RAPAT DEWAN KOMISARIS. Pasal 18
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib - dilakukan secara berkala paling sedikit 1 - - (satu) kali dalam setiap 2 (dua) bulan atau setiap waktu apabila dipandang perlu: - - - - - - -
RAPAT DEWAN KOMISARIS. -RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN - -
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1) Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
RAPAT DEWAN KOMISARIS. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PASAL 23
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Jenis dan Korum Rapat
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil - - - - - - - - keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat - - Dewan Komisaris dengan ketentuan semua - - - - - anggota Dewan Komisaris telah diberitahu - - - secara tertulis dan semua anggota Dewan - - - - Komisaris memberikan persetujuan mengenai - usul yang diajukan secara tertulis dengan - - menandatangtangani persetujuan tersebut. - - Keputusan Dewan Komisaris yang diambil - - - - - dengan cara demikian mempunyai kekuatan - - - - hukum yang sama dengan keputusan yang - - - - - - diambil secara sah dalam Rapat Dewan - - - - - - - Komisaris.
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 20. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak dapat menghadiri rapat secara fisik, maka anggota - Dewan Komisaris dapat menghadiri rapat dengan melalui media telekonferensi, video - - - - - - - - konferensi, atau sarana media elektronik - - - - lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 5. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris yang ---- -- telah dijadualkan dan bahan rapat ---- - - - - ---- disampaikan dengan surat tercatat atau - -- dengan surat yang disampaikan langsung - -- kepada setiap anggota Dewan Komisaris ---- - - atau melalui faksimili, atau melalui ---- - - - surat elektronik
RAPAT DEWAN KOMISARIS. DIPERGUNAKAN