RAPAT DEWAN KOMISARIS. Pasal 20
RAPAT DEWAN KOMISARIS. Pasal 16
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1) Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling - - ---- kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, dan -------- ---- dapat mengadakan rapat setiap waktu apabila ---- - - - --- dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota - - Dewan Komisaris; atau atas permintaan tertulis - - - dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; ---- atau atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---- - - - --- mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang - - sah.
RAPAT DEWAN KOMISARIS. -RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN - -
RAPAT DEWAN KOMISARIS. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PASAL 23
RAPAT DEWAN KOMISARIS. ---------------------------------------------Pasal 19 -------------------------------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Jenis dan Korum Rapat
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil - - - - - - - - keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat - - Dewan Komisaris dengan ketentuan semua - - - - - anggota Dewan Komisaris telah diberitahu - - - secara tertulis dan semua anggota Dewan - - - - Komisaris memberikan persetujuan mengenai - usul yang diajukan secara tertulis dengan - - menandatangtangani persetujuan tersebut. - - Keputusan Dewan Komisaris yang diambil - - - - - dengan cara demikian mempunyai kekuatan - - - - hukum yang sama dengan keputusan yang - - - - - - diambil secara sah dalam Rapat Dewan - - - - - - - Komisaris.
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 15. Para anggota Direksi sedapat mungkin dan j ika diperlukan ------- diundang untuk hadir pada semua Rapat Dewan Komisaris. ------