PENAWARAN UMUM
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA
Tanggal Efektif 4 Agustus 2016 Tanggal Penawaran: 8 September 2016
REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA (selanjutnya disebut “SEQUIS BOND OPTIMA”)adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
SEQUIS BOND OPTIMA bertujuan untuk memperoleh pengembalian yang relatif stabil melalui investasi pada efek bersifat utang dan dalam bentuk instrumen pasar uang
SEQUIS BOND OPTIMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/ atau diperdagangkan di bursa efek di dalam maupun di luar negeri; Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, SEQUIS BOND OPTIMA akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Dari kebijakan investasi tersebut di atas, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA dapat diinvestasikan pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN Selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditetapkan berdasarkan NAB per Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun; sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1(satu) tahun sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai traksaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN Sequis Tower, Lantai 30 Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,SCBD Jakarta 12190 Indonesia Telepon: (00-00) 000 0000 Faksimili: (00-00) 000 0000 | PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0, Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI PEMBATAS INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2019
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
SEQUIS BOND OPTIMA tidak termasuk instrumen keuangan yang dijamin oleh Pemerintah ataupun produk Perbankan yang dijamin oleh LPS. Sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SEQUIS BOND OPTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan unit penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 3 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI SEQUIS BOND OPTIMA | 9 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 12 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 14 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 15 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SEQUIS BOND OPTIMA | 18 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 20 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 21 |
BAB IX BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 22 26 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 28 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 31 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 39 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 42 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 43 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 46 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 47 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 48 |
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Prinsip Mengenal Nasabah.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 23/POJK.04/2016”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016 yang merupakan peraturan pengganti dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SEQUIS BOND OPTIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana adalah formulir asli yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta formulir yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio
yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”).
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT SEQUIS ASET MANAJEMEN.
1.19. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH ("NAB”)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.23. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK .
1.24. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.26. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.28. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.29. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal adalah Peraturan OJK nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SEQUIS BOND OPTIMA.
1.31. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TEORISME
adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.32. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.33. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar
Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran OJK Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Ddan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. SEQUIS BOND OPTIMA
SEQUIS BOND OPTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 31 Mei 2016 yang dibuat oleh Dini Lastari S.H., Notaris di Jakarta.
1.36. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SEQUIS BOND OPTIMA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilkan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA; dan/atau
x. Xxxx pengiriman.
1.37. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SEQUIS BOND OPTIMA
2.1. PEMBENTUKAN SEQUIS BOND OPTIMA
SEQUIS BOND OPTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA Nomor No. 32 tanggal 31 Mei 2016 , dibuat oleh Dini Lastari S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA”), antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
SEQUIS BOND OPTIMA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 390/D.04/2016 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx SEQUIS BOND OPTIMA tanggal 4 Agustus 2016.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan NAB awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditetapkan berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi dan Presiden Direktur PT. Sequis Aset Manajemen. Sigit memulai karirnya sebagai IT Manajer di XX.Xxxx Danamon Indonesia pada tahun 1987. Setelah itu, pada tahun 1994, Sigit menjabat sebagai Komisaris di PT. Indopacific Cemerlang, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi. Pada tahun 2000, Xxxxx kembali berkecimpung dalam industri keuangan dengan menjabat sebagai Komisaris pada PT.NISP Sekuritas dan pada tahun 2001 diangkat sebagai Direktur Utama pada perusahaan yang sama. Pada tahun 2012, Xxxxx diangkat sebagai Direktur Utama PT. NISP Aset Management yang selanjutnya berubah nama menjadi PT. Aberdeen Asset Management, sebelum akhirnya bergabung dengan PT. Sequis Aset Manajemen pada tahun 2018 sebagai Presiden Direktur. Sigit memiliki gelar Bachelor of Science dari Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx University dan telah memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-28/PM/WMI/2003 tanggal 17 Maret 2003 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-642/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018; ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-73/PM/IP/PEE/2001 tanggal 12 Juli 2001 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No:KEP-222/PM.212/PJ- WPEE/2018 tanggal 24 Oktober 2018 dan ijin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-599/PM/IP/PPE/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-1238/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 12 November 2018.
Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Xxxxx, anggota Komite Investasi dan Direktur di PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxx telah memiliki pengalaman 25 tahun di industri Pasar Modal Indonesia. Xxxxx sebelumnya bekerja sebagai Senior Vice President Investment Advisor di PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan sebagai Direktur di PT UOB Xxx Xxxx Securities yang bertanggung tanggung jawab sebagai Kepala Riset dan Penjualan Equity. Xxxxx juga pernah menjabat posisi di senior manajemen pada PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, PT DBS Vickers Securities, dan PT Trimegah Securities Tbk. Xxxxx mulai bekerja di industri pasar modal Indonesia sejak tahun 1992. Xxxxx memiliki gelar Bachelor & Master of Commerce dari University of Canterbury, New Zealand dan telah memiliki izin Wakil Manajer Invstasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 101/PM.211/WMI/2015 tanggal 22 Mei 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-42/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 22 Mei 2017 dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-118/PM/IP/PPE/2000 tanggal 18 April 2000 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1241/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 12 November 2018.
Xxxxxxx
Xxxxxxx, anggota Komite Investasi dan Direktur di PT Sequis Aset Manajemen. Sebelumnya, Poniman menjabat sebagai Kepala Departemen Investasi di PT Asuransi Jiwa Sequis Life sejak tahun 2006 dan menjabat sebagai Financial Analyst di PT Gunung Sewu Kencana sejak tahun 1997, sebuah perusahaan konglomerasi dengan diversifikasi bisnis di bidang asuransi, pertanian, real estat, pertambangan dan barang-barang konsumsi. Poniman memiliki gelar Master of Applied Finance dari University of Melbourne, Australia dan Bachelor of Administration in Finance and Banking dari University of Wisconsin at Madison, USA dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-112/PM.211/WMI/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-43/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 15 Mei 2017.
X.Xxxxx Xxxxxxxx
X.Xxxxx Xxxxxxxx (Hario), anggota Komite Investasi PT. Sequis Aset Manajemen. Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memulai karirnya sebagai Account Officer di Bank Niaga dengan jabatan terakhir sebagai Investment Banking Group Head pada bank yang sama. Pada tahun 1990, Xxxxx diangkat sebagai Direktur dari Niaga Securities sebelum selanjutnya diangkat sebagai General Manager, Bank Niaga-Los Angeles Agency. Pada tahun 1995, Xxxxx menjabat sebagai Komisaris di PT. Bank PDFCI dan menjadi Presiden Komisaris di tahun 1998 pada institusi yang sama. Selain itu, Xxxxx juga menjabat sebagai Presiden Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management dan juga Managing Director dari PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2003, sebelum menjabat sebagai Presiden Direktur PT. First State Investment Indonesia sebagai Presiden Direktur dari tahun 2003 hingga 2017. Saat ini Xxxxx merupakan Managing Director dari PT. Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Venty Arnesya
Venty, ketua Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset di PT Sequis Aset Manajemen. Venty bertanggung jawab dalam kegiatan pengelolaan investasi serta pelaksanaan riset dan analisa efek dalam portofolio investasi. Venty memulai karirnya di pasar modal sebagai Technical Analyst di eTrading Securities pada tahun 2009. Setelah itu Venty bekerja di Xxxxxxx Xxxxx Management dengan posisi sebagai Equity Analyst dan Junior Fund Manager di tahun 2010. Selanjutnya, Venty bekerja di PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai Equity Analyst dan Junior Fund Manager di tahun 2012. Venty memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen pada tahun 2009 dan juga telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat
Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-134/BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-455/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 15 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-546/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxx, CFA
Xxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxx bertanggung jawab dalam kegiatan pengelolaan investasi serta pelaksanaan riset dan analisa efek dalam portofolio investasi. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai peserta Officer Development Program (ODP) di Bank Mandiri di tahun 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Asset Liability Manager. Pada tahun 2014, Xxxxx bergabung ke BNP Paribas Investment Partners sebagai Fixed Income Dealer hingga tahun 2015. Xxxxx memiliki gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2007. Xxxxx telah memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dari CFA Institute sejak tahun 2014 dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-84/PM.211/WMI/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-178/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 25 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-598/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT Sequis Aset Manajemen No. 47 tanggal 20 Januari 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0009146.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sequis Aset Manajemen (“Akta Pendirian”).
PT Sequis Aset Manajemen telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-2/D.04/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT Sequis Aset Manajemen
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT SEQUIS ASET MANAJEMEN pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 23 April 2019 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SEQUIS ASET MANAJEMEN pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx (Komisaris Independen)
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxx
DIREKSI
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Xxxxxxxx : Poniman
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah sebuah perusahaan Manajer Investasi yang dimiliki oleh dua institusi keuangan besar yang berpengalaman yaitu PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan Nippon Life Insurance Company.
PT Sequis Aset Manajemen memiliki komitmen dan dedikasi untuk memberikan layanan terbaik dengan menyediakan berbagai produk investasi dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik untuk nasabah. PT Sequis Aset Manajemen menawarkan solusi layanan pengelolaan aset yang komprehensif bagi investor individu, korporasi, lembaga keuangan dan Dana Pensiun. PT Sequis Aset Manajemen menyediakan berbagai produk investasi untuk semua kelas aset yang terdiri dari saham, pendapatan tetap dan pasar uang melalui Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana
SEQUIS BOND OPTIMA merupakan Reksa Dana pendapatan tetap yang dikelola oleh profesional handal yang berpengalaman di Industri Pasar Modal dan Industri Reksa Dana.
Xxxx xxxxxxan PT Sequis Aset Manajemen sampai dengan 31 Juli 2019 adalah sebesar Rp. 4,977,788,891,725.06 dan telah mengelola Reksa Dana berikut ini:
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Stabil
• Reksa Dana Sequis Equity Maxima
• Reksa Dana Sequis Equity Indonesia
• Reksa Dana Sequis Balance Ultima
• Reksa Dana Sequis Bond Optima
• Reksa Dana Sequis Liquid Prima
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Tetap
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Mantap
• Reksa Dana Terproteksi Sequis Proteksi Gemilang II
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Gunung Sewu Kencana, PT Sequis dan Nippon Life Insurance Company.
BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services.
Didukung oleh 104 (Seratus empat) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.2 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebagai berikut :
5.1. TUJUAN INVESTASI
SEQUIS BOND OPTIMA bertujuan memperoleh pengembalian yang relatif stabil melalui investasi pada efek bersifat utang dan dalam bentuk instrumen pasar uang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SEQUIS BOND OPTIMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/ atau diperdagangkan di bursa efek baik di dalam maupun di luar negeri; Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, SEQUIS BOND OPTIMA akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Dari kebijakan investasi tersebut di atas, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA dapat diinvestasikan pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SEQUIS BOND OPTIMA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SEQUIS BOND OPTIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SEQUIS BOND OPTIMA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan SEQUIS BOND OPTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia ;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia ; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat atau secara keseluruhn lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SEQUIS BOND OPTIMA pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi SEQUIS BOND OPTIMA dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam portofolio investasi SEQUIS BOND OPTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan NAB per Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SEQUIS BOND OPTIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS BOND OPTIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi
Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib
dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
4. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi SEQUIS BOND OPTIMA dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul SEQUIS BOND OPTIMA dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama SEQUIS BOND OPTIMA, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti obligasi, Efek bersifat ekuitas dan Instrumen Pasar Uang di Indonesia secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan berdasarkan NAB pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
e. Transparansi Informasi
SEQUIS BOND OPTIMA wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
Sedangkan risiko investasi dalam SEQUIS BOND OPTIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi SEQUIS BOND OPTIMA karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik.
2. Risiko Wanprestasi
Risiko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, dimana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh SEQUIS BOND OPTIMA atau pihak lainnya yang
berhubungan dengan SEQUIS BOND OPTIMA mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat mempengaruhi hasil investasi SEQUIS BOND OPTIMA. Untuk mengatasi kejadian ini Manajer Investasi akan menerapkan Investment Grade yang ketat dalam hal berinvestasi.
3. Risiko Likuiditas
Sesuai dengan peraturan Xxxxx Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
4. Risiko Berkurangnya NAB Setiap Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA kurang dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SEQUIS BOND OPTIMA.
6. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx
SEQUIS BOND OPTIMA dapat berinvestasi pada Efek Luar Negeri dalam nilai mata uang yang berbeda dengan mata uang domestik. Oleh karena itu SEQUIS BOND OPTIMA dapat terkena regulasi moneter yang berlaku atau perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi. Melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi nilai Portofolio Efek menjadi berkurang.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
7. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SEQUIS BOND OPTIMA. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SEQUIS BOND OPTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SEQUIS BOND OPTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SEQUIS BOND OPTIMA
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari NAB SEQUIS BOND OPTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari NAB SEQUIS BOND OPTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SEQUIS BOND OPTIMA mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SEQUIS BOND OPTIMA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan ;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SEQUIS BOND OPTIMA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan ;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SEQUIS BOND OPTIMA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan ;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan SEQUIS BOND OPTIMA; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
x. Xxxxx-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan SEQUIS BOND OPTIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SEQUIS BOND OPTIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SEQUIS BOND OPTIMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening SEQUIS BOND OPTIMA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SEQUIS BOND OPTIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyatan Pendaftaran SEQUIS BOND OPTIMA menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah sebagai berikut :
a) Maks. 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 tahun; dan
b) 0% untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 tahun.
yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan - penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan --- SEQUIS BOND OPTIMA yang dimilikinya.
Merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen dari nilai transaksi pengalihan Investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SEQUIS BOND OPTIMA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau SEQUIS BOND OPTIMA sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SEQUIS BOND OPTIMA : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 2 % Maks. 0,25 % | Per tahun dihitung secara harian dari NAB SEQUIS BOND OPTIMA berdasarkan 365 hari per dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Maks. 2% Maks. 1% 0% Maks. 0,5% Jika ada Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 tahun; dan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 tahun. Merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). dari nilai transaksi pengalihan Investasi ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, setiap Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta NAB setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SEQUIS BOND OPTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SEQUIS BOND OPTIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai NAB Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SEQUIS BOND OPTIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi NAB harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari SEQUIS BOND OPTIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SEQUIS BOND OPTIMA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Memperoleh Hak Atas Perlindungan Data dan/atau Informasi Pribadi Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan memiliki hak atas perlindungan terhadap data dan/atau informasi Pribadi sesuai Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
10. Memperoleh Hak Atas Penyelesaian Pengaduan
Pemegang Unit Penyertaan memiliki hak atas penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SEQUIS BOND OPTIMA WAJIB DIBUBARKAN
SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SEQUIS BOND OPTIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
b. Diperintah oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SEQUIS BOND OPTIMA..
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SEQUIS BOND OPTIMA
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SEQUIS BOND OPTIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SEQUIS BOND OPTIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SEQUIS BOND OPTIMA dibubarkan.
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB SEQUIS BOND OPTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SEQUIS BOND OPTIMA oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran SEQUIS BOND OPTIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA dari Notaris.
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SEQUIS BOND OPTIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA dari Notaris.
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS BOND OPTIMA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB SEQUIS BOND OPTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.5. Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada
pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
REKSA XXXX SEQUIS BOND OPTIMA
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2018 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As of December 31, 2018 And
For The Year Then Ended
REKSA XXXX SEQUIS XXXX OPTIMA DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Sequis Bond Optima untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Sequis Bond Optima for the Year Ended December 31, 2018 signed by:
- PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/as the Investment Manager
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018/
Financial Statements - For the year ended December 31, 2018
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position............................................... 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statements of Profit or Loss and
Other Comprehensive Income ................................................................................. 2
Laporan Perubahan Xxxx Xxxx yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan/Statements of Changes in Net Assets Attributable to Holders of Investment Unit ........................................................................................................ 3
Laporan Arus Kas/Statements of Cash Flows..................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statements ....................................... 5-51
XXXXX XXXX SEQUIS BOND OPTIMA LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2018 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA XXXX SEQUIS BOND OPTIMA STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION DECEMBER 31, 2018 (Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
2018 | Catatan/ Notes | 2017 | ||||
ASET | ASSETS | |||||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||||
Instrumen pasar uang Efek utang | 1.994.014.923 | 2,4,18 | 655.000.512 | Money market instruments Debt instruments | ||
(biaya perolehan | (with acquisition cost of | |||||
Rp28.902.050.000 dan Rp28.925.050.000 masing- | Rp28,902,050,000 and Rp28,925,050,000 | |||||
masing pada tanggal | on December 31, 2018 | |||||
31 Desember 2018 dan 2017) | 00.000.000.000 | 2,4,18 | 00.000.000.000 | and 2017, respectively) | ||
Kas di bank | 152.691.525 | 2,5,18 | 130.135.237 | Cash in banks | ||
Piutang bunga | 326.136.837 | 2,6,18 | 345.974.959 | Interest receivables | ||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advance received for | |||||
unit penyertaan | 100.000 | 2,8,18 | 12.171.053 | subscribed units | ||
Utang lain-lain | 71.836.142 | 2,9,15,18 | 70.508.124 | Other payables | ||
JUMLAH LIABILITAS | 71.936.142 | 82.679.177 | TOTAL LIABILITIES | |||
ASET NETO YANG DAPAT | ||||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA | NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | OUTSTANDING | |||||
BEREDAR | 27.282.913,6732 | 10 | 27.774.897,9913 | INVESTMENT UNITS | ||
NILAI ASET NETO YANG DAPAT | NET ASSETS VALUE | |||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT | |||||
PER UNIT PENYERTAAN | 1.116,1541 | 1.097,9822 | UNIT PER INVESTMENT UNIT |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
XXXXX XXXX SEQUIS BOND OPTIMA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2018 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2018 (Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
2018 | Catatan/ Notes | 2017 | |||
PENDAPATAN INVESTASI | INVESTMENT INCOME | ||||
Pendapatan bunga | 2.552.078.148 | 2,7a,11 | 2.654.152.496 | Interest income | |
BEBAN INVESTASI | 2 | INVESTMENT EXPENSES | |||
Pengelolaan investasi | 499.904.117 | 12,15 | 516.980.756 | Investment management | |
Kustodian | 33.326.941 | 13 | 34.465.383 | Custodian | |
Pajak final | 141.783.963 | 7a,7b | 150.322.875 | Final tax | |
Lain-lain | 37.594.194 | 14 | 29.123.860 | Others | |
Jumlah Beban Investasi | 712.609.215 | 730.892.874 | Total Investment Expenses | ||
PENDAPATAN XXXXXXXXX XXXX | 1.839.468.933 | 1.923.259.622 | INVESTMENT INCOME NET | ||
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN | REALIZED AND UNREALIZED | ||||
INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | 2,4 | GAIN AND LOSS ON INVESTMENTS | |||
Keuntungan (kerugian) investasi yang | Realized gain (loss) on | ||||
telah direalisasi Keuntungan (kerugian) investasi yang | 30.600.000 | (32.500.000 | investments Unrealized gain (loss) | ||
belum direalisasi | (1.373.883.030) | 1.532.559.915 | on investments | ||
INCREASE IN | |||||
XXXXXXXX ASET NETO | NET ASSETS ATTRIBUTABLE | ||||
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT FROM | ||||
PENYERTAAN DARI AKTIVITAS | OPERATIONS BEFORE | ||||
OPERASI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 496.185.903 | 3.423.319.537 | INCOME TAX EXPENSES | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | INCOME TAX EXPENSES | ||||
Pajak kini | 1.530.000 | 2,7a | - | Current tax | |
KENAIKAN ASET NETO | INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE | ||||
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | TO HOLDERS OF | ||||
KEPADA PEMEGANG UNIT | INVESTMENT UNIT FROM | ||||
PENYERTAAN DARI AKTIVITAS OPERASI SETELAH BEBAN | OPERATIONS AFTER INCOME TAX | ||||
PAJAK PENGHASILAN | 494.655.903 | 3.423.319.537 | EXPENSES | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | OTHER COMPREHENSIVE | ||||
LAIN | - - INCOME | ||||
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE | ||||
KEPADA PEMEGANG UNIT | TO HOLDERS OF | ||||
PENYERTAAN DARI AKTIVITAS AKTIVITAS OPERASI | 494.655.903 | 3.423.319.537 | INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS |
)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA LAPORAN PERUBAHAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2018 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2018 (Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
2018 | 2017 | |||
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||
KEPADA PEMEGANG UNIT | TO HOLDERS OF | |||
PENYERTAAN DARI AKTIVITAS OPERASI | 494.655.903 | 3.423.319.537 | INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS | |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | TRANSACTIONS WITH HOLDERS OF INVESTMENT UNIT | |||
Penjualan unit penyertaan | 6.497.479.725 | 00.000.000.000 Subscriptions of investment units | ||
Perolehan kembali unit penyertaan | (7.036.543.046) | (00.000.000.000) Redemptions of investment units | ||
Jumlah Transaksi Dengan | Total Transaction With Holders |
Pemegang Unit Penyertaan - Neto (539.063.321) (5.975.358.949) of Investment Unit - Neto
DECREASE IN
PENURUNAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | (44.407.418 | ) (2.552.039.412) | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT | |
ASET NETO YANG DAPAT | NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN - | TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT AT THE BEGINNING | |||
AWAL TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | OF THE YEAR | |
XXXX XXXX YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT | |||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN - | UNIT AT THE END | |||
AKHIR TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2018 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2018 (Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
2018 | 2017 | ||||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||||
Penerimaan bunga - neto | 2.430.132.307 | 2.530.234.562 | Interest received - net | ||
Pembayaran pembelian portofolio | Payment of the purchase of | ||||
efek utang Penerimaan penjualan portofolio | (2.000.000.000) | (1.998.000.000) | debt investment portfolios Received of the sales of | ||
efek utang | 2.053.600.000 | 3.500.000.000 | debt investment portfolios | ||
Pencairan instrumen pasar uang - neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Withdrawal of money market instrument - net | ||
Penempatan instrumen pasar uang - neto | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Placement of money market instrument - net | ||
Pembayaran beban investasi | (569.497.234) | (570.340.631) | Payment of investment expenses | ||
Pembayaran beban pajak | (1.530.000) | - | Payment of tax expenses | ||
Kas Neto Diperoleh Dari | Net Cash Provided by | ||||
Aktivitas Operasi | 573.690.662 | 5.968.347.215 | Operating Activities | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM | ||||
PENDANAAN | FINANCING ACTIVITIES | ||||
Penjualan unit penyertaan | 6.485.408.672 | 00.000.000.000 | Subscriptions of investment units | ||
Perolehan kembali unit penyertaan | (7.036.543.046) | (00.000.000.000) | Redemptions of investment units | ||
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan | (551.134.374) | (5.963.187.896) | Net Cash Used In Financing Activities | ||
KENAIKAN NETO DALAM | NET INCREASE IN | ||||
KAS DI BANK | 22.556.288 | 5.159.319 | CASH IN BANK | ||
KAS DI BANK PADA AWAL | CASH IN BANKS AT THE BEGINNING OF | ||||
TAHUN | 130.135.237 | 124.975.918 | THE YEAR | ||
KAS DI BANK PADA AKHIR | CASH IN BANKS AT THE END | ||||
TAHUN | 152.691.525 | 130.135.237 | OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
1. UMUM | 1. GENERAL |
Reksa Dana Sequis Bond Optima (Reksa Dana) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV. B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 mengenai peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Xxxxx Xxxx Sequis Bond Optima (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 year 1995 and the Decision Letter from Chairman of Financial Services Authority (FSA) No. Kep-552/BL/2010 dated December 30, 2010 about Regulation No. IV. B.1 “Guidance of the Management of the Mutual Fund Formed Under a Collective Investment Contract” and the latest amended with FSA Chairman Decree No. 23/POJK.04/2016 about FSA’s Regulations regarding Mutual Fund Collective Investment Contracts. |
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. | Since December 31, 2012, the functions, duties and authority of regulatory and supervisory the activities of financial services in the capital markets sector, insurance, pension funds, financial institutions and other financial institutions switched from the Minister of Financec and Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution to the Financial Services Authority. |
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 32 tanggal 31 Mei 2016 dari Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited as the Custodian Bank was stated in Deed No. 32 dated May 31, 2016 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notary in Jakarta. |
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Adendum No. 119 tanggal 24 Maret 2017 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dimana Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti Bank Kustodian Reksa Dana dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017. | Based on the Replacement Deed Custodian Bank and Addendum No. 119 dated March 24, 2017 from Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notary in Jakarta, the Investment Manager, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to replace the Mutual Fund Custodian Bank of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch became PT Bank HSBC Indonesia. The replacement and transfer of these rights and obligations is effective from April 17, 2017. |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Berdasarkan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 144 tanggal 27 Maret 2018 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dimana Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat mengadakan Addendum I atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal biaya yang menjadi Beban Reksa Dana berupa biaya yang dikenakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Terpadu (S-INVEST). | Based on Addendum I Collective Investment Contract No. 144 dated March 27, 2018 from Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., Notary in Jakarta, the Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct Addendum I for Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding fees that are in the form of Investment Funds charged by an Integrated Management System Provider (S-INVEST). |
Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 8 September 2016 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. | Investment Manager was conducting a public offering of investment units of Mutual Funds continuously up to 2,000,000,000 investment units. Number of units based on the purchase by unitholders during the offer period was published on September 8, 2016 (Launching Date) with the value of net assets attributable to holders of investment units of Rp1,000 per investment unit. |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-390/D.04/2016 tanggal 4 Agustus 2016. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 8 September 2016. | The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Chairman of the FSA No. S-390/D.04/2016 dated August 4, 2016. Launching date is September 8, 2016. |
Tujuan dan Kebijakan Investasi | Objectives and Investment Policies |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah memperoleh pengembalian yang relatif stabil melalui investasi pada efek bersifat utang dan dalam bentuk instrumen pasar uang. | In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of the Investment Fund is to obtain a relatively stable return through investment in debt securities and money market instruments. |
Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada: | In accordance with the investment policies, Mutual Fund could invest in: |
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset neto pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek di dalam maupun di luar negeri; dan | a. Minimum 80% (eighty percent) and maximum at 100% (one hundred percent) of net asset value in debt securities issued by corporations that are sold through a public offering and/or traded on the stock exchange both domestic and overseas; and |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset neto pada instrumen pasar uang dalam negeri yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | b. Minimum 0% (zero percent) and maximum at 20% (twenty percent) of the net asset value on the domestic money market instruments with maturities of less than 1 (one) year and/or deposits in accordance with the prevailing laws and regulation in Indonesia. |
Laporan Keuangan | Financial Statements |
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia di bulan Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah tanggal 28 Desember 2018 dan 29 Desember 2017. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 ini, disajikan berdasarkan posisi aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017. | Transactions of units and net asset attributable to unit holder per unit were published only on the bourse days. The last bourse day in December 2018 and 2017 were December 28, 2018 and December 29, 2017, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2018 and 2017 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets attributable to holders of investment unit on December 31, 2018 and 2017. |
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 8 Februari 2019 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut. | The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2018 were completed and authorized for issuance on February 8, 2019 by the Investment Manager and Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as The Investment Manager and Custodian Bank, respectively, as stated in the collective Investment Contract of Reksa Dana, and in accordance with applicable laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statement. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan | Basis of Financial Statement Preparation and Measurement |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and Financial Services Authority (FSA) regulations. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan) | Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued) |
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana”. | The financial statements are prepared in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 1, “Presentation of Financial Statements” and the Decision Letter of the Chairman of FSA No. Kep-06/PM/2004 dated February 9, 2004 concerning rule No. X.D.1 “Report of the Mutual Funds”. |
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. | The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2018 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2017. |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. | The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting. |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund. |
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus. | The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The fingures in the financial statements is in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan) | Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued) |
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3. | The preparation of financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Mutual Fund to exercise judgments in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 3. |
Portofolio Efek | Investment Portfolios |
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. | The investments portfolio consists of money market instruments and debt instruments. Money market instruments consist of time deposits. |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen dalam laporan keuangan. Tidak terdapat dampak signifikan dari penerapan PSAK tersebut terhadap laporan keuangan. | The Mutual Fund adopted SFAS No. 7, "Related Party Disclosures". This SFAS requires disclosure of relationships, transactions and related party balances, including commitments in the financial statements. There was no significant impact of the adoption of this SFAS on its financial statements. |
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan. | All transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements are relevant. |
Instrumen Keuangan | Financial Instruments |
Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan. | The Mutual Fund recognizes a financial asset or a financial liability in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. All regular way of purchases and sales of financial instruments are recognized on the trade date. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. | Financial instruments are recognized initially at fair value, which is the fair value of the consideration given (in the case of financial asset) or received (in the case of financial liabilities). The fair value of the consideration given or received is determined by reference to the transaction price or other market prices. If such market prices are not reliably determined, the fair value of the consideration is estimated as the sum of all future cash payment or receipts, discounted using the prevailing market rates of interest for similar instruments with similar maturities. The initial measurement of financial instruments, including transaction costs, except for financial instruments at fair value through profit or loss. |
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. | Transaction costs include only those costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issue of a financial liability, and they are incremental costs that would not have been incurred if the instruments had not been acquired or issued. Such transaction costs are amortized over the terms of the instruments based on the effective interest rate method. |
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. | The effective interest method is a method used for calculating the amortized cost of a financial assets or a financial liabilities and a method used for allocating the interest income or interest expense over the relevant period, using the rate that exactly discounts the estimated future cash payments or receipts through the expected life of the financial instrument or, if appropriate, a shorter period is used to obtain the net carrying value of financial instruments. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. | When calculating the effective interest rate, the Mutual Fund estimates cash flows considering all contractual terms of the financial instruments, without considering future credit losses, but includes all fees and points paid or received that are an integral part of the effective interest rate. |
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. | The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of financial assets or financial liabilities at initial recognition minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between the initial amount and the maturity amount, and less impairment or value that can not be billed. |
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. | The classification of the financial instruments depends on the purpose for which the instruments were acquired and whether these instruments are quoted in an active market. |
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain- lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. | At initial recognition, the Mutual Fund classifies financial instruments in the following categories: financial assets at fair value through profit or loss (FVPL), loans and receivables, held to maturity (HTM) investments, available for sale (AFS) financial assets, financial liabilities at FVPL, and other financial liabilities, and re-evaluate such classification at every reporting date, where allowed and approriate. |
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain. | As of December 31, 2018 and 2017, the Mutual Fund classified financial assets as financial assets at fair value through profit or loss, loans and receivables, and financial liabilities as other financial liabilities. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Penentuan Nilai Wajar | a. Determination of Fair Value |
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi. | The fair value of financial instruments that are traded in active markets at the statements of financial position date is based on their quoted market prices or dealer price quotations, without any deduction for transaction costs. When quoted market prices are not available, the price of the most recent transaction is used since it provides evidence of the current fair value, as long as there has not been a significant change in economic circumstances since the time of the transaction. |
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut: | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy that reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows: |
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1); | (1) Quoted prices in active market for identical assets or liabilities (Level 1); |
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan (3) Input untuk aset dan liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3). | (2) Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly or indirectly observable for the assets or liabilities (Level 2); and (3) Inputs for assets and liabilities that are not derived from observable data (Level 3). |
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized in its entirely shall be determined on the basis of the lowest level input that is significant to the fair value measurement in its entirely. Assessing the significance of a particular input to the fair value measurement in its entirety requires judgment, considering the specific factors to the assets or liabilities. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | a. Determination of Fair Value (continued) |
Aset Keuangan | Financial Assets |
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi | (1) Financial Assets at FVPL |
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. | Financial assets at FVPL include financial assets held for trading and financial assets designated upon initial recognition at FVPL. Financial assets are classified as held for trading if they are acquired for the purpose of selling in the short period of time. |
Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut: | Financial assets may be designated at initial recognition at FVPL if the following criteria are met: |
a) Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau | a) The designated eliminates or significantly reduces the inconsistent treatment that would otherwise arise from measuring the financial assets or recognizing gains or losses on them on a different basis; or b) The assets are part of a group of financial assets, financial liabilities, or both which are managed and their perfomance are evaluated on fair value basis, in accordance with documented risk management or investment strategy; or |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | a. Determination of Fair Value (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi (lanjutan) | (1) Financial Assets at FVPL (continued) |
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan. | c) The financial instruments contains an embedded derivative, unless the embedded derivatives does not significantly modify the cash flows, or it is clear with little or no analysis, that it would not be separately recorded. |
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga. | Financial assets at FVPL are recorded in the statements of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in the statements of profit or loss and other comprehensive income and interest earned is recorded as interest income. |
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang, yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan. | As of December 31, 2018 and 2017, this category includes investment portfolios in debt instruments, which are financial assets held for trading. |
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang | (2) Loans and Receivables |
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. | Loans and receivables are non- derivative financial assets with fixed or determinable payments that are not quoted in an active market. They are not entered into with the intention of immediate or short-term resale and are not classified as financial assets at FVPL. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | a. Determination of Fair Value (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang (lanjutan) | (2) Loans and Receivables (continued) |
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. | After initial measurement, loans and receivables are subsequently measured at amortized cost using the effective interest rate method, less allowance for impairment. |
Biaya perolehan diamortisasi tersebut memperhitungkan premi atau diskonto yang timbul pada saat perolehan serta imbalan dan biaya yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | Amortized cost in calculated by taking into account any discount or premium on acquisition and fees and costs that are an integral part of the effective interest rate. The amortization is included as part of interest income in the statements of profit or loss and other comprehensive income. The losses arising from impairment are recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, dan piutang bunga. | As of December 31, 2018 and 2017, this category includes investment portfolios in money market instruments (time deposits), cash in banks, and interest receivables. |
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas | Financial Liabilities and Equity Instruments |
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini. | Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definition of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial liabilities and equity instruments are set out below. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | a. Determination of Fair Value (continued) |
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas (lanjutan) | Financial Liabilities and Equity Instruments (continued) |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. | The category pertains to financial liabilities that are not held for trading or not designated at FVPL upon the inception of the liability. |
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika liabilitas tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan. | Issued financial instruments or their components, which are not classified as financial liabilities at FVPL are classified as other financial liabilities, where the substance of the contractual arrangement results in the Mutual Fund having an obligation either to deliver cash or another financial asset to the holder, or to satisfy the obligation other than by the exchange of a fixed amount of cash or another financial asset for a fixed number of own equity shares. |
Liabilitas Keuangan Lain-lain | Other Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. | Other financial liabilities are recognized initially at fair value and are subsequently carried at amortized cost, taking into account the impact of applying the effective interest rate method of amortization (or accretion) for any related premium, discount and any directly attributable transaction costs. |
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, kategori ini meliputi utang lain-lain dan uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan. | As of December 31, 2018 and 2017, this category includes other payables and advance received for subscribed units. |
Instrumen Ekuitas | Equity Instruments |
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. | An equity instrument is any contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | a. Determination of Fair Value (continued) |
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas (lanjutan) | Financial Liabilities and Equity Instruments (continued) |
Instrumen Ekuitas (lanjutan) | Equity Instruments (continued) |
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua kriteria berikut: | A financial instrument that has a figure of a put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met: |
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset neto entitas; (b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub- ordinat dari semua kelompok instrumen lain; | (a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets; (b) Instruments is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments; |
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik; | (c) All financial instruments in that class have identical features; |
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan (e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit. | (d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and (e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer. |
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan | b. Offsetting of Financial Instruments |
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. | Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statements of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan | c. Impairment of Financial Assets |
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan telah mengalami penurunan nilai. | The investment Manager assesses at each statements of financial position date whether a financial asset or group of financial assets carried at amortized cost is impaired. |
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. | The Investment Manager first assesses whether objective evidence of impairment exists for financial assets that are individually significant, or collectively for financial assets that are not individually significant. If the Investment Manager determines that no objective evidence of impairment exists for an individually assessed financial asset, whether significant or not, the assets are included in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and that group of financial assets is collectively assessed for impairment. Assets that are individually assesses for impairment and for which an impairment loss, is or continue to be recognized are not included in a collective assessment of impairment. |
Jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | If there is an objective evidence that an impairment loss on loans and receivables has been incurred, the amount of the loss is measured as the difference between the asset’s carrying amount and the present value of estimated future cash flows (excluding future credit losses that have not been incurred) discounted at the financial assets’ original effective interest rate (i.e., the effective interest rate computed at initial recognition). The carrying amount of the asset shall be reduced either directly or through the use of an allowance account. The amount of loss is charged to the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) | c. Impairment of Financial Assets (continued) |
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut. | If, in a subsequent year, the amount of the impairment loss decreases because of an event occurring after the impairment was recognized, the previously recognized impairment loss is reversed. Any subsequent reversal of an impairment loss is recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income, to the extent that the carrying value of the asset does not exceed its amortized cost at the reversal date. |
d. Penghentian Pengakuan | d. Derecognition |
Aset Keuangan | Financial Assets |
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika: | Financial assets (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when: |
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; | a) The rights to receive cash flows from the asset have expired; |
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau | b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
d. Penghentian Pengakuan (lanjutan) | d. Derecognition (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut. | c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial asset, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the financial assets. |
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx. | Where the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an financial asset or has entered into a pass- through arrangement, and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the financial asset nor is transferred control of the asset, the financial asset is recognized to the extent of the Mutual Fund continuing involvement in the asset. Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
d. Penghentian Pengakuan (lanjutan) | d. Derecognition (continued) |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | A financial liability is derecognized when the obligation under the contract is discharged, cancelled, or has expired. Where an existing financial liability is replaced by another from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as a derecognition of the original financial liability. The recognition of a new financial liability and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
Pengakuan Pendapatan dan Beban | Income and Expenses Recognition |
Pendapatan bunga instrumen pasar uang dan rekening giro diakui secara akrual harian. Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan bunga dari rekening giro dan instrumen pasar uang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. | Income from money market instruments and current accounts accrued daily. Interest income is recognized based on the proportion of time in the statements of profit or loss and other comprehensive income, including interest income from current accounts and money market instruments that are measured at FVPL. |
Keuntungan atau kerugian neto atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. | Net gain or loss from investment portfolios represents unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments. |
Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Realized gain or loss from sale of investment portfolios is calculated based on the cost of using the weighted average method. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) | Income and Expenses Recognition (continued) |
Beban investasi diakui secara akrual dan harian. | Investment expenses are accrued on a daily basis. |
Pajak Penghasilan | Income Tax |
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | The Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fund’s taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable. |
Pajak Penghasilan Final | Final Income Tax |
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. | In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability is not recognized. |
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan. | If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pajak Penghasilan (lanjutan) | Income Tax (continued) |
Pajak Penghasilan Final (lanjutan) | Final Income Tax (continued) |
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan. | The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes. |
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai beban investasi - pajak final pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain diakui sebagai pajak dibayar di muka atau utang pajak. | The difference between the amount of final income tax payable and the amount charged as investment expense - final tax in the statements of profit or loss and other comprehensive income is recognized either as prepaid taxes or taxes payable, accordingly. |
Pajak Penghasilan Tidak Final | Non-final Income Tax |
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | Current tax expense is determined based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the current year computed using prevailing tax rates. |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. | Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to differences between the financial statements’ carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences to the extent that it is most likely will be utilized to reduce future taxable income. |
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | Deferred tax is calculated at the tax rates that have been enacted or substantively enacted at the statements of financial position date. Deferred tax is charged or credited in the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. | Deferred tax assets and liabilities (if any) are offset in the statements of financial position in the same manner the current tax assets and liabilities are presented. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pajak Penghasilan (lanjutan) | Income Tax (continued) |
Pajak Penghasilan Tidak Final (lanjutan) | Non-final Income Tax (continued) |
Perubahan atas liabilitas pajak dicatat ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika Reksa Dana mengajukan banding, ketika hasil banding tersebut ditentukan. | Amendments to tax obligations are recorded when an assessment is received or, if appealed against by the Mutual Fund, when the result of the appeal is determined. |
Informasi Segmen | Segment Information |
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain. | The forms of segment reporting is based on the investment of the Mutual Fund. Investment segment is a component of the Mutual Fund investments may differ according to the type of portfolio securities which are subject to risks and returns that are different from the risks and returns of other segments. |
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan | Events After the Reporting Period |
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan. | Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when it’s material. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber- sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. | In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgments, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan. | The Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant judgments, estimates and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements. |
Pertimbangan | Judgments |
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: | The following judgments are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements: |
Mata Uang Fungsional | Functional Currency |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. | The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investments portfolio and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency which funds from financing activities are generated. |
Klasifikasi Instrumen Keuangan | Classification of Financial Instruments |
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2. | The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in SFAS No. 55. Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Pertimbangan (lanjutan) | Judgments (continued) |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan | Allowance for Impairment of Financial Assets |
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih). | Allowance for impairment of losses is maintained at a level considered by Investment Manager is adequate to provide for potentially uncollectible financial assets. The Mutual Fund assesses specifically at each statements of financial position date whether there is objective evidence that a financial asset is impaired (uncollectible), specifically. |
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin memengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan. | The level of allowance is based on past collection experience and other factors that may affect collectibility, such as the probability of insolvency or significant financial difficulties of the debtors or significant delay in payments. |
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan. | If there is an objective evidence of impairment, timing and collectible amounts are estimated based on historical loss data in the past. Allowance of impairment is provided on accounts specifically identified as impaired. Evaluation of receivables to determine the total allowance to be provided is performed periodically during the year. Therefore, the timing and amount of allowance of impairment loss recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that have been used. |
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang diungkapkan pada Catatan 18. | The carrying value of the Mutual Fund’s loans and receivables are set out in Note 18. |
Pajak Penghasilan | Income Taxes |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan. | Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Estimasi dan Asumsi | Estimates and Assumptions |
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. | The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based its assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared. |
Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi. | Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur. |
Nilai Wajar Instrumen Keuangan | Fair Values of Financial Instruments |
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda. | Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used. |
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 18. | The fair value of financial assets and financial liabilities are set out in Note 18. |
4. XXXXXXXXXX XXXX | 0. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah: | Summary of investment portfolios as of December 31, 2018 and 2017 are as follow: |
Instrumen Pasar Uang | Money Market Instruments |
2018
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka | Time deposits | ||||
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 274.064.068 | 8,00 | 28-Jan-19 | 0,91 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 233.500.193 | 8,00 | 28-Jan-19 | 0,78 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 209.116.709 | 7,50 | 03-Jan-19 | 0,70 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 202.976.001 | 7,75 | 21-Jan-19 | 0,68 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 113.802.894 | 7,75 | 25-Jan-19 | 0,38 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 112.674.636 | 7,75 | 25-Jan-19 | 0,38 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 111.619.043 | 7,50 | 07-Jan-19 | 0,37 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 107.909.727 | 7,75 | 22-Jan-19 | 0,36 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 106.562.327 | 7,50 | 07-Jan-19 | 0,35 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 105.518.226 | 8,00 | 28-Jan-19 | 0,35 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 105.270.893 | 7,75 | 29-Jan-19 | 0,35 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 105.168.158 | 7,50 | 02-Jan-19 | 0,35 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 104.832.048 | 7,75 | 29-Jan-19 | 0,35 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 101.000.000 | 7,50 | 04-Jan-19 | 0,34 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
Jumlah | 1.994.014.923 | 6,64 | Total |
2017
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka | Time deposits | ||||
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 153.650.632 | 7,00 | 22-Jan-18 | 0,51 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 133.887.717 | 7,00 | 29-Jan-18 | 0,44 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | Money Market Instruments (continued) |
2017
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka (lanjutan) | Time deposits (continued) | ||||
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 128.123.216 | 7,00 | 18-Jan-18 | 0,43 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 122.962.071 | 7,00 | 15-Jan-18 | 0,41 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 116.376.876 | 7,00 | 29-Jan-18 | 0,39 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
Jumlah | 655.000.512 | 2,18 | Total |
Efek Utang | Debt Instruments |
2018 | |||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Pemerintah | Government Bonds | ||||||
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 | - | 5.000.000.000 | 5.082.512.950 | 8,375 | 15-Sep-26 | 16,92 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 |
Efek Utang Swasta | Corporate Bonds | ||||||
Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011 Seri C | idAAA | 2.500.000.000 | 2.499.310.325 | 9,00 | 11-Okt-21 | 8,32 | Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap I Tahun 2016 Seri B | idAA- | 2.500.000.000 | 2.510.361.450 | 9,00 | 09-Jun-19 | 8,36 | Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap I Tahun 2016 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2016 Seri C | idAAA | 2.000.000.000 | 2.048.618.560 | 10,25 | 02-Mar-21 | 6,82 | Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2016 Seri C |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Permata Tahap II Tahun 2012 | idAA+ | 2.000.000.000 | 2.025.254.060 | 9,40 | 19-Des-19 | 6,74 | Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Permata Tahap II Tahun 2012 |
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 Seri B | idAAA | 2.000.000.000 | 1.988.711.860 | 8,70 | 19-Jul-21 | 6,62 | Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 Seri B |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
2018 | |||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Swasta (lanjutan) | Corporate Bonds (continued) | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016 Seri A | idAA+ | 2.000.000.000 | 2.009.130.000 | 8,95 | 01-Jun-19 | 6,69 | Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018 Seri B | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 1.946.163.860 | 7,50 | 25-Mei-21 | 6,48 | Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 Seri C | AA-(idn) | 1.000.000.000 | 983.896.560 | 9,10 | 25-Okt-21 | 3,27 | Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap III Tahun 2016 Seri D | idAAA | 1.000.000.000 | 966.922.530 | 8,50 | 22-Nov-23 | 3,22 | Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap III Tahun 2016 Seri D |
Obligasi IV Mayora Indah Tahun 2012 | idAA | 1.000.000.000 | 1.002.002.280 | 8,50 | 09-Mei-19 | 3,33 | Obligasi IV Mayora Indah Tahun 2012 |
Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Tahun 2016 Seri B | idAA+ | 1.000.000.000 | 988.521.220 | 8,75 | 30-Agu-21 | 3,29 | Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Tahun 2016 Seri B |
Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 | idAA+ | 1.000.000.000 | 994.466.020 | 8,70 | 26-Mei-22 | 3,31 | Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 |
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2016 Seri B | idAAA | 1.000.000.000 | 1.002.124.320 | 8,20 | 17-Jun-19 | 3,33 | Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2016 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2016 | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.952.260 | 8,60 | 27-Sep-21 | 3,33 | Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2016 |
Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017 Seri B | AAA(idn) | 1.000.000.000 | 1.002.080.550 | 8,50 | 14-Feb-20 | 3,33 | Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Maybank Finance Tahap II Tahun 2016 Seri A | AA+(idn) | - | - | 9,10 | 13-Apr-19 | - | Obligasi Berkelanjutan I Maybank Finance Tahap II Tahun 2016 Seri A |
Jumlah | 28.000.000.000 | 00.000.000.000 | 93,36 | Total |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
2017 | |||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Pemerintah | Government Bonds | ||||||
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 | - | 5.000.000.000 | 5.648.215.000 | 8,375 | 15-Sep-26 | 18,76 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 |
Efek Utang Swasta | Corporate Bonds | ||||||
Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011 Seri C | idAAA | 2.500.000.000 | 2.626.773.425 | 9,00 | 11-Okt-21 | 8,73 | Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap I Tahun 2016 Seri B | idAA- | 2.500.000.000 | 2.555.888.800 | 9,00 | 9-Jun-19 | 8,49 | Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap I Tahun 2016 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2016 Seri C | idAAA | 2.000.000.000 | 2.153.578.100 | 10,25 | 2-Mar-21 | 7,15 | Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2016 Seri C |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Permata Tahap II Tahun 2012 | idAA+ | 2.000.000.000 | 2.063.587.740 | 9,40 | 19-Des-19 | 6,86 | Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Permata Tahap II Tahun 2012 |
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 Seri B | idAAA | 2.000.000.000 | 2.075.274.800 | 8,70 | 19-Jul-21 | 6,89 | Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016 Seri A | idAA+ | 2.000.000.000 | 2.041.266.140 | 8,95 | 1-Jun-19 | 6,78 | Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan I Maybank Finance Tahap II Tahun 2016 Seri A | AA+(idn) | 2.000.000.000 | 2.051.555.380 | 9,10 | 13-Apr-19 | 6,82 | Obligasi Berkelanjutan I Maybank Finance Tahap II Tahun 2016 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 Seri C | AA-(idn) | 1.000.000.000 | 1.030.549.860 | 9,10 | 25-Okt-21 | 3,42 | Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap III Tahun 2016 Seri D | idAAA | 1.000.000.000 | 1.033.807.990 | 8,50 | 22-Nov-23 | 3,43 | Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap III Tahun 2016 Seri D |
Obligasi IV Mayora Indah Tahun 2012 | idAA | 1.000.000.000 | 1.020.414.900 | 8,50 | 9-Mei-19 | 3,39 | Obligasi IV Mayora Indah Tahun 2012 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
2017 | |||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Swasta (lanjutan) | Corporate Bonds (continued) | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Tahun 2016 Seri B | idAA+ | 1.000.000.000 | 1.016.820.330 | 8,75 | 30-Agust-21 | 3,38 | Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Tahun 2016 Seri B |
Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap | idAA+ | 1.000.000.000 | 1.047.915.320 | 8,70 | 26-Mei-22 | 3,48 | Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap |
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2016 Seri B | idAAA | 1.000.000.000 | 1.015.640.650 | 8,20 | 17-Jun-19 | 3,37 | Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2016 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2016 | idAAA | 1.000.000.000 | 1.042.561.950 | 8,60 | 27-Sep-21 | 3,46 | Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2016 |
Obligasi Berkelanjutan II TAFS Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2017 Seri B | AAA(idn) | 1.000.000.000 | 1.024.061.450 | 8,50 | 14-Feb-20 | 3,40 | Obligasi Berkelanjutan II TAFS Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2017 Seri B |
Jumlah | 28.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,82 | Total |
Obligasi yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 8 tahun. Sehubungan dengan aktiva perdagangan obligasi dibursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai “Nilai Pasar Wajar Dari Efek Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing- masing pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017. | Mutual Fund bonds held maturity of 8 years. In connection with the bond trading activity in the stock illiquid and considered did not reflect the fair market price at that time, then the fair value of the bonds is determined based on the best judgment Investment Manager with reference to the Decree of the Chairman of the Financial Services Authority (FSA) regarding "Fair Market Value of Securities Investment Fund Portfolio". Realizable value of these bonds may differ significantly from the fair value of each bond on December 31, 2018 and 2017. |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, keuntungan dan kerugian investasi yang telah direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp30.600.000 dan Rp32.500.000 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | For the years ended December 31, 2018 and 2017, the realized gains (losses) arising from the changes in the fair value of the investments amounting to Rp30,600,000 and Rp32,500,000 are accounted for in the statements of profit or loss and other comprehensive income, respectively. |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, kerugian dan keuntungan investasi yang belum direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp1.373.883.030 dan Rp1.532.559.915 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | For the year ended December 31, 2018 and 2017, the unrealized losses and gain arising from the changes in the fair value of the investments amounting to Rp1,373,883,030 and Rp1,532,559,915 are accounted for in the statements of profit or loss, respectively and other comprehensive income. |
5. KAS DI BANK | 5. CASH IN BANKS |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2018 | 2017 | |||
PT Bank HSBC Indonesia | PT Bank HSBC Indonesia | |||
(Bank Kustodian) | (Custodian Bank) | |||
(dahulu The Hongkong | (formerly The Hongkong | |||
and Shanghai Banking | and Shanghai Banking | |||
Corporation Limited) | 110.793.703 | 84.123.524 | Corporation Limited) | |
PT Bank Central Asia Tbk | 41.897.822 | 46.011.713 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Jumlah | 152.691.525 | 130.135.237 | Total |
6. PIUTANG BUNGA | 6. INTEREST RECEIVABLES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2018 | 2017 | |||
Efek utang | 321.836.250 | 344.963.472 | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | 4.294.659 | 1.008.021 | Money market instruments | |
Rekening giro | 5.928 | 3.466 | Current accounts | |
Jumlah | 326.136.837 | 345.974.959 | Total |
6. PIUTANG BUNGA (lanjutan) | 6. INTEREST RECEIVABLES (continued) |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga. | Based on a review of the status of interest receivable at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivable. |
7. PERPAJAKAN | 7. TAXATION |
a. Pajak Kini | a. Current Tax |
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. | Current income tax expense is a tax expense on gain on the sale of debt instruments. When there is a gain, the Mutual Fund is subject to an income tax expense on the gain. When there is a loss, the Investment Fund can compensate the loss to the final income tax expense on debt instruments interest income. |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp1.530.000. | For the years ended December 31, 2018, the current tax expense of realized gain from debt instruments is Rp1,530,000. |
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: | Reconciliation between the increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expense based on statements of profit or loss and other comprehensive income with the increase in net assets attributable to holders of investment unit from taxable operations for the year ended December 31, 2018 and 2017 are as follow: |
7. PERPAJAKAN (lanjutan) | 7. TAXATION (continued) |
a. Pajak Kini (lanjutan) | a. Current Tax (continued) |
2018 | 2017 | ||||
Kenaikan aset neto yang | |||||
dapat diatribusikan kepada | Increase in net assets | ||||
pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum | attributable to holders of investment unit from operations before income tax | ||||
beban pajak penghasilan | expenses based on statements | ||||
menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 496.185.903 | 3.423.319.537 | of profit or loss and other comprehensive income | ||
Perbedaan tetap: | Permanent differences: | ||||
Penghasilan/transaksi | |||||
yang telah dikenakan | Income/transaction subject | ||||
pajak bersifat final: | to final income tax: | ||||
Pendapatan bunga Instrumen pasar uang | (93.886.795 ) | (116.666.623 ) | Interest income Money market instruments | ||
Efek utang | (2.457.544.445 ) | (2.536.717.497 ) | Debt instruments | ||
Rekening giro | (646.908 ) | (768.376 ) | Current account | ||
Kerugian (keuntungan) investas | i | ||||
yang telah direalisasi | (30.600.000 ) | 32.500.000 | Unrealized loss (gain) on investments | ||
Kerugian (keuntungan) investas yang belum direalisasi | 1.373.883.030 | (1.532.559.915 ) | Unrealized loss (gain) on investments | ||
Beban untuk mendapatkan, | |||||
menagih dan memelihara penghasilan/transaksi | Expense to obtain, collect | ||||
xxxx tidak termasuk objek | and maintain income/transactions | ||||
pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final | 712.609.215 | 730.892.874 | that not include taxes and/or have been subjected to final tax | ||
Kenaikan aset neto yang |
i
dapat diatribusikan
kepada pemegang unit Increase in net assets
penyertaan dari aktivitas attributable to holders of investment
operasi kena pajak - - units from taxable operations
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. | The corporate income tax calculation for year ended December 31, 2018 is a preliminary estimate made for accounting purposes and it is possible to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (SPT). |
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2017 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2019. | The corporate income tax calculation in 2017 in accordance with the Annual Tax Return (SPT) submitted to the Tax Office. While the calculation of income tax in 2018 will be reported at the latest April 30, 2019. |
7. PERPAJAKAN (lanjutan) | 7. TAXATION (continued) |
b. Pajak Final | b. Final Tax |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenakan dengan tarif sebagai berikut: | Based on Government Regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest and/or discount bonds that are received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual fund registered with Financial Services Authority (FSA) are charged with the following rates: |
1. 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010; 2. 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 3. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya. | 1. 0% for the year 2009 up to 2010; 2. 5% for the year 2011 up to 2013; and 3. 15% for the year 2014 and so forth. |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: | Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual fund who is registered with FSA are charged with the following rates: |
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | 1. 5% for the year 2014 up to 2020; and 2. 10% for the year 2021 and so forth. |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp141.783.963 dan Rp150.322.875 disajikan sebagai “Beban Investasi - Pajak Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | For the year ended December 31, 2018 and 2017, tax expense on interest and/or discount of the money market instruments and current account amounting to Rp141,783,963 and Rp150,322,875, respectively presented as a “Investment Expense - Final Income Tax in the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
c. Pajak Tangguhan | c. Deferred Tax |
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak. | As of December 31, 2018 and 2017 there were no temporary differences on Mutual Fund that affect the recognition of deferred tax assets and/or liabilities due to the income of the Mutual Fund’s instrument portfolio has been subject to final income tax or it is not subject to tax. |
7. PERPAJAKAN (lanjutan) | 7. TAXATION (continued) |
d. Administrasi | d. Administration |
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. | Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund are calculating, reporting, and paying the tax payable based on self assessment. The Directorate General of Tax may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations. |
8. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 8. ADVANCE RECEIVED FOR SUBSCRIBED UNITS |
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum terselesaikan masing-masing adalah sebesar Rp100.000 dan Rp12.171.053 pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017. | This account represents advance received for subscribed units that have not been completed amounted to Rp100,000 and Rp12,171,053 on December 31, 2018 and 2017, respectively. |
9. UTANG LAIN-LAIN | 9. OTHER PAYABLES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2018 | 2017 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management fee | |||
(Catatan 12 dan 15) | 42.543.188 | 42.898.241 | (Notes 12 and 15) | |
Xxxx xxxxxxxan (Catatan 13) | 2.836.212 | 2.859.883 | Custodian fee (Note 13) | |
Lain-lain | 26.456.742 | 24.750.000 | Others | |
Jumlah | 71.836.142 | 70.508.124 | Total |
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 10. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, seluruh unit penyertaan yang beredar masing- masing adalah sebesar 27.282.913,6732 dan 27.774.897,9913 unit penyertaan dimiliki oleh pemodal pihak ketiga. | As of December 31, 2018 and 2017, all of outstanding investments units amounted to 27,282,913.6732 and 27,774,897.9913 units owned by third party investors, respectively. |
11. PENDAPATAN INVESTASI | 11. INVESTMENT INCOME |
Akun ini merupakan pendapatan investasi atas: | This account consists of investment income on: |
2018 | 2017 | |||
Efek utang | 2.457.544.445 | 2.536.717.497 | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | 93.886.795 | 116.666.623 | Money market instruments | |
Rekening giro | 646.908 | 768.376 | Current account | |
Jumlah | 2.552.078.148 | 2.654.152.496 | Total |
12. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | 12. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSE |
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2% per tahun dari nilai aset neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan/atau dibayar di muka dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun “Utang lain-lain” (Catatan 9). | This account represents compensation for the services provided by PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 2% per annum of the net asset value for the year based on 365 days in a year and paid on a monthly basis and/or paid in advance and this expense subject to Value Added Tax of 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under “Other payables” account (Note 9). |
Beban pengelolaan investasi yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp499.904.117 dan Rp516.980.756 (Catatan 15). | Investment management expense have been charged for the year ended December 31, 2018 and 2017, amounted to Rp499,904,117 and Rp516,980,756, respectively (Note 15). |
13. BEBAN KUSTODIAN | 13. CUSTODIAN EXPENSE |
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% per tahun selama periode investasi dari nilai aset neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Utang lain-lain” (Catatan 9). | This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sale and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the investment units to the Custodian at maximum of 0.25% per annum over the period of investment of the net asset value which is calculated on daily basis based on 365 days in a year and paid every month and this expense subject to Value Added Tax (VAT) of 10%. The terms of the service compensation are documented based on the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodian expense is recorded under "Other payables" account (Note 9). |
Beban kustodian yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp33.326.941 dan Rp34.465.383. | Custodian expense have been charged for the year ended December 31, 2018 and 2017 amounted to Rp33,326,941 and Rp34,465,383, respectively. |
14. BEBAN LAIN-LAIN | 14. OTHER EXPENSES |
Beban ini merupakan biaya atas imbalan kerja jasa audit, biaya Pajak Pertambahan Nilai dan biaya operasional lainnya. Beban lain-lain yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp37.594.194 dan Rp29.123.860. | These expenses include audit fee, Value Added Tax expense and other operating expenses. Other expenses have been charged for the year ended December 31, 2018 and 2017 amounted to Rp37,594,194 and Rp29,123,860, respectively. |
15. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI | 15. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY |
Sifat dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Nature of Related Party |
PT Sequis Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx. | PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx is the Investment Manager of the Mutual Fund. |
15. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan) | 15. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY (continued) |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Utang lain- lain” (Catatan 9) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 12). | In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Party. The transactions with related party are undertaken with terms and normal conditions as those done with third parties. The balance in the statement of financial position and the statements of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with related parties are described in "Other payables" (Note 9) and “Investment management ” (Note 12). |
Berdasarkan surat salinan keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tanggal 7 Oktober 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 tentang pihak berelasi terkait pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, bahwa Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana. | Based on the copy letter of the decision of the Head of the Department of Capital Market Supervision 2A dated October 7, 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 concerning related party related to the management of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract, that Investment Manager is a related party to the Mutual Fund and Custodian Bank is not a related party to the Mutual Fund. |
Transaksi Xxxxx Xxxx yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut: | Significant transactions of the Mutual Fund with related parties are as follows: |
2018 | 2017 | ||
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position | ||
Jasa pengelolaan investasi | 42.543.188 | 42.898.241 | Investment management fee |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | ||
Beban pengelolaan investasi | 499.904.117 | 516.980.756 | Investment management expense |
16. INFORMASI SEGMEN USAHA | 16. OPERATING SEGMENT INFORMATION |
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni instrumen pasar uang dan efek utang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana: | The Mutual Fund business segments are divided based on the type of investment portfolios that are consist of money market instruments and debt instruments. This classification is the basis for reporting segment information: |
16. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) | 16. OPERATING SEGMENT INFORMATION (continued) |
a. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka; b. Efek utang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas Surat Utang Negara dan obligasi korporasi; dan c. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a dan b. | a. Money market instruments, includes transactions and balances of time deposits; b. Debt instruments, including transactions and balances on Treasury Bonds and corporate bonds; and c. Others, includes transactions and balances of components which cannot be allocated to segment a and b. |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Efek utang/ Debt instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Pendapatan Investasi | Investment Income | ||||
Pendapatan bunga | 116.666.623 | 2.536.717.497 | 768.376 | 2.654.152.496 | Interest income |
Beban investasi | (32.127.319) | (698.553.962) | (211.593) | (730.892.874) | Investment expenses |
Pendapatan Xxxxxxxxx Xxxx | 84.539.304 | 1.838.163.535 | 556.783 | 1.923.259.622 | Net Investment Income |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | - | (32.500.000) | - | (32.500.000) | Realized loss on Investment |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | 1.532.559.915 | - | 1.532.559.915 | Unrealized loss on Investment |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan | 84.539.304 | 3.338.223.450 | 556.783 | 3.423.319.537 | Increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expenses |
Pajak penghasilan | - | Income tax | |||
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi | 3.423.319.537 | Increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations |
2018
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Efek utang/ Debt instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Pendapatan Investasi | Investment Income | ||||
Pendapatan bunga | 93.886.795 | 2.457.544.445 | 646.908 | 2.552.078.148 | Interest income |
Beban investasi | (26.215.731) | (686.212.849) | (180.635) | (712.609.215) | Investment expenses |
Pendapatan Investasi Neto | 67.671.064 | 1.771.331.596 | 466.273 | 1.839.468.933 | Net Investment Income |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | - | 30.600.000 | - | 30.600.000 | Realized gain on investment |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | - | (1.373.883.030) | - | (1.373.883.030) | Unrealized gain on investment |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan | 67.671.064 | 428.048.566 | 466.273 | 496.185.903 | Increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expenses |
Pajak penghasilan | (1.530.000) | Income tax | |||
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi | 2017 | 494.655.903 | Increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations |
16. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) | 16. OPERATING SEGMENT INFORMATION (continued) |
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position |
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Efek utang/ Debt instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Aset | Assets | ||||
Aset segmen | 656.008.533 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Assets segment |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 130.138.703 | 130.138.703 | Unallocated assets |
Jumlah Aset | 656.008.533 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total Assets |
Liabilitas | Liabilities | ||||
Liabilitas segmen | - | - | - | - | Liabilities segment |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 82.679.177 | 82.679.177 | Unallocated liabilities |
Jumlah Liabilitas | - | - | 82.679.177 | 82.679.177 | Total Liabilities |
2018
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Efek utang/ Debt instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Aset | Assets | ||||
Aset segmen | 1.998.309.582 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Assets segment |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 152.697.453 | 152.697.453 | Unallocated assets |
Jumlah Aset | 1.998.309.582 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total Assets |
Liabilitas | Liabilities | ||||
Liabilitas segmen | - | - | - | - | Liabilities segment |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 71.936.142 | 71.936.142 | Unallocated liabilities |
Jumlah Liabilitas | - | - 2017 | 71.936.142 | 71.936.142 | Total Liabilities |
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN | 17. FINANCIAL RATIO |
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017: | Followings are the summary of the Mutual Fund financial ratios for the years ended December 31, 2018 and 2017: |
2018 | 2017 | |||
Hasil investasi | 1,66% | 11,45% | Return on investments | |
Hasil investasi setelah | ||||
memperhitungkan | Return on investments adjusted | |||
beban pemasaran | -1,33% | 8,17% | for marketing charges | |
Beban operasi | 1,88% | 1,85% | Operating expenses | |
Perputaran portofolio | 1:0,07 | 1:0,06 | Portfolio turnover |
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) | 17. FINANCIAL RATIO (continued) |
“Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Beban Pemasaran“ di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. Kep-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Xxxxx Xxxx Xxxx Reksa Dana Terbuka”. | “The Ratio on Investments Adjusted for Marketing Charges” above was calculated based on Appendix of the Decision Letter of the Chairman of Financial Services Authority (FSA) No. Kep-516/BL/2012 dated September 21, 2012, Regulation No. IV.C.3 that has been amended by Copies Regulation FSA No. 47/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning "Daily Announcement Guideliness for Net Asset Value of the Mutual Fund". |
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. | The objective of this information is solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. This information should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past. |
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: | According to the Decision Letter from Chairman of FSA No. KEP-99/PM/1996, “Information in the Mutual Fund’s Summary of Financial Highlights”, the above financial ratios are calculated as follows: |
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset neto per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset neto per unit penyertaan pada awal tahun; | • Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year; |
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset neto per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset neto per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, beban pajak final, dan beban lain-lain; | • Net investments after marketing expenses are the comparisons between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after taking into account maximum marketing expenses and maximum settlement expenses, as stated in the prospectus, paid by holders of investment unit; • Operating expenses are the comparisons between operating expenses (investment expenses) during the year and average of net assets value during the year. Included in investment expenses are management expense, custodian expense, final tax expense, and other expenses; |
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) | 17. FINANCIAL RATIO (continued) |
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun; dan • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi neto tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain. | • Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net asset value during the year; and • Percentage of taxable income is calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income excluding other tax expenses recorded in other expenses. |
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN | 18. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS |
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan. | The following table presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements. |
2018 | 2017 | ||||
Nilai tercatat/ Carrying value | Nilai wajar/ Fair value | Nilai tercatat/ Carrying value | Nilai wajar/ Fair value | ||
ASET KEUANGAN | FINANCIAL ASSETS | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Portofolio efek Efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Investment portfolios Debt instruments |
Pinjaman yang diberikan dan piutang | Loans and account receivables | ||||
Portofolio efek Instrumen pasar uang | 1.994.014.923 | 1.994.014.923 | 655.000.512 | 655.000.512 | Investment portfolios Money market instruments |
Kas di bank | 152.691.525 | 152.691.525 | 130.135.237 | 130.135.237 | Cash in banks |
Piutang bunga | 326.136.837 | 326.136.837 | 345.974.959 | 345.974.959 | Interest receivables |
Jumlah aset keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total financial assets |
LIABILITAS KEUANGAN | FINANCIAL LIABILITIES | ||||
Liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi | Financial liabilities recorded at amortized cost | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 100.000 | 100.000 | 12.171.053 | 12.171.053 | Advance received for subscribed units |
Utang lain-lain | 71.836.142 | 71.836.142 | 70.508.124 | 70.508.124 | Other payables |
Jumlah liabilitas keuangan | 71.936.142 | 71.936.142 | 82.679.177 | 82.679.177 | Total financial liabilities |
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 18. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar: | The following are methods and assumptions used to estimate fair value: |
- Nilai wajar portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bunga, uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, dan utang lain-lain mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut. - Nilai wajar portofolio efek utang dicatat sebesar nilai wajar pada harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif. | - The fair value of a portfolio of securities - money market instrument, cash in bank, interest receivable, advance received for subscribed units, and other payables approaches the carrying value due to short maturity on the financial instruments. - The fair value of the portfolio of debt intruments are recorded at fair value at the published price quotations in an active market. |
Estimasi Nilai Wajar | The Estimated Fair Value |
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto. | Fair value is the amount at which a financial instrument could be exchanged between the parties understand and willing to enter into a fair transaction, and not the value of sales due to financial difficulties or forced liquidation. Fair values are obtained from price quotation, discounted cash flow models. |
Berdasarkan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar berdasarkan tingkatan hierarki nilai wajar sebagai berikut: | Based on SFAS No. 60, "Financial Instruments: Disclosures" requires disclosure of fair value measurements by level of the fair value hierarchy as follows: |
a. Tingkat 1, yaitu nilai wajar berdasarkan harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; | a. Level 1, fair value based on quoted prices (not adjusted) in active markets for identical assets or liabilities; |
b. Tingkat 2, yaitu nilai wajar berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung; dan c. Tingkat 3, yaitu nilai wajar berdasarkan input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi. | b. Level 2, fair value based on inputs other than quoted prices included within level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly; and c. Level 3, fair value based on inputs for the asset or liability that are not based on observable market data. |
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 18. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) | The Estimated Fair Value (lanjutan) |
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017: | These are the carrying value and the estimated fair values of financial assets and liabilities of Mutual Fund on December 31, 2018 and 2017: |
2018 | |||||
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value | |||||
Nilai tercatat/ Carrying value | Tingkat 1/ Level 1 | Tingkat 2/ Level 2 | Tingkat 3/ Level 3 | ||
Aset keuangan | Financial assets | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - | Instruments portfolios |
2017 | |||||
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value | |||||
Nilai tercatat/ Carrying value | Tingkat 1/ Level 1 | Tingkat 2/ Level 2 | Tingkat 3/ Level 3 | ||
Aset keuangan | Financial assets | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - | Instruments portfolios |
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (tingkat 1) adalah portofolio efek utang (Catatan 4). | The Mutual Fund assets are measured and recognized at fair value (level 1) is debt instruments (Note 4). |
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. | The fair value of financial instruments which are traded in active markets are determined based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market/transaction on an arm’s length basis. |
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 18. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) | The Estimated Fair Value (lanjutan) |
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in an active market (over the counter) is determined using valuation techniques. The techniques are using observable market data available to a minimum refers to the estimation. If all significant inputs over the fair value are observable, these financial instruments are included in level 2. |
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya. | Mutual Fund determines the estimated fair value of other financial assets and all financial liabilities are at carrying value, because these financial instruments are short term, so that the carrying amount of the financial instrument has approached the estimated fair value. |
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup: - Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan - Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya. | Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include: - The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and - Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments. |
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN | 19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK |
Manajemen Permodalan | Capital Risk Management |
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. | The capital of the Mutual Fund are presented as net assets attributable to holders of investment unit. Net assets attributable to holders of investment unit may change significantly at every date on resale due to the Mutual Fund depends on the resale of units in accordance with the policy of holders of investment unit. |
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Manajemen Permodalan (lanjutan) | Capital Risk Management (continued) |
Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana. | Manager Investment’s objectives in managing capital of the Mutual Fund is to maintain the continuity of the business in order to deliver results and benefits to the holders of investment unit as well as to maintain a strong capital base to support the development of investment activity the Mutual Fund. |
Manajemen Risiko Keuangan | Financial Risk Management |
PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana. | PT Sequis Aset Manajemen as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the Financial Services Authority (FSA), which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund. |
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbaharui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi- divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx. | Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management are reviewing and renewing the risk management strategy. The coordinator of Compliance and Risk Management in cooperation with other divisions are implementing risk management activities which are faced by the Mutual Fund. |
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik | Risk of Changes Economic and Political Conditions |
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat memengaruhi kinerja portofolio investasi Reksa Dana karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik. | Changes in economic and political conditions can affect the performance of investment fund portfolio because the change can directly affect the performance of all issuers issuing debt on the stock exchange. To overcome this, the Investment Manager will be careful in making investments and on securities that have good fundamentals. |
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Risiko Wanprestasi | Default Risk |
Risiko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, dimana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh Xxxxx Xxxx atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat memengaruhi hasil investasi Reksa Dana. Untuk mengatasi kejadian ini Manajer Investasi akan menerapkan Investment Grade yang ketat dalam hal berinvestasi. | This risk may occur if under exceptional circumstances, whereby banks and securities issuers that are invested by Mutual Funds or other parties related to Mutual Funds experience default in fulfilling their obligations. This may affect the investment return of the Investment Fund. To resolve this incident, the Investment Manager will apply a strict Investment Grade in terms of investing. |
Risiko Likuiditas | Liquidity Risk |
Sesuai dengan peraturan Xxxxx Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali unit penyertaan yang dijual oleh pemegang unit penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar pemegang unit penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut. | In accordance with the rules of the Collective Investment Contract Fund, the Investment Manager is required to buy back the unit of sale sold by the holders of the participation unit. In the event of a redemption rush by most of the participation unit holders to the Investment Manager, it may make it difficult for the Investment Manager to provide cash to pay for the redemption. |
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer lnvestasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. | In the management of liquidity risk, the Investment Manager monitors and maintains type and amount of liquid investment portfolios deemed adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fund's operating activities. |
Risiko Berkurangnya Xxxxx Xxxx Xxxx Setiap Unit Penyertaan | Reduced Risk of Net Asset Value Par Value Units |
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi. | The risk can occur due to fluctuations in securities in the portfolio and fluctuations in interest rates. This will be mitigated by the formation of a portfolio diversification that is considered positive in accordance with the investment policy. |
Ib
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Risiko Pembubaran dan Likuidasi | Risk of Dissolution and Liquidation of The Mutual Funds |
Dalam hal (i) diperintahkan oleh XXX, dan (ii) nilai aset neto Xxxxx Xxxx menjadi kurang dari Rp10.000.000.000 selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, maka sesuai dengan OJK nomor IV.B.1 yang terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Xxxxxxx Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi Xxxxx Xxxx. | In the event that (i) is ordered by FSA; and (ii) the net asset value of Investment Fund shall be less than Rp10,000,000,000 for 120 (one hundred - twenty) consecutive trading days, in accordance with the provisions of FSA number IV.B.1 that the latest amendment by the Decree of the Chairman of the FSA No. 23/POJK.04/2016 and the Investment Fund Collective Investment Contract, the Investment Manager will dissolve and liquidate, thereby affecting the Investment Fund’s investment proceeds. |
Manajer Investasi mengelola dan memonitor nilai aset neto Xxxxx Xxxx lebih dari Rp10.000.000.000 sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx. | The Investment Manager manages and monitors the net asset value of the Investment Fund in excess of Rp10,000,000,000 in accordance with the objectives and Investment Fund's investment policy. |
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing | Exchange Rate Risk |
Reksa Dana dapat berinvestasi pada efek luar negeri dalam nilai mata uang yang berbeda dengan mata uang domestik. Oleh karena itu Reksa Dana dapat terkena regulasi moneter yang berlaku atau perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi. Melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat memengaruhi nilai portofolio efek menjadi berkurang. | The Mutual Fund can invest in foreign securities in different currencies with domestic currency. Therefore, mutual funds may be subject to prevailing monetary regulations or changes in currency exchange rates. The weakening of the Rupiah exchange rate against foreign currencies may affect the value of the securities portfolio to be reduced. |
Dalam hal terjadi faktor-faktor seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi. | In the event of any of the foregoing factors, the Investment Manager may take the necessary measures to mitigate the risk of greater losses that may occur. |
Xxxxx Xxxx tidak menghadapi risiko nilai tukar mata uang dikarenakan semua saldo dan transaksi Reksa Dana dalam Rupiah. | There is no currency exchange risk in Mutual Fund due to all balances and transactions of Mutual Fund are in Rupiah. |
20. STANDAR AKUNTANSI BARU | 20. NEW ACCOUNTING STANDARDS |
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 yang mungkin berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut: | New standards, amendments and interpretations that have been issued, but have not been effective for the financial year beginning January 1, 2019 which may have an impact on financial statements are as follows: |
Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2019: | Effective on or after January 1, 2019: |
• ISAK No. 33 - “Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka”. | • IFAS No. 33 - “Foreign Currency Transactions and Advance Consideration”. |
Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2020: | Effective on or after January 1, 2020: |
• PSAK No. 71 - “Instrumen Keuangan”; • PSAK No. 72 - “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”; • PSAK No. 73 - “Sewa”; • Amandemen PSAK No. 62 - “Kontrak Asuransi - Menerapkan PSAK No. 71 - Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62 - Kontrak Asuransi”; • Amandemen PSAK No. 15 - “Investasi pada Entitas Asosiasi dan Xxxxxxx Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”; dan • Amandemen PSAK No. 71 - “Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif”. | • SFAS No. 71 - “Financial Instruments”; • SFAS No. 72 - “Revenue from Contracts with Customers”; • SFAS No. - “Leases”; • Amendments to SFAS No. 62 - “Insurance Contracts: Applying SFAS No. 71 - Financial Instruments with SFAS No. 62 - Insurance Contracts”; • Amendments to SFAS No. 15 “Investments in Associates and Joint Ventures Long-term Interests in Associates and Joint Ventures”; and • Amendments to SFAS No. 71 “Financial Instruments Prepayment Features with Negative Compensation”. |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedang mengevaluasi dampak potensial dari penerapan standar akuntansi revisi/baru tersebut di atas terhadap laporan keuangan Reksa Dana. | The Investment Manager and Custodian Bank are evaluating the potential impact of the adoption of the revised / new accounting standards mentioned above in the Mutual Fund financial statements. |
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SEQUIS BOND OPTIMA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening SEQUIS BOND OPTIMA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA harus terlebih dahulu mengisi dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala SEQUIS BOND OPTIMA. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan NAB awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditetapkan berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian
tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya jam 17.00 (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB pada akhir hari bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka NAB yang akan dipergunakan adalah NAB pada Hari Bursa berikutnya.
13.7.SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS BOND OPTIMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Rekening Atas Nama : REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA Nomor Rekening : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS BOND OPTIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
13.8PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta NAB setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
13.9 Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA wajib disertai dengan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3.BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana SEQUIS BOND OPTIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp.100.000, (seratus ribu Rupiah) pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total NAB pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total NAB SEQUIS BOND OPTIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adasetelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut melalui sistem
elektronik bukan pada Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.-
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta NAB setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio SEQUIS BOND OPTIMA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SEQUIS BOND OPTIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari SEQUIS BOND OPTIMA.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.