PENITIPAN KOLEKTIF. Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal ini yaitu: - - - - - - - --
PENITIPAN KOLEKTIF. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat - - dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas - - nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - - untuk kepentingan pemegang rekening pada - - - -
PENITIPAN KOLEKTIF. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga --- Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat ---- dalam buku Daftar Pemegang Saham atas nama ----
PENITIPAN KOLEKTIF. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
PENITIPAN KOLEKTIF. Saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal ini yaitu: - - - - - - - --
a. Saham dalam penitipan kolektif pada lembaga -- Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat - dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama lembaga penyimpanan dan - - - - - - - -- penyelesaian untuk kepentingan segenap - - - - pemegang rekening pada lembaga penyimpanan - dan penyelesaian.
b. Saham dalam penitipan kolektif pada - - - - - - - - bank kustodian atau perusahaan efek yang - - dicatat dalam rekening efek pada lembaga - - - penyimpanan dan penyelesaian dicatat atas -- nama bank kustodian atau perusahaan efek - - - dimaksud untuk kepentingan pemegang - - - - - - -- rekening pada bank kustodian atau perusahaan efek tersebut.
c. Apabila saham dalam penitipan kolektif - - - - - - pada bank kustodian merupakan bagian dari -- portofolio efek reksa dana berbentuk - - - - - - - kontrak investasi kolektif dan tidak - - - - - - termasuk dalam Penitipan Kolektif pada - - - -
PENITIPAN KOLEKTIF. 1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - - - - --- Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam ---- Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga ---- - - - - - - ----- Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan ---- - - pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan - - -
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening ----- Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - - dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan - Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - - - - - - -- tersebut.
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - Kustodian merupakan bagian dari portofolio Efek - - Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif - - dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka - - - - - --- Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam - - Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank - - - Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit - - - - - - - -- Penyertaan dari Reksa Dana terbentuk kontrak - - - - - investasi kolektif tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau - - - - --- konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian sebagai tanda - - - bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham - - - - - Perseroan.
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga ---- - - - - - -- Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ---- untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi - - - - - kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham ---- - - - - - -- Perseroan menjadi atas nama pihak yang ditunjuk - - oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau - - - Bank Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga - - - - - --- Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian - kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
PENITIPAN KOLEKTIF. Saham yang berada dalam Penitipan - - - - - - - - -
PENITIPAN KOLEKTIF. Penjamin Emisi Efek : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
PENITIPAN KOLEKTIF. Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga --------- Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku ----------
PENITIPAN KOLEKTIF. Saham yang berada dalam Penitipan - - - - - - - - - Kolektif berlaku ketentuan sebagai berikut: -