa masa jabatan dari -------
anggota Direksi yang jabatannya telah menjadi lowong -- tersebut.
8. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota - Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga -----
puluh) hari sejak terjadinya lowong tersebut harus ----
diumumkan kepada para Pemegang Saham tentang akan -----
diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus ----
oleh Dewan Komisaris.
9. Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari ----------
jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. ----------
Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan -- diri sebagaimana dimaksud diatas, anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
10. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang --
Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri ----
anggota Direksi sebagaimana dimaksud diatas paling ----
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya ---
permohonan pengunduran diri dimaksud. -----------------
11. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga -- mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang ---
dari yang diatur pada ayat 1 Pasal ini, maka ----------
pengunduran diri tersebut dianggap sah apabila telah -- diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang --------
menetapkan pengunduran diri tersebut dan telah --------
mengangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi tersebut. --
12. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila : ------------
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; -------------------------
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum ----
Pemegang Saham;
x. xxxxundurkan diri sesuai dengan ketentuan dalam ---
Pasal ini;
e. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan - berdasarkan suatu keputusan Pengadilan; -----------
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota ---
Direksi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan - peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------
13. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau ----------
penggantian anggota Direksi pada RUPS harus -----------
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau ---
komite yang menjalankan fungsi nominasi. --------------
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI PASAL 17
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala --------
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan ----
pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala - tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun ------
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa ------
untuk :
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama ---------
Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang ------
Perseroan di bank-bank) yang jumlahnya melebihi -- batasan sebagaimana ditetapkan oleh Dewan --------
Komisaris dari waktu ke waktu; -------------------
b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada ------
perusahaan lain baik di dalam maupun di luar ------
negeri;
c. Mengikat Perseroan sebagai penjamin, --------------
-harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris --------
Perseroan.
2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan -- dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau - beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang -- berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan ---
RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham -- yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) -----
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir -
dalam RUPS dengan mengingat peraturan perundang- ------
undangan yang berlaku di bidang pasar modal. ----------
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak ---
tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan, RUPS kedua -- adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya ----
yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per ----
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah -----
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah -- dan keputusan disetujui lebih dari 3/4 (tiga per -----
empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ----
suara yang hadir dalam RUPS yang dikeluarkan secara ---
sah.
Dalam hal kuorum untuk RUPS kedua tidak tercapai, atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara -- untuk mengambil keputusan, panggilan dan waktu --------
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK. -------------
3. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan ----
tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai ---
maksud dan tujuannya;
4. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dalam menjalankan ----
tugasnya, dengan mengindahkan peraturan perundang- ----
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar; -------------
5. Tugas pokok Direksi adalah : --------------------------
a. Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan ----
sesuai dengan tujuan Perseroan dan senantiasa -----
berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas ---
Perseroan;
b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan -------
Perseroan;
c. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat --------
anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan - kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh -----------
persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum ---------
dimulainya tahun buku yang akan datang; -----------
6. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar -- Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala --------
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan ----
pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun ------
kepemilikan, dengan pembatasan-pembatasan yang --------
ditetapkan dalam Pasal ini, dengan memperhatikan ------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal di Indonesia;
7. Direksi mengumumkan perbuatan hukum untuk melepaskan -- hak atas atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan, ---
termasuk hak atas tanah atau perusahaan-perusahaan ----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, dalam surat kabar -- harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, apabila pengumuman tersebut disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang -------
berlaku dibidang Pasar Modal; -------------------------
8. Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan --------
Perseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi -----
(benturan kepentingan) salah seorang anggota Direksi, - Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya -- yang tidak mempunyai benturan kepentingan dan dalam ---
hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan -
dengan kepentingan pribadi (benturan kepentingan) -----
seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan - akan diwakili oleh Dewan Komisaris, dalam hal ---------
Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan -----
dengan kepentingan pribadi (benturan kepentingan) -----
seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan -----
Komisaris maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh -- pihak lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan -- yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham, satu ----
dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat -
8 Pasal ini;
9. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak -----
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili--------
Perseroan;
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau ---------
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana ----
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka -- seorang anggota Direksi lainnya berhak dan --------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi ---
serta mewakili Perseroan; -------------------------
10. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi untuk -----
perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan ---
kepadanya kekuasaan atas tindakan tertentu yang diatur dalam suatu surat kuasa, wewenang yang demikian harus - dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar; ------------
11. Segala tindakan dari para anggota Direksi yang --------
bertentangan dengan Anggaran Dasar adalah tidak sah; --
12. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ---
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat ---------
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, dalam hal Rapat --- Umum Pemegang Saham tidak menetapkan maka pembagian --- tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan ---------
berdasarkan keputusan Direksi; ------------------------
13. Direksi dalam mengurus dan/atau mengelola Perseroan ---
wajib bertindak sesuai dengan keputusan yang ----------
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham; ------------
14. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara -------
tanggung renteng atas kerugian Emiten atau Perusahaan - Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian -- anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya. -----------
15. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan ----
atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik -----------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat ------
membuktikan :
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau -----
kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, ----
penuh tanggung jawab dan kehati-hatian untuk ------
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan ---
Emiten atau Perusahaan Publik; --------------------
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan ----
yang mengakibatkan kerugian; dan ------------------
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul ----
atau berlanjutnya kerugian tersebut. --------------
RAPAT DIREKSI PASAL 18
1. Rapat Direksi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) ----
kali dalam setiap bulan atau sewaktu-waktu bilamana ---
dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih ----
anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari ----
seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, atas ------
permintaan tertulis dari 1 (satu) pemegang saham atau - lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/20 (satu perdua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah, dengan menyebutkan hal-hal yang ---
dibicarakan. Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan -----
dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh ------
anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada ----
seluruh anggota Direksi.
2. Direksi wajib mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) ------
bulan. Hasil Rapat Bersama Direksi dan Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani -- oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang - hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. --------------------------
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak ---------
menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada -- ayat (1) dan ayat (2), yang bersangkutan wajib --------
menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat -----
tersendiri yang dilekatkan dalam risalah rapat. -------
4. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan --
(2) wajib didokumentasikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
5. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud - dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk tahun berikutnya ----
sebelum berakhirnya tahun buku. -----------------------
6. Pemanggilan Rapat Direksi yang telah dijadwalkan dan --
materi rapat dilakukan oleh anggota Direksi yang ------
berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 12 ----
Anggaran Dasar paling lambat 5 (lima) hari sebelum ----
rapat diselenggarakan.
7. Pemanggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan ----
surat tercatat, atau dengan surat yang disampaikan ----
langsung kepada setiap anggota Direksi dengan --------
mendapat tanda terima atau dengan telegram, telex, ----
facsimile yang ditegaskan dengan surat tercatat -------
sekurangya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diadakan , ----
dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan -- tanggal Rapat, sepanjang seluruh anggota Direksi (atau penggantinya, tergantung kasusnya) dapat, dengan ------
tertulis, mengabaikan persyaratan ini atau setuju -----
dengan pemanggilan yang lebih pendek. -----------------
8. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan antara lain -- tanggal, waktu, tempat dan agenda Rapat yang berisikan hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rapat tersebut, ---
dan disertai dengan dokumen-dokumen yang berhubungan -- dengan diskusi dalam Rapat. ---------------------------
9. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan ---
didalam wilayah Republik Indonesia. Apabila semua -----
anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan ------
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat -- Direksi dapat diadakan dimanapun diwilayah Republik ---
Indonesia sebagaimana yang ditentukan oleh Direksi dan Rapat Direksi tersebut berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Direktur
10. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal - Utama berhalangan atau tidak hadir karena ----
alasan apapun juga hal mana tidak perlu dibuktikan ----
kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin - oleh salah seorang anggota Direksi yang dipilih oleh - dan dari antara para anggota Direksi yang hadir dalam - Rapat Direksi yang bersangkutan. ----------------------
11. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat ----
Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk keperluan -----
tersebut.
12. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil ---------
keputusan yang sah dan mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi -----
hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat. -----------
13. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan -----
musyawarah untuk mufakat;
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari -- 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang ------
dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -------------------
14. Apabila suara yang setuju dan yang setuju dan yang ---
tidak setuju berimbang, maka Ketua Rapat Direksi yang - akan menentukan.
15. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak ----------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) - suara untuk setiap anggota Direksi lain yang ------
diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ---
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, ---
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain --
dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat --------
menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan ---
suara terbanyak dari yang hadir. ------------------
c. Suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang mengeluarkan suara dalam Rapat.
16. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan --- dalam Rapat Direksi harus dibuat Risalah Rapat. -----
Risalah Rapat Direksi dibuat oleh seorang notulis yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan setelah Risalah Rapat ---
dibacakan dan dikonfirmasikan kepada para peserta -----
Rapat, kemudian harus ditandatangani oleh seluruh -----
anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada -----
seluruh anggota Direksi.
Risalah ini merupakan bukti yang sah untuk para -------
anggota Direksi dan untuk pihak ketiga mengenai -------
keputusan yang diambil dalam rapat yang bersangkutan. - Apabila risalah dibuat oleh Notaris penandatanganan ---
demikian tidak disyaratkan. ---------------------------
17. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa - mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua ------
anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis ------
mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua -------
anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul -- yang diajukan secara tertulis serta menandatangani ----
persetujuan tersebut.
DEWAN KOMISARIS PASAL 19
1. a. Pengawasan Perseroan dilakukan oleh Dewan ----------
Komisaris. Dewan Komisaris sedikitnya terdiri dari -
2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, salah -------
seorang diantaranya dapat diangkat sebagai ---------
Komisaris Utama, bilamana diperlukan dapat diangkat seorang atau lebih wakil Komisaris Utama dan -------
lainnya diangkat sebagai Komisaris. ----------------
Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen ------
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan -----
peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal di -----
Indonesia.
b. Ketentuan mengenai persyaratan dan pemenuhan -------
persyaratan untuk menjadi anggota Direksi ----------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) -------
mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan --------
Komisaris.
2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pengangkatan anggota Dewan --------
Komisaris dilakukan dengan memperhatikan persyaratan -- lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ----
berlaku.
3. Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan ---
masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal -
16 mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan --------
Komisaris.
4. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau ----------
penggantian anggota Direksi kepada RUPS sebagaimana ---
dimaksud dalam Pasal 16 mutatis mutandis berlaku bagi - anggota Dewan Komisaris.
5. Ketentuan mengenai pengunduran diri anggota Direksi ---
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 mutatis mutandis -- berlaku bagi anggota Dewan Komisaris. -----------------
6. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau --------
honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
7. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : ----
a. Meninggal Dunia;
b. Masa jabatannya berakhir; -------------------------
c. Diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang -----
saham;
d. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal ---
ini;
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan - berdasarkan suatu keputusan pengadilan; -----------
f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota ---
Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar ini ---
dan peraturan perundang-undangan lainnya. ---------
------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ------------
PASAL 20
1. Dewan Komisaris bertugas : ----------------------------
a. Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan -----
Perseroan oleh Direksi dan memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan, selambat- ---
lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan - datang.
b. Melakukan tugas yang secara khusus diberikan ------
kepadanya menurut Xxxxxxan Dasar, peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku dan/atau ----------
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. --
c. Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab ------
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan -- dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------
d. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang --------
dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani ---
laporan tahunan tersebut. -------------------------
e. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang- --
undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efesiensi, transparansi, ---------
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, ---
serta kewajaran.
2. Sehubungan tugas Dewan Komisaris sebagaimana yang -----
dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka Dewan Komisaris -------
berkewajiban :
a. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan -------
Perseroan;
b. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan ----
dalam Perseroan menunjukkan gejala kemunduran yang menyolok, segera melaporkan kepada Rapat Umum -----
Pemegang Saham dengan disertai saran mengenai -----
langkah perbaikan yang harus ditempuh. ------------
c. Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum ---
Pemegang Saham mengenai setiap persoalan lainnya -- yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan. -
d. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------
e. Memberikan tanggapan atas laporan berkala Direksi - dan pada setiap waktu yang diperlukan mengenai ----
perkembangan Perseroan.
3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor ---
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau ---
tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh - Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat -
dan alat bukti lainnya, persediaan barang, memeriksa -- dan mencocokan keadaan uang kas (untuk keperluan ------
verifikasi) dan lain-lain surat berharga serta berhak - untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi, dalam hal demikian Direksi dan setiap ---
anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan -----
tentang segala hal yang dinyatakan oleh anggota Dewan - Komisaris atau tenaga ahli yang membantunya. ----------
4. Jika dianggap perlu, Dewan Komisaris berhak meminta ---
bantuan tenaga ahli dan/atau Komite dalam melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu terbatas atas beban -------
Perseroan.
5. Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris - diatur oleh mereka, dan untuk kelancaran tugasnya -----
Dewan Komisaris dapat dibantu oleh sekretaris yang ----
diangkat oleh Dewan Komisaris atas beban Perseroan. ---
6. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara ---
oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. ----
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud diatas ---
wajib diberitahukan secara tertulis kepada anggota ----
Direksi yang bersangkutan. Dalam hal terdapat anggota - Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud diatas, Dewan Komisaris harus ----------------
menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan -- keputusan pemberhentian sementara tersebut. -----------
RUPS sebagaimana dimaksud diatas harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) -- hari setelah tanggal pemberhentian sementara. ---------
Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS ----
sebagaimana dimaksud diatas atau RUPS tidak dapat -----
mengambil keputusan, pemberhentian sementara ----------
sebagaimana dimaksud diatas menjadi batal. ------------
Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara ----
sebagaimana dimaksud diatas tidak berwenang : ---------
a. menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan ---------
Perseroan; dan
b. mewakili Perseroan didalam maupun diluar ----------
pengadilan. Pembatasan kewenangan sebagaimana -----
dimaksud diatas berlaku sejak keputusan -----------
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris ------
sampai dengan : -
a). terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau - membatalkan pemberhentian sementara; atau ----
b). lampaunya jangka waktu 90 (sembilan puluh) ---
hari sebagaimana dimaksud diatas. ------------
7. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada bersangkutan dengan disertai alasan dari tindakan -----
tersebut.
8. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) -- hari sesudah pemberhentian sementara itu, Perseroan ---
wajib untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang ------
Saham yang khusus diadakan untuk itu yang akan --------
memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan ---
akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan kepada anggota Direksi - yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan ----
untuk hadir guna membela diri. ------------------------
Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dipimpin oleh ------
Komisaris Utama dan dalam hal Komisaris Utama tidak ---
hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh ----
salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya, dan ----
dalam hal tidak ada seorangpun anggota Dewan Komisaris yang hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu -----
dibuktikan kepada pihak lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham ---
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang -------
bersangkutan.
Apabila Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini, tidak diadakan dalam waktu 90 -- (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara - itu maka pemberhentian sementara tersebut menjadi -----
batal demi hukum dan yang bersangkutan menduduki ------
kembali jabatannya.
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk ---
sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun ----
anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris - diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal --------
demikian kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama. -------
10. Dalam hal hanya ada seorang Komisaris maka segala -----
tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris ----
Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran -----
dasar ini berlaku pula baginya. -----------------------
11. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban Direksi ---------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mutatis mutandis -- berlaku bagi Dewan Komisaris. -------------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS
PASAL 21
1. Rapat Dewan Komisaris diadakan sekurang-kurangnya 1 --- (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu ----
bilamana dipandang perlu atas permintaan seorang atau - lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan ----
tertulis dari Rapat Direksi atau atas permintaan dari -
1 (satu) pemegang saham atau lebih yang memiliki ------
sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari ------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dalam - Rapat mana Dewan Komisaris dapat mengundang Direksi. --
2. Ketentuan mengenai hasil rapat dan risalah rapat ------
Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mutatis ---
mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris. ----------
3. Ketentuan mengenai penjadwalan rapat dan penyampaian -- bahan rapat Direksi sebagaimana dimaksud Pasal 18 -----
mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris. --
4. Pemanggilan rapat Dewan Komisaris, baik untuk anggota - Dewan Komisaris maupun untuk anggota Direksi ----------
disampaikan dengan surat tercatat atau disampaikan ----
secara langsung dengan mendapat tanda terima yang -----
layak, atau dengan telegram, telefax, faksmile yang ---
segera ditegaskan dengan surat tercatat sekurangnya 14 (empat belas) hari dan dalam hal mendesak sekurangnya -
3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan. -----------------
5. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, -----
waktu, dan tempat rapat serta acara rapat yang telah -- ditentukan sebelumnya hal-hal yang akan dibicarakan ---
dengan cara terperinci dan disertai dengan dokumen- ---
dokumen yang akan digunakan dalam Rapat. --------------
6. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun didalam
wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang -----------
ditentukan oleh Dewan Komisaris dan Rapat Dewan -------
Komisaris tersebut berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
7. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, -- dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau ------
berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada ----
pihak lain, maka rapat akan dipimpin oleh salah -------
seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan - dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dan/atau ------
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris yang -------------
bersangkutan.
8. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam -- Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan --------
Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa yang --------
diberikan khusus untuk keperluan itu. -----------------
9. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil - keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari dari - 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan ---
Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut. ---
10. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil ---------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------------
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil ---------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan ----
dalam Rapat.
Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk -----------
mengeluarkan satu suara.
11. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju -------
berimbang, maka Ketua Rapat Dewan Komisaris yang akan - menentukan.
12. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak -- mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) - suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lainnya yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ----
dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, ----
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain -- dilakukan dengan lisan kecuali ketua Rapat --------
menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan ---
suara terbanyak dari yang hadir. ------------------
c. Suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang mengeluarkan suara dalam Rapat.
13. Risalah Rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan ---------
ditandatangani menurut ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku sebagai bukti yang sah, baik untuk para -------
anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak ketiga --------
mengenai keputusan Dewan Komisaris yang diambil dalam - Rapat yang bersangkutan.
14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang ---
sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ----
ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah ---------
diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan ----
yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris -------
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan ----
secara tertulis serta menandatangani persetujuan ------
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang ----
diambil
dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. -------
15. Ketentuan mengenai Rapat Direksi bersama Dewan --------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mutatis - mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris bersama ---
Direksi.
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
PASAL 22
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga --- anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris -----
untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku --------
dimulai.
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. ---------------
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) ---
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) ----
Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku -- Perseroan ditutup.
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para ------
pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS - Tahunan.
5. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan --------
Laba/Rugi dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa --------
Indonesia dan berperedaran nasional menurut tata cara - sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan - serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di - Indonesia.
----------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN -----------
PASAL 23
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti -- tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang - telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo -- laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya -- yang ditentukan oleh RUPS tersebut. -------------------
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku ------
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan -- dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat ---
dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam -- tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak -------
mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan -------
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama - sekali tertutup seluruhnya. ---------------------------
3. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk ---
dibayarkan, dimasukkan ke dalam dana cadangan yang ----
khusus diperuntukkan untuk itu. Dividen dalam dana ----
cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang - saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 -----
(lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya atas ---
dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi -----
Perseroan. Dividen yang tidak diambil setelah lewat ---
waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan menjadi hak ----
Perseroan.
4. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum ----
tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan peraturan - perundang-undangan yang berlaku. ----------------------
PENGGUNAAN CADANGAN
PASAL 24
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal -----
ditempatkan dan disetor. Dana cadangan sampai dengan -- jumlah sekurang-kurangnya 20% dari modal ditempatkan -- dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup ----
kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ------
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua ---
puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah ------
kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. ------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan -----
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ------
penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus --------
dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut -- pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan -- Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang- undangan agar memperoleh laba. ------------------------
KETENTUAN PENUTUP PASAL 25
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam -- Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam RUPS. -----------
-Akhirnya penghadap bertindak dalam kedudukannya ----------
sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa : ----------
1. Susunan pemegang saham adalah sebagai berikut : -------
a. Perseroan terbatas PT INTI NUSA DAMAI tersebut sebanyak 1.138.500.000 (satu milyar seratus tiga puluh
delapan juta lima ratus ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar seratus tiga belas milyar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah. Rp.113.850.000.000
b. Perseroan terbatas PT TRISULA INSAN TIARA, sebanyak 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar satu milyar seratus lima puluh juta -
Rupiah.---------------- -------Rp.1.150.000.000 -
-Sehingga seluruhnya berjumlah 1.150.000.000 (satu
milyar seratus lima puluh juta) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar seratus lima belas milyar
Rupiah Rp.115.000.000.000 --
2. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah ----
sebagai berikut :
DIREKSI:
-Direktur Utama : Xxxx XXXXXXXXX XXXXXX XXXXX, ---
tersebut.
-Direktur : Nyonya X. XXXXXXXX XXXXXXXXXX, -
tersebut.
-Direktur
Independen : Xxxx XXXXX XXXXXXX, tersebut. --
DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Utama : Xxxx XXXXXXX XXXXXXX, ----------
tersebut.
-Komisaris : Xxxx XXX XXXXX XXX, tersebut. --
-Komisaris
Independen : Xxxx X. XXX XXXXXXX, tersebut. -
-Selanjutnya penghadap menyatakan bahwa tentang segala apa yang termuat dalam akta ini sungguh-sungguh telah ---------
dimengerti dan sesuai dengan kehendak penghadap -----------
sebagaimana dibuat dalam bentuk minuta ini dan penghadap -- menyatakan dengan ini menjamin kebenaran dokumen-dokumen, - keaslian tandatangan dan menjamin para pihak yang ---------
menandatangani Keputusan Sirkuler tersebut adalah pihak ---
yang berhak dan berwenang penuh untuk mewakili pemegang ---
saham Perseroan dan identitas penghadap sesuai dengan -----
tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris ------
dan bertanggungjawab sepenuhnya atas hal tersebut, --------
sehingga penghadap membebaskan saksi-saksi dan ------------
saya, Notaris dari segala tuntutan dan gugatan ------------
berupa apapun, baik secara Perdata maupun Pidana. ---------
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada - hari, tanggal, dan jam tersebut pada kepala akta ini ------
dengan dihadiri oleh :
1. Xxxx XXXX XXXXXXXXXX, Xxxxxxx Xxxxx, lahir di Wonogiri, pada tanggal delapan belas Nopember seribu sembilan ---
ratus delapan puluh satu (18-11-1981), bertempat -------
tinggal di Kabupaten Wonogiri, Sabuk, Rukun -----------
Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Gunung Sari, -- Kecamatan Jatisrono, Propinsi Jawa Tengah, pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, Warga-----
Negara Indonesia;
-Untuk sementara berada di Jakarta. -------------------
2. Nona XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister --------
Xxxxxxxxxxxx, lahir di Jakarta, pada tanggal dua -------
puluh lima Oktober seribu sembilan ratus ---------------
sembilan puluh satu (25-10-1991), swasta, -------------
bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan Tonsea ----------
nomor 6 D, Rukun Tetangga 034, Rukun Warga 007, --------
Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Propinsi -----------
Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor --------
0000000000000000, Warga Negara Indonesia; --------------
-Untuk sementara berada di Jakarta. --------------------
-Keduanya pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.-----
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris -----
kepada penghadap dan saksi-saksi, dan penghadap -----------
membubuhkan sidik ibu xxxx xxxxan kanan dan sidik ibu xxxx xxxxan kirinya pada lembaran tersendiri di hadapan saya, -- Notaris dan saksi-saksi, yang dilekatkan pada minuta ------
akta ini, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap, ----
saksi-saksi xxx xxxx, Notaris. ---------------------------