Perseroan. Surat pernyataan tersebut wajib - diteliti dan didokumentasikan oleh - - - - - - - - Perseroan.
Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris - berhak untuk memberikan kekuasaan sementara --- kepada seorang atau lebih diantara anggota ---- Dewan Komisaris di bawah tanggung jawab Dewan - Komisaris. 11.Dalam hal Dewan Komisaris melaksanakan setiap - kekuasaan Direksi, setelah penangguhan -------- diberlakukan pada Dewan Komisaris atau Direksi, Dewan Komisaris hanya dapat membuat keputusan - tentang hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat 1 dengan mendapatkan persetujuan ------ terlebih dahulu dari Rapat Dewan Komisaris ---- dengan kuorum kehadiran dan ketentuan mengenai pemungutan suara sebagaimana berlaku untuk ---- Rapat Direksi sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 9. 12.Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan ----- Komisaris, segala tugas dan wewenang yang ----- diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota - Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini ------ berlaku pula baginya.
Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk ----- memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih ------- diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan ---------- Komisaris.
Perseroan. Riwayat Singkat:
Perseroan. Alamat : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx 0 Xx. Xxxxxx Xxxx Xx.00 Xxxxxxx 00000 Telepon : 000-0000 0000 Faksimili : 000-0000 0000
Perseroan. 1% dari porsi pembiayaan bersama. Kerjasama berdasarkan Perjanjian Wakalah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 26 Juni 2023 dengan ketentuan bahwa: - salah satu pihak dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki. - Hak dan Kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Wakalah ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran Konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.
Perseroan. 1. Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Xxx Xxxxxx Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan J.L. Waworuntu, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan hukum telah sah. Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 11 November 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0198073.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 (“Akta No. 35/2021”). Berdasarkan Akta No. 35/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) anggaran dasar Perseroan mengenai jumlah maksimum anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang semula berjumlah paling banyak 7 orang anggota Direksi dan 7 orang anggota Dewan Komisaris menjadi berjumlah paling banyak 15 orang anggota Direksi dan 15 orang anggota Dewan Komisaris. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada...
Perseroan. Apabila semua anggota Dewan Komisaris ---- hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu - - - tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan - - - - - --- Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. Seluruh penjelasan dan dokumen yang disampaikan secara - - - tertulis kepada anggota Dewan Komisaris harus - - - - disediakan dalam bahasa Indonesia disertai - - - - - --- terjemahan bahasa Inggris.---- - - - - - - - - - - ----- - - - - - - - ----
Perseroan. BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT BERHARGA PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA ATAU BIAYA TAMBAHAN APAPUN, PADA TAHUN KE-5 SEJAK PENERBITAN DAN SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN KE-
Perseroan. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit tanggal 3 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Amidjaja, S.H., notaris di Jakarta, Perusahaan mendapatkan fasilitas Kredit Investasi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan batas maksimum sebesar Rp729 miliar. Fasilitas ini telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan surat persetujuan bertanggal 4 December 2019, mengenai penurunan suku bunga atas fasilitas Kredit Investasi dari 10,5% menjadi 10% per tahun dan berlaku sejak tanggal 1 Desember 2019. Jangka waktu pinjaman adalah 10 tahun sejak tanggal 25 Juli 2018. Pinjaman ini digunakan untuk pengambilalihan fasilitas kredit investasi dari PT Bank KEB Hana Indonesia dan tambahan pembiayaan Perusahaan, SMI dan SMA, entitas anak. Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 18 Mei 2020, Perusahaan mendapatkan persetujuan restrukturisasi atas fasilitas Kredit Investasi dari maksimum awal sebesar Rp729 miliar menjadi sebesar Rp715 miliar dengan suku bunga 10% (sepuluh persen) per tahun. Jangka waktu pinjaman diperpanjang selama 12 bulan, dari semula sampai dengan 3 Juli 2028 menjadi 3 Juli 2029. Selain itu, terdapat penangguhan sebagian pembayaran bunga yang diberikan selama 24 bulan, sampai dengan bulan April 2022. Bunga tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 36 bulan yang dimulai dari bulan Mei 2022. Perusahaan telah mencatat bunga yang ditangguhkan sebesar Rp27.884.625.000 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang dijamin dengan aset tetap Perusahaan seperti tanah dan bangunan termasuk peralatan medis tertentu. Berdasarkan perjanjian pinjaman di atas, Perusahaan harus mematuhi batasan-batasan tertentu, antara lain untuk memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi pinjaman sebelum melakukan tindakan-tindakan tertentu seperti: mengadakan penggabungan usaha, pengambilalihan, likuidasi atau perubahan status serta Anggaran Dasar, mengurangi modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh, merubah pemegang saham dan susunan pengurus; pembatasan dalam pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pemegang saham; penjaminan negatif, dengan beberapa pengecualian khusus; pembatasan dalam mengubah aktivitas utama dan mengumumkan dan membayar dividen melebihi persentase tertentu dari laba neto konsolidasian; melunasi hutang kepada pemegang saham, menjaminkan dan mengalihkan aset, dan harus mematuhi rasio-rasio keuangan tertentu. • Current Ratio (CR) minimal 1x (diluar ba...