PELELANGAN GAGAL. Pelelangan atas pengadaan barang/jasa dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
PELELANGAN GAGAL. Pelelangan atas pengadaan barang/jasa dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut: Jumlah calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta; Jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) penawar; Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukkan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar; Tidak ada penawaran yang harga penawarannya di bawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia; Terdapat sanggahan dari peserta pelelangan yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya; Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan; Dalam pelaksanaan pelelangan terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa
PELELANGAN GAGAL. (1) Pelelangan dinyatakan gagal oleh Procurement Manager, apabila:
PELELANGAN GAGAL. 25.1. Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan gagal, apabila :
PELELANGAN GAGAL. 36.1 Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran (file penawaran administrasi dan teknis yang dapat dibuka) kurang dari 3 (tiga) peserta; b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; c. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; d. [harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;] [seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum di atas HPS;] e. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Dokumen Pengadaan ternyata benar; f. sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi. 36.2 [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK ternyata benar; c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
PELELANGAN GAGAL. Pelelangan Gagal Pokja ULP menyatakan Pelelangan gagal apabila: jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta; sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar; jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran Tahap I kurang dari 3 (tiga) peserta; tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari nilai total HPS, kecuali apabila yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga) peserta; sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan Dokumen Pemilihan ternyata benar; sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran atas kesalahan substansi Dokumen Pemilihan ternyata benar; atau dalam hal seluruh penawaran harga yang masuk lebih tinggi dari nilai total HPS apabila yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga) peserta, setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS. PA/KPA menyatakan pelelangan gagal, apabila: PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya; pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK ternyata benar; dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang; sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan ternyata benar; Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya; pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau pelaksanaan Pelelangan melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun ...
PELELANGAN GAGAL. Pelelangan atas Pengadaan Aplikasi Persuratan ini dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
PELELANGAN GAGAL. Pelelangan atas Pengadaan Rompi Lalu Lintas Scotlight ini dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
PELELANGAN GAGAL. Pelelangan atas Pengadaan Tablet PC Xxxxx Kerja Jasa Raharja ini dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
PELELANGAN GAGAL. Pelelangan atas Pengadaan ini dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :