Penyimpanan dan Penyelesaian. 2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ------ Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat --- dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan -- dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank ------- Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk - kepentingan pemegang rekening pada Bank ------- Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. ------
Penyimpanan dan Penyelesaian b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolekif saham yang ------ dimiliki para pemegang saham; ------------
Penyimpanan dan Penyelesaian. 15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh Rapat - - - Umum Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa Bank - - Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan ---- daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing - - - - - --- pemegang Rekening Efek tersebut kepada Lembaga - - - Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat 1 - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini atau Bank Kustodian sebagaimana - - - dimaksud dalam huruf c ayat ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian p. batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh - - - - - dividen, saham bonus atau Hak lainnya - sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian - dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta - jumlah saham Perseroan yang dimiliki - - oleh masing masing pemegang rekening - - Efek tersebut kepada Lembaga - - - - - - - - - Penyimpanan dan Penyelesaian paling - - - lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak - - untuk memperoleh dividen, saham bonus - atau hak lainnya, untuk selanjutnya - - - diserahkan kepada Perseroan paling - - - - lambat 1 (satu) hari kerja setelah - - - - tanggal yang menjadi dasar penentuan - - pemegang saham yang berhak untuk - - - - - - memperoleh dividen, saham bonus atau - -
Penyimpanan dan Penyelesaian. 15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham - bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif - - - - ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, - - dengan ketentuan Bank Kustodian dan - - - - - - - - Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar - - - pemegang rekening Efek beserta jumlah saham - yang dimiliki oleh masing-masing pemegang - - - rekening Efek tersebut kepada Lembaga - - - - - - Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat - pada tanggal yang menjadi dasar penentuan - - - pemegang saham yang berhak untuk memperoleh - dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, - - untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah - - - tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, - saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut. - -
Penyimpanan dan Penyelesaian. 15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak- -- untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya ------- sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan ------------ Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank -- Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar ----- pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan -------- yang dimiliki oleh masing- masing pemegang rekening Efek ----- tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, ------- paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan ------- pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, ------- saham bonus atau hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan ---- kepada Perseroan paling lambat 1 ( satu) hari kerja setelah ------- tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang- -- berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak -------- lainnya tersebut. ---------------------------------------------------------
Penyimpanan dan Penyelesaian. 15.Batas waktu penentuan pemegang rekening -------- Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, ----- saham bonus atau hak-hak lainya sehubungan ----- dengan pemilikan saham dalam Penitipan --------- Kolektif ditentukan oleh Rapat Umum ------------ Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa ---------- Bank Kustodian dan perusahaan Efek wajib ------- menyampaikan daftar pemegang rekening ---------- Efek beserta jumlah saham Perseroan yang ------- dimiliki oleh masing-masing pemegang ----------- Rekening Efek tersebut kepada Lembaga ---------- Penyimpanan dan Penyelesaian, paling ----------- lambat 1 (satu) Xxxx Xxxxx setelah ------------- tanggal yang menjadi dasar penentuan ----------- pemegang saham yang berhak untuk --------------- memperoleh dividen saham bonus atau ------------ hak-hak lainnya tersebut. ---------------------- -----DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ------
Penyimpanan dan Penyelesaian. Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a di - atas atau Bank Kustodian sebagaimana - - dimaksud dalam huruf c di atas sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku - - - - - Daftar Pemegang Saham Perseroan; - - - - - --