RAPAT DEWAN KOMISARIS Klausul Contoh

RAPAT DEWAN KOMISARIS. Dewan Komisaris harus menyelenggarakan rapat -- sekurang-kurangnya sekali setiap 2 (dua) bulan, atau lebih apabila diminta oleh satu atau lebih dari anggota Dewan Komisaris.------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS. Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
RAPAT DEWAN KOMISARIS. -RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN - -
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling - - ---- kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, dan -------- ---- dapat mengadakan rapat setiap waktu apabila ---- - - - --- dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota - - Dewan Komisaris; atau atas permintaan tertulis - - - dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; ---- atau atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---- - - - --- mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang - - sah. 2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama - - - Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. 3. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat - -------- wajib diungkapkan dalam laporan tahunan ---- - - - - - - - - Perseroan. 4. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat yang - - ---- wajib diadakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini untuk tahun berikutnya ---- - - - sebelum berakhirnya tahun buku. - - - - - - - - - - - - - - - - -- 5. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris yang telah - - - - - dijadwalkan dan bahan rapat disampaikan dengan - - - surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris - - - atau melalui faksimili, atau melalui surat - - - - - --- elektronik (e-mail), dengan mendapat tanda terima, selambatnya 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan. - Sedangkan dalam hal terdapat rapat yang ---- - - - - - - ----- diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud ayat 4 pasal ini, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat - - - sebelum rapat diselenggarakan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - 6. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh - Komisaris Utama, apabila Komisaris Utama - - - - - - - -- berhalangan maka anggota Dewan Komisaris yang lain berhak melakukan panggilan rapat. - - - - - - - - - - - - - - --- 7. Pemanggilan rapat itu harus mencantumkan acara, - - tanggal, waktu dan tempat rapat. - - ----- - - - - - - - - - - - -- 8. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. - - Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau - diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang - sah dan mengikat. 9. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris - - ---- Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau be...
RAPAT DEWAN KOMISARIS. Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan sekurang-kurangnya 1 -------
RAPAT DEWAN KOMISARIS. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, kecuali apabila dianggap perlu oleh Presiden Komisaris atau sedikitnya oleh 2 (dua) orang komisaris atau oleh Rapat Direksi. Xxxxxx keputusan Dewan Komisaris diambil dalam Rapat Dewan Komisaris. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Anggaran Dasar (kecuali pasal 17 ayat 1) mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris.
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Jenis dan Korum Rapat a. Rapat Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu: 1) Rapat Dewan Komisaris yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; 2) Rapat Gabungan Dewan Komisaris mengundang Direksi yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. b. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana disebut dalam butir D.1 huruf a adalah sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Komisaris, dengan catatan risalah rapat ditandatangani oleh seluruh Komisaris yang hadir. c. Seorang Komisaris dapat diwakili dalam rapat hanya oleh seorang komisaris lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. d. Kuasa tertulis Komisaris yang tidak hadir kepada Komisaris lainnya diperhitungkan sebagai kehadiran. e. Seorang Komisaris hanya boleh menerima kuasa dari 1 (satu) orang Komisaris lainnya. f. Ketidakhadiran secara fisik Komisaris di dalam rapat Dewan Komisaris sebagaimana disebut dalam butir D.1 huruf a. hanya diperkenankan maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dalam setahun, kecuali telah Pedoman dan Tata tertib Kerja Dewan Komisaris Halaman | 11 Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.DEKOM/001/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 Tentang Penyempurnaan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Bank Mandiri Taspen terdapat kesepakatan sebelumnya mengenai peran dan keterlibatannya dalam fungsi pengawasan Dewan komisaris. g. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam Rapat wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan. h. Hasil Rapat Dewan Komisaris dan rapat Dewan Komisaris bersama Direksi : 1) Wajib dituangkan dalam risalah rapat, paling kurang berisi: waktu dan tempat, agenda, rekomendasi dan tindak lanjut, daftar hadir dan tanda tangan seluruh peserta Rapat yang hadir (berdasarkan jenis rapat); 2) Bila terdapat anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi yang tidak menandatangani risalah Rapat, maka yang bersangkutan wajib menyebutkan alasan secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah Rapat; 3) Wajib disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat (berdasarkan jenis Rapat) serta didokumentasikan 2. Peserta Tamu Rapat Dewan Komisaris a. Rapat Dewan Komisaris dapat dihadiri oleh peserta tamu. b. Peserta tamu dalam rapat Dewan Komisaris adalah peserta rapat selain yang telah disebutkan pada butir D.1 huruf b. c. Peserta tamu dapat terdiri atas pejabat...
RAPAT DEWAN KOMISARIS. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PASAL 20
RAPAT DEWAN KOMISARIS. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana ----------- dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari Direksi atau atas permintaan 1 (satu) -------- Pemegang Saham atau lebih bersama-sama memiliki 1/10 (satu --------- persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah ---- ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. -------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib - dilakukan secara berkala paling sedikit 1 - - (satu) kali dalam setiap 2 (dua) bulan atau setiap waktu apabila dipandang perlu: - - - - - - - a. oleh seorang atau lebih anggota Dewan - - b. atas permintaan tertulis dari seorang - - atau lebih anggota Dewan Komisaris; - - - atau c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang - - bersama-sama mewakili 1/10 (satu per - - sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. - - - - - - - - - - - - - - - 2. Ketentuan mengenai Rapat Direksi bersama - - - - Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 19 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris bersama Direksi. - - - - - - - - - - - 3. Ketentuan mengenai hasil rapat dan risalah - - rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam - - -